Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PPh Atas Insentif Perusahaan Leasing
Jumat, 14/10/2011 10:47 WIB
Jakarta - Saya bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor dan bekerja sama dengan leasing pembiayaan sepeda motor,dan setiap bulan kita ada menerima insentif dari penjualan unit yang kita limpahkan pembiayaannya ke mereka. Sebagai catatan, insentif yang kita terima tidak dikenakan PPh (leasing tidak membuka bukti potong PPh, alasannya karena itu merupakan subsidi mereka bukan sebagai insentif),dalam pencatatan kami anggap sebagai pendapatan tambahan.
Apakah perlu kami laporkan di SPT PPN? Karena selama ini yang saya tahu, isentif yang dibayarkan oleh leasing harus dikenakan PPh dan harus laporkan di SPT PPN sebagai pajak masukan.
Jawaban :
Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan Objek PPh (Confirm Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh. Selanjutnya apabila perusahaan leasing tidak memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, maka perusahaan saudara sesuai asas self assessment harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (Confirm Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.
Insentif penjualan yang tidak terhutang PPh 23, yaitu jika insentif penjualan yang diberikan kepada perusahaan saudara merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli. Namun jika insentif penjualan yang diberikan merupakan imbalan yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada perusahaan saudara karena dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu, maka termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang merupakan objek PPh Pasal 23. (Confirm S-29/PJ.43/2003).
Insentif penjualan ‘diakui’ sebagai bukan penghasilan, sepanjang insentif tersebut merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Dalam praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif penjualan. Tetapi jika insentif penjualan yang diberikan oleh perusahaan leasing tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran insentif penjualan tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang PPN. (Confirm S-1060/PJ./53/2005).
Kesimpulannya, perusahaan saudara sebagai penerima insentif perjualan (dengan nama lain hadiah / komisi / bonus) tidak hanya berkewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN sebagai Pajak Keluaran bagi perusahaan saudara. Namun juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan.
Demikian semoga bermanfaat
Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand
(qom/qom)
Apakah perlu kami laporkan di SPT PPN? Karena selama ini yang saya tahu, isentif yang dibayarkan oleh leasing harus dikenakan PPh dan harus laporkan di SPT PPN sebagai pajak masukan.
Jawaban :
Pada dasarnya setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun, merupakan Objek PPh (Confirm Pasal 4 ayat (1) huruf b UU PPh. Selanjutnya apabila perusahaan leasing tidak memotong PPh 23 atas insentif penjualan tersebut, maka perusahaan saudara sesuai asas self assessment harus menghitung dan membayar sendiri PPh yang terhutang atas pendapatan tambahan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto (Confirm Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh.
Insentif penjualan yang tidak terhutang PPh 23, yaitu jika insentif penjualan yang diberikan kepada perusahaan saudara merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokok penjualan bagi pembeli. Namun jika insentif penjualan yang diberikan merupakan imbalan yang sudah dianggarkan dan akan diberikan kepada perusahaan saudara karena dapat memenuhi suatu target penjualan dalam jangka waktu tertentu, maka termasuk dalam pengertian hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan, yang merupakan objek PPh Pasal 23. (Confirm S-29/PJ.43/2003).
Insentif penjualan ‘diakui’ sebagai bukan penghasilan, sepanjang insentif tersebut merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Dalam praktiknya, nilai tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif penjualan. Tetapi jika insentif penjualan yang diberikan oleh perusahaan leasing tidak tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, maka atas pembayaran insentif penjualan tersebut merupakan komisi atau bonus yang diberikan kepada pelanggan yang terutang PPN. (Confirm S-1060/PJ./53/2005).
Kesimpulannya, perusahaan saudara sebagai penerima insentif perjualan (dengan nama lain hadiah / komisi / bonus) tidak hanya berkewajiban membuat faktur pajak dan memungut PPN sebagai Pajak Keluaran bagi perusahaan saudara. Namun juga wajib melaporkannya dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan.
Demikian semoga bermanfaat
Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
