Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
Seputar Pajak Penjualan Motor
Senin, 31/10/2011 11:10 WIB
Jakarta - Perusahaan kami merupakan distributor sepeda motor. Dalam FP yg diterbitkan oleh pabrik hanya dicantumkan harga motornya sementara ongkos kirim dari Jakarta menjadi tanggungan kami. Ketika menjual ke konsumen dalam harga jual terdapat komponen biaya kirim, BBN & Potongan harga.
Selama ini dalam laporan PPN kami selalu mengurangkan harga jual dikurangi BBN dikurangi Potongan harga & biaya kirim. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah didalam laporan PPN kami boleh mengurangkan biaya kirim ini? Terima atas bantuannya.
Jawaban :
Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang adalah Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Confirm Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN)
Dalam penjelasan UU No. 8/1983 sangat jelas disebutkan bahwa: "Semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan pajak" (Penjelasan ini hanya ada di UU PPN No. 8/1983)
Kemudian dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan sistem on the road (atas nama pembeli) maka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Confirm SE-21/PJ.51/2000).
Dengan demikian, dalam faktur pajak (laporan PPN) yang perusahaan saudara terbitkan untuk pembeli, sesuai dengan ketentuan diatas, jumlah yang ditagihkan kepada konsumen seharusnya adalah sebesar Harga Jual motor plus biaya-biaya yang ditagihkan ke konsumen karena penyerahan BKP (motor) tersebut, termasuk juga biaya ongkos kirim yang merupakan bagian dari Harga Jual. Sehingga atas ongkos kirim juga terhutang PPN.
Jika selama ini dalam laporan PPN (Faktur Pajak) saudara selalu mengurangkan biaya kirim dari komponen harga jual maka saudara dapat melakukan pembetulan faktur pajak, dengan cara menerbitkan faktur pajak penganti yang ketentuannya diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-65/PJ./2010.
Demikian jawaban kami
Antari Fawziah/ R&D Division Staff
(qom/qom)
Selama ini dalam laporan PPN kami selalu mengurangkan harga jual dikurangi BBN dikurangi Potongan harga & biaya kirim. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah didalam laporan PPN kami boleh mengurangkan biaya kirim ini? Terima atas bantuannya.
Jawaban :
Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN terutang adalah Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Confirm Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN)
Dalam penjelasan UU No. 8/1983 sangat jelas disebutkan bahwa: "Semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan pajak" (Penjelasan ini hanya ada di UU PPN No. 8/1983)
Kemudian dalam hal pembelian kendaraan bermotor dengan sistem on the road (atas nama pembeli) maka Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), tidak merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. (Confirm SE-21/PJ.51/2000).
Dengan demikian, dalam faktur pajak (laporan PPN) yang perusahaan saudara terbitkan untuk pembeli, sesuai dengan ketentuan diatas, jumlah yang ditagihkan kepada konsumen seharusnya adalah sebesar Harga Jual motor plus biaya-biaya yang ditagihkan ke konsumen karena penyerahan BKP (motor) tersebut, termasuk juga biaya ongkos kirim yang merupakan bagian dari Harga Jual. Sehingga atas ongkos kirim juga terhutang PPN.
Jika selama ini dalam laporan PPN (Faktur Pajak) saudara selalu mengurangkan biaya kirim dari komponen harga jual maka saudara dapat melakukan pembetulan faktur pajak, dengan cara menerbitkan faktur pajak penganti yang ketentuannya diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Dirjen Pajak No.PER-65/PJ./2010.
Demikian jawaban kami
Antari Fawziah/ R&D Division Staff
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
