Kolom PB Taxand
Sumbangan: Memberi atau Menukar?
Senin, 08/08/2011 07:29 WIB
Jakarta - Pada prinsipnya, sumbangan tidak dapat dibiayakan atau tidak dapat mengurangi penghasilan bruto. Terkecuali 6 jenis sumbangan saja.
Ke-6 jenis sumbangan yang bisa mengurangi adalah:
Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 kemudian mengatur lebih rinci persyaratan agar pengeluaran sumbangan yang dapat dibiayakan. Yaitu sebagai berikut :
Sebenarnya jika pemberian sumbangan dilakukan dengan niat yang tulus ikhlas tanpa pamrih, maka tidak perlu dikait-kaitkan dengan pajak, atau meminta kepada negara agar mendapat keringan pajak gara-gara telah menyumbang. Tapi kalau masih mengharapkan sesuatu, bukankah itu sama maknanya dengan MENUKAR? Atau sumbangan justru dianggap sebagai tax planning? Nampaknya Pemerintah berniat mendorong Wajib Pajak untuk lebih berkontribusi dalam bidang-bidang infrastruktur sosial, pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan olahraga, termasuk menanggulangi bencana nasional.
Selengkapnya mengenai nilai sumbangan, tata cara pencatatan dan pelaporan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011.
(qom/qom)
Ke-6 jenis sumbangan yang bisa mengurangi adalah:
- Sumbangan keagamaan;
- Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
- Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
- Sumbangan fasilitas pendidikan;
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
- Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba, sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang PPh di tahun 2008.
Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 kemudian mengatur lebih rinci persyaratan agar pengeluaran sumbangan yang dapat dibiayakan. Yaitu sebagai berikut :
- Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya.
- Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan.
- Didukung oleh bukti yang sah.
- Lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak.
- Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
- Pemberi dan penerima tidak memiliki hubungan istimewa.
Sebenarnya jika pemberian sumbangan dilakukan dengan niat yang tulus ikhlas tanpa pamrih, maka tidak perlu dikait-kaitkan dengan pajak, atau meminta kepada negara agar mendapat keringan pajak gara-gara telah menyumbang. Tapi kalau masih mengharapkan sesuatu, bukankah itu sama maknanya dengan MENUKAR? Atau sumbangan justru dianggap sebagai tax planning? Nampaknya Pemerintah berniat mendorong Wajib Pajak untuk lebih berkontribusi dalam bidang-bidang infrastruktur sosial, pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan olahraga, termasuk menanggulangi bencana nasional.
Selengkapnya mengenai nilai sumbangan, tata cara pencatatan dan pelaporan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.76/PMK.03/2011 tanggal 5 April 2011.
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Minggu, 26/05/2013 13:15 WIB
Pemerintah Jual BUMN Tekstil PT Primissima
-
Minggu, 26/05/2013 12:43 WIB
Alasan Bank Mandiri Ingin Ekspansi ke Luar Negeri
-
Minggu, 26/05/2013 11:34 WIB
Bank Mandiri Luncurkan Alat Pembayaran Canggih, Gelang e-Money
-
Minggu, 26/05/2013 11:22 WIB
Gaet Nasabah Baru, Bank Syariah Bukopin Buka Kantor Cabang di BSD
-
Minggu, 26/05/2013 10:45 WIB
Lewat Rekening Ponsel CIMB Niaga, Tarik Tunai di ATM Bisa Tanpa Kartu
-
Minggu, 26/05/2013 11:34 WIB
Bank Mandiri Luncurkan Alat Pembayaran Canggih, Gelang e-Money
-
Minggu, 26/05/2013 10:13 WIB
Saingi 7 Eleven, Indomaret Mulai Perkenalkan Tempat Khusus Kongkow
-
Minggu, 26/05/2013 12:40 WIB
Alasan Bank Mandiri Ingin Ekspansi ke Luar Negeri
-
Minggu, 26/05/2013 10:42 WIB
Lewat Rekening Ponsel CIMB Niaga, Tarik Tunai di ATM Bisa Tanpa Kartu
-
Minggu, 26/05/2013 11:22 WIB
Gaet Nasabah Baru, Bank Syariah Bukopin Buka Kantor Cabang di BSD
-
34 Komentar
-
33 Komentar
-
29 Komentar
-
22 Komentar
-
22 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 25/05/2013 15:50 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
Menteri BUMN Dahlan Iskan, menjadi dosen tamu di Peking University, Beijing, China. Dahlan menjadi pembicara pada acara yang diselenggarakan PPI di China.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Jumat, 24/05/2013 16:24 WIB WIB
Bisnis Keripik Jamur Beromzet Rp 500 Juta/Bulan, Berminat?
-
Jumat, 24/05/2013 15:54 WIB WIB
PT DI Jualan Pesawat 'Made in Bandung' ke 6 Negara
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer











