Hal ini disampaikan oleh Direktur Kepesertaan Jamsostek Ahmad Anshori kepada detikFinance, Kamis (17/11/2011).
"Layanan ini tidak tercantum dalam peraturan pemerintah. Layanan tersebut diberikan untuk peserta Jamsostek yang ikut program pemerliharaan kesehatan yang saat ini jumlahnya mencapai 5,1 juta," tutur Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan manfaat Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) tersebut didasarkan pada Keputusan Direksi No.Kep/310/102011 tanggal 31 Desember 2011 tentang Pemberian Manfaat Tambahan bagi Peserta Program Jamsostek.
Adapun besarnya bantuan untuk cuci darah diberikan maksimal Rp 600 ribu per kasus kunjungan dengan jumlah kunjungan maksimal tiga kali per minggu.
Bantuan untuk operasi jantung diberikan senilai Rp 80 juta per tahun kalender, sedangkan untuk pengobatan kanker adalah Rp 25 juta per tahun kalender.
Bantuan untuk pengobatan HIV/AIDS diberikan senilai Rp 10 juta per tahun kalender.
(dnl/ang)











































