Berita Lain
-
Rabu, 16/05/2012 18:17 WIB
Ini yang Bikin Pengusaha Resah Adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN -
Rabu, 16/05/2012 17:06 WIB
Arab Saudi Investasi Air Minum Rp 200 Miliar di Makassar -
Rabu, 16/05/2012 16:12 WIB
Ini Dia Target Inflasi Pemerintah Hingga 2015 -
Rabu, 16/05/2012 15:55 WIB
Wow! Sri Mulyani Masuk Daftar 'The Most Powerful Woman You've Never Heard Of' -
Rabu, 16/05/2012 15:54 WIB
Hatta: Di Tempat Saya Perjalanan Dinas Luar Negeri Hanya Sekali -
Rabu, 16/05/2012 15:52 WIB
65 Bahan Tambang Kena Pajak Ekspor 20%
Indeks Berita
Rumor Saham
Sumitomo Minati INCO, Target Rp 4000?
Salah satu pelaku pasar mengatakan bahwa Sumitomo Corp dari Jepang akan menambah kepemilikan dalam PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Kabar yang....
2 Komentar | Balas Tanggapan
2 Komentar | Balas Tanggapan
Peluang Usaha
Bisnis Lampu Beromzet Jutaan Rupiah Ini Berawal dari Hobi
Menggeluti sebuah bisnis tak jarang dimulai dari sebuah hobi ataupun kesukaan seseorang. Misalnya usaha lampu hias unik yang ditekuni oleh Kuntoro, asal Surabaya.
Sosok Dan Peristiwa
Siapakah Rudy Setyopurnomo, Sang Bos Baru Merpati?
Menteri BUMN Dahlan Iskan menunjuk Rudy Setyopurnomo sebagai Direktur Utama Merpati. Siapa sebenarnya Rudy?
Cari Penawaran Terbaik di Sini
Info Promosi Travel
-
Rp 2,771.000
-
Rp 472.000
Forum Finance register | login
Thread Pilihan
Rabu, 16/05/2012 14:04 WIB
Miris! Tahun Depan Gaji PNS Cuma Naik 7%
Posted by: kaptenDF
Rabu, 09/11/2011 13:24 WIB
Maskapai Belum Siap, Aturan Ganti Rugi Delay Ditunda
Wahyu Daniel - detikFinance
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan Humas Kementerian Perhubungan Israfulhayat dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Rabu (9/11/2011).
"Masih terdapat beberapa Badan Usaha Angkutan Udara yang belum siap, khususnya terhadap pemberlakuan ganti rugi keterlambatan secara langsung," jelas Israful.
Ketentuan ganti rugi keterlambatan pesawat ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Menteri tersebut akan memberikan perlindungan kepada pengguna jasa penerbangan, serta diharapkan para Badan Usaha Angkutan Udara (airlines) akan lebih disiplin terhadap keamanan, keselamatan dan kelancaran dalam menjalankan bisnis angkutan udara.
Kementerian Perhubungan mengaku telah melakukan sosialisasi terhadap peraturan ini kepada semua pemangku kepentingan. Dari hasil sosialisasi ternyata banyak pihak yang belum siap melaksanakan aturan ini. Sehingga Kemenhub memutuskan untuk menunda pelaksanaan aturan ini dari November 2011 menjadi 1 Januari 2012.
Karena itu, aturan ini akan diubah sedikit sehingga makin jelas sampai pelaksanaannya di 2012. Perubahan yang akan dilakukan antara lain meliputi:
- Tanggung jawab pengangkut wajib diasuransikan oleh pengangkut kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan nasional.
- Penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.
- Tanggung jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.
- Peraturan Menteri tentang Tanggung Jawab Pengangkut ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
(dnl/hen)
Ketik REG FIN kirim ke 3845 (khusus pelanggan Indosat Rp.1300/hari)
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar
Berita Terpopuler
-
Rabu, 16/05/2012 13:18 WIB
Bos Kereta Api Pamer Stasiun Gambir Lebih Kinclong daripada Bandara Cengkareng -
Rabu, 16/05/2012 15:55 WIB
Wow! Sri Mulyani Masuk Daftar 'The Most Powerful Woman You've Never Heard Of' -
Rabu, 16/05/2012 11:20 WIB
Duh, Gaji PNS Cuma Naik 7% di 2013 -
Rabu, 16/05/2012 11:58 WIB
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI -
Rabu, 16/05/2012 12:35 WIB
Siapakah Rudy Setyopurnomo, Sang Bos Baru Merpati?
Komentar Terpopuler
-
Senin, 14/05/2012 - 11:31
Dahlan Iskan: Pesimisme, RI Seolah-olah Bangkrut Minggu Depan -
Kamis, 17/05/2012 - 03:04
Berhasil Jaga Inflasi, Jokowi Dapat Penghargaan SBY dan BI -
Rabu, 16/05/2012 - 19:32
Dahlan: Ada yang Tersembunyi di Balik Utang Pemerintah Rp 1.859 Triliun -
Rabu, 16/05/2012 - 21:38
Tolak Dirut Baru, Pejabat Merpati Ramai-ramai Resign -
Rabu, 16/05/2012 - 21:51
Perlukah Ada Penyatuan Zona Waktu di Indonesia?
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com






Sending your message




