Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919
Seputar PPN e-Commerce
Senin, 02/01/2012 16:35 WIB
Jakarta - Perusahaan kami berniat membuat website untuk penjualan produk, di mana produk-produk tersebut merupakan produk kepunyaan rekanan dalam hal ini kami hanya mengambil fee atas penjualan produk tersebut, tapi pembayaran di transfer ke rekening kami.
Pertanyaannya, bagaimanakah perlakuan PPN atas penjualan tersebut ? apakah hanya dikenakan atas fee atau nilai barang tersebut ?
Terima kasih
Jawaban :
Perlakuan PPN atas transaksi e-Commerce, sama dengan transaksi biasa artinya Pengusaha Kena Pajak (perusahaan saudara) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP kepada pembeli dan setiap penyerahan JKP ke pada perusahaan rekaan (Confirm Pasal 13 UU PPN) Berdasarkan penjelasan pada pasal 11 ayat 1 UU PPN diatur bahwa "Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat penyerahan JKP, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor BKP. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada ayat ini."
Dengan asumsi, perusahaan saudara hanya semata-mata memberikan jasa perdagangan yaitu hanya menyediakan website untuk menjual produk-produk orang lain (perusahaan rekanan) dan tidak terkait langsung dengan produk yang dijual, maka Faktur Pajak Penjualan dibuat oleh perusahaan rekanan sebagai pemilik barang.
Walaupun pembayaran yang dilakukan lewat rekening saudara, tetapi pada hakekatnya itu milik perusahaan rekanan. Perusahaan saudara memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak kepada perusahaan rekanan hanya atas penyerahan jasa perdagangannya saja, yaitu sebesar nilai penggantian( fee yang telah disepakati dengan perusahaan rekaan) (Confirm Pasal 1 angka 19 UU PPN). Pengenaan PPN atas jasa perdagangan ketentuannya diatur juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-45/PJ./2010 (
http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/SE%20-%20145.PJ.2010.pdf).
Demikian, semoga bermanfaat
Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand
(qom/qom)
Pertanyaannya, bagaimanakah perlakuan PPN atas penjualan tersebut ? apakah hanya dikenakan atas fee atau nilai barang tersebut ?
Terima kasih
Jawaban :
Perlakuan PPN atas transaksi e-Commerce, sama dengan transaksi biasa artinya Pengusaha Kena Pajak (perusahaan saudara) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP kepada pembeli dan setiap penyerahan JKP ke pada perusahaan rekaan (Confirm Pasal 13 UU PPN) Berdasarkan penjelasan pada pasal 11 ayat 1 UU PPN diatur bahwa "Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat penyerahan JKP, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor BKP. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada ayat ini."
Dengan asumsi, perusahaan saudara hanya semata-mata memberikan jasa perdagangan yaitu hanya menyediakan website untuk menjual produk-produk orang lain (perusahaan rekanan) dan tidak terkait langsung dengan produk yang dijual, maka Faktur Pajak Penjualan dibuat oleh perusahaan rekanan sebagai pemilik barang.
Walaupun pembayaran yang dilakukan lewat rekening saudara, tetapi pada hakekatnya itu milik perusahaan rekanan. Perusahaan saudara memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak kepada perusahaan rekanan hanya atas penyerahan jasa perdagangannya saja, yaitu sebesar nilai penggantian( fee yang telah disepakati dengan perusahaan rekaan) (Confirm Pasal 1 angka 19 UU PPN). Pengenaan PPN atas jasa perdagangan ketentuannya diatur juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-45/PJ./2010 (
http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/SE%20-%20145.PJ.2010.pdf).
Demikian, semoga bermanfaat
Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
