detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 8399 9919

Seputar PPN e-Commerce

PB Taxand - detikfinance
Senin, 02/01/2012 16:35 WIB
Jakarta - Perusahaan kami berniat membuat website untuk penjualan produk, di mana produk-produk tersebut merupakan produk kepunyaan rekanan dalam hal ini kami hanya mengambil fee atas penjualan produk tersebut, tapi pembayaran di transfer ke rekening kami.

Pertanyaannya, bagaimanakah perlakuan PPN atas penjualan tersebut ? apakah hanya dikenakan atas fee atau nilai barang tersebut ?

Terima kasih

Jawaban :

Perlakuan PPN atas transaksi e-Commerce, sama dengan transaksi biasa artinya Pengusaha Kena Pajak (perusahaan saudara) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP kepada pembeli dan setiap penyerahan JKP ke pada perusahaan rekaan (Confirm Pasal 13 UU PPN) Berdasarkan penjelasan pada pasal 11 ayat 1 UU PPN diatur bahwa "Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat penyerahan JKP, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor BKP. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada ayat ini."

Dengan asumsi, perusahaan saudara hanya semata-mata memberikan jasa perdagangan yaitu hanya menyediakan website untuk menjual produk-produk orang lain (perusahaan rekanan) dan tidak terkait langsung dengan produk yang dijual, maka Faktur Pajak Penjualan dibuat oleh perusahaan rekanan sebagai pemilik barang.

Walaupun pembayaran yang dilakukan lewat rekening saudara, tetapi pada hakekatnya itu milik perusahaan rekanan. Perusahaan saudara memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak kepada perusahaan rekanan hanya atas penyerahan jasa perdagangannya saja, yaitu sebesar nilai penggantian( fee yang telah disepakati dengan perusahaan rekaan) (Confirm Pasal 1 angka 19 UU PPN). Pengenaan PPN atas jasa perdagangan ketentuannya diatur juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-45/PJ./2010 (
http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/SE%20-%20145.PJ.2010.pdf).

Demikian, semoga bermanfaat

Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand



(qom/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?