OJK Berkuasa Cabut Izin dan Rombak Manajemen Perusahaan Keuangan
Rabu, 21/12/2011 15:38 WIB
Jakarta - Lembaga pengawas jasa keuangan (OJK) memiliki wewenang yang lebih luas dalam melakukan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal. OJK nantinya dapat melakukan pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha, pembubaran suatu lembaga keuangan yang merugikan investor dan menunjuk serta mengelola manajemen pengganti (statutory management) untuk mengganti peran dari manajemen suatu lembaga keuangan.
Ketua Bapepam-LK Nurhaida menambahkan OJK juga dapat memberikan sanksi administratif dan dapat meminta lembaga keuangan untuk menghentikan kegiatan usahanya jika ada indikasi terhadap perbuatan yang merugikan konsumen.
"OJK juga dapat memfasilitasi perlindungan konsumen ataupun lembaga keuangan dengan memberikan pembelaan hukum bagi konsumen ataupun lembaga keuangan serta mengajukan gugatan terhadap lembaga keuangan melalui pengadilan," kata Nurhaida dalam seminar nasional OJK di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
"Semua itu bertujuan untuk dapat meningkatkan perlindungan konsumen menjadi lebih baik. OJK juga akan mampu melakukan penyidikan bagi lembaga keuangan di luar pasar modal seperti dana pensiun dan asuransi yang selama ini belum dimiliki oleh Bapepam-LK," imbuhnya.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh OJK akan dapat diajukan kepada Kejaksaan untuk diproses. Menurut Nurhaida, poin ini adalah suatu kemajuan karena hasil penyidikan dari OJK harus diputuskan dalam waktu 90 hari.
Peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK kepada OJK pada awal 2013 mendatang ditegaskan Nurhaida tidak akan mengurangi fungsi pengawasan yang saat ini dimiliki Bapepam-LK sebelum waktu peralihan fungsi kepada OJK.
"Di samping mempersiapkan peralihan ke OJK, kami akan cepat menyesuaikan terhadap pelaku industri hingga tiba waktunya peralihan fungsi di 2013 mendatang," tambah Nurhaida.
Sedangkan untuk kepastian pendanaannya, Nurhaida baru mengatakan bahwa sebagian dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Negara dan sisanya berasal dari iuran industri. Sayangnya, ia masih belum dapat menyatakan besaran dananya karena masih belum ada payung hukum yang menjelaskan secara detil.
(dru/dnl)
Ketua Bapepam-LK Nurhaida menambahkan OJK juga dapat memberikan sanksi administratif dan dapat meminta lembaga keuangan untuk menghentikan kegiatan usahanya jika ada indikasi terhadap perbuatan yang merugikan konsumen.
"OJK juga dapat memfasilitasi perlindungan konsumen ataupun lembaga keuangan dengan memberikan pembelaan hukum bagi konsumen ataupun lembaga keuangan serta mengajukan gugatan terhadap lembaga keuangan melalui pengadilan," kata Nurhaida dalam seminar nasional OJK di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/12/2011).
"Semua itu bertujuan untuk dapat meningkatkan perlindungan konsumen menjadi lebih baik. OJK juga akan mampu melakukan penyidikan bagi lembaga keuangan di luar pasar modal seperti dana pensiun dan asuransi yang selama ini belum dimiliki oleh Bapepam-LK," imbuhnya.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh OJK akan dapat diajukan kepada Kejaksaan untuk diproses. Menurut Nurhaida, poin ini adalah suatu kemajuan karena hasil penyidikan dari OJK harus diputuskan dalam waktu 90 hari.
Peralihan fungsi pengawasan dari Bapepam-LK kepada OJK pada awal 2013 mendatang ditegaskan Nurhaida tidak akan mengurangi fungsi pengawasan yang saat ini dimiliki Bapepam-LK sebelum waktu peralihan fungsi kepada OJK.
"Di samping mempersiapkan peralihan ke OJK, kami akan cepat menyesuaikan terhadap pelaku industri hingga tiba waktunya peralihan fungsi di 2013 mendatang," tambah Nurhaida.
Sedangkan untuk kepastian pendanaannya, Nurhaida baru mengatakan bahwa sebagian dananya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Negara dan sisanya berasal dari iuran industri. Sayangnya, ia masih belum dapat menyatakan besaran dananya karena masih belum ada payung hukum yang menjelaskan secara detil.
(dru/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Sabtu, 18/05/2013 17:35 WIB
Harga BBM Belum Naik, Harga Asbes, Cat, dan Pipa Sudah Naik
-
Sabtu, 18/05/2013 16:04 WIB
Gita Wirjawan: Jangan Sampai 20 Tahun Lagi Kita Masih Beli HP China
-
Sabtu, 18/05/2013 15:31 WIB
Hatta Rajasa Jamin 'Balsem' Rp 150 Ribu/Bulan Tidak Akan Salah Sasaran
-
Sabtu, 18/05/2013 15:16 WIB
Hatta: Minggu Depan Presiden Akan Lantik Menkeu Baru
-
Sabtu, 18/05/2013 15:06 WIB
Bunga Kredit di RI 10% Sementara Malaysia Hanya 2%, Pengusaha Sulit Bersaing
-
Sabtu, 18/05/2013 15:55 WIB
Gita Wirjawan: Jangan Sampai 20 Tahun Lagi Kita Masih Beli HP China
-
Sabtu, 18/05/2013 17:30 WIB
Harga BBM Belum Naik, Harga Asbes, Cat, dan Pipa Sudah Naik
-
Sabtu, 18/05/2013 15:27 WIB
Hatta Rajasa Jamin 'Balsem' Rp 150 Ribu/Bulan Tidak Akan Salah Sasaran
-
Sabtu, 18/05/2013 14:33 WIB
Gita Wirjawan: Mahasiswa Korea Masuk Harvard 700 Orang, RI Hanya 5 Orang
-
Sabtu, 18/05/2013 14:54 WIB
Di Tangan Pria Ini, Limbah Tebu Jadi Kerajinan Bernilai Tinggi
-
68 Komentar
-
65 Komentar
-
50 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 18/05/2013 11:27 WIB
Pagi-pagi, Gita Wirjawan Beri Kuliah Mahasiswa dan Alumni IPB di Hotel Hyatt
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di pagi in imemberi kuliah umum kepada mahasiswa dan alumni program pasca sarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Sabtu, 18/05/2013 12:23 WIB WIB
Ini 2 Negara Pemborong Emas Terbesar di Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 11:44 WIB WIB
Cerita Gita Wirjawan Temui Hillary Clinton Karena Sawit RI Ditolak AS
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








