Konsultasi Pajak
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com
Seputar PPN e-Commerce
Senin, 02/01/2012 16:35 WIB
Jakarta - Perusahaan kami berniat membuat website untuk penjualan produk, di mana produk-produk tersebut merupakan produk kepunyaan rekanan dalam hal ini kami hanya mengambil fee atas penjualan produk tersebut, tapi pembayaran di transfer ke rekening kami.
Pertanyaannya, bagaimanakah perlakuan PPN atas penjualan tersebut ? apakah hanya dikenakan atas fee atau nilai barang tersebut ?
Terima kasih
Jawaban :
Perlakuan PPN atas transaksi e-Commerce, sama dengan transaksi biasa artinya Pengusaha Kena Pajak (perusahaan saudara) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP kepada pembeli dan setiap penyerahan JKP ke pada perusahaan rekaan (Confirm Pasal 13 UU PPN) Berdasarkan penjelasan pada pasal 11 ayat 1 UU PPN diatur bahwa "Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat penyerahan JKP, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor BKP. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada ayat ini."
Dengan asumsi, perusahaan saudara hanya semata-mata memberikan jasa perdagangan yaitu hanya menyediakan website untuk menjual produk-produk orang lain (perusahaan rekanan) dan tidak terkait langsung dengan produk yang dijual, maka Faktur Pajak Penjualan dibuat oleh perusahaan rekanan sebagai pemilik barang.
Walaupun pembayaran yang dilakukan lewat rekening saudara, tetapi pada hakekatnya itu milik perusahaan rekanan. Perusahaan saudara memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak kepada perusahaan rekanan hanya atas penyerahan jasa perdagangannya saja, yaitu sebesar nilai penggantian( fee yang telah disepakati dengan perusahaan rekaan) (Confirm Pasal 1 angka 19 UU PPN). Pengenaan PPN atas jasa perdagangan ketentuannya diatur juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-45/PJ./2010 (
http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/SE%20-%20145.PJ.2010.pdf).
Demikian, semoga bermanfaat
Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand
(qom/qom)
Pertanyaannya, bagaimanakah perlakuan PPN atas penjualan tersebut ? apakah hanya dikenakan atas fee atau nilai barang tersebut ?
Terima kasih
Jawaban :
Perlakuan PPN atas transaksi e-Commerce, sama dengan transaksi biasa artinya Pengusaha Kena Pajak (perusahaan saudara) wajib menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan BKP kepada pembeli dan setiap penyerahan JKP ke pada perusahaan rekaan (Confirm Pasal 13 UU PPN) Berdasarkan penjelasan pada pasal 11 ayat 1 UU PPN diatur bahwa "Pemungutan PPN dan PPnBM menganut prinsip akrual, artinya terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan BKP atau pada saat penyerahan JKP, meskipun pembayaran atas penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima, atau pada saat impor BKP. Saat terutangnya pajak untuk transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada ayat ini."
Dengan asumsi, perusahaan saudara hanya semata-mata memberikan jasa perdagangan yaitu hanya menyediakan website untuk menjual produk-produk orang lain (perusahaan rekanan) dan tidak terkait langsung dengan produk yang dijual, maka Faktur Pajak Penjualan dibuat oleh perusahaan rekanan sebagai pemilik barang.
Walaupun pembayaran yang dilakukan lewat rekening saudara, tetapi pada hakekatnya itu milik perusahaan rekanan. Perusahaan saudara memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak kepada perusahaan rekanan hanya atas penyerahan jasa perdagangannya saja, yaitu sebesar nilai penggantian( fee yang telah disepakati dengan perusahaan rekaan) (Confirm Pasal 1 angka 19 UU PPN). Pengenaan PPN atas jasa perdagangan ketentuannya diatur juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-45/PJ./2010 (
http://www.pbtaxand.com/pdf/regulations/SE%20-%20145.PJ.2010.pdf).
Demikian, semoga bermanfaat
Antari Fawziah/ R&D Division Staff PB Taxand
(qom/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 24/05/2013 00:29 WIB
Kuliner Indonesia Tembus Jaringan High-End, De Bijenkorf
-
Kamis, 23/05/2013 21:13 WIB
Banyak Permintaan, Harga Apartemen di Jakarta dan Sekitarnya Naik Hingga 21%
-
Kamis, 23/05/2013 19:01 WIB
Harga Produk Fesyen Bermerek di Jakarta Lebih Murah 30% daripada KL
-
Kamis, 23/05/2013 18:45 WIB
Kasihan, 10.211 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik
-
Kamis, 23/05/2013 18:23 WIB
Louis Vuitton dan Hermes Tak Ikutan Midnight Sale 80% di Jakarta
-
Jumat, 24/05/2013 00:29 WIB
Laporan dari Den Haag
Kuliner Indonesia Tembus Jaringan High-End, De Bijenkorf
-
Kamis, 23/05/2013 08:37 WIB
Laporan dari Singapura
Hati-hati Belanja di Singapura, Banyak Tipu-tipu
-
Kamis, 23/05/2013 10:00 WIB
Hebat! Sri Mulyani Kembali Masuk Jajaran Wanita Paling Berpengaruh di Dunia
-
Kamis, 23/05/2013 17:20 WIB
Ini Dia 2 Merek HP Impor yang Paling Banyak Masuk Indonesia
-
Kamis, 23/05/2013 17:22 WIB
Ini 13 Mal yang Beri Diskon Hingga 80% di Midnight Sale Jakarta 2013
-
40 Komentar
-
33 Komentar
-
33 Komentar
-
25 Komentar
-
22 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Kamis, 23/05/2013 13:15 WIB
Ini Wanita Muda Cantik Paling Berpengaruh di Dunia Bisnis
Masih muda, cantik, dan punya pengaruh yang sangat besar di dunia. Mereka ini wanita yang masuk daftar 'Wanita Paling Berpengaruh di 2013' versi Forbes.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 16:12 WIB WIB
Dahlan Sebut Garuda Indonesia Bisa Kalahkan Singapore Airlines
-
Kamis, 23/05/2013 15:44 WIB WIB
Lewat Ponsel, Kirim-kirim Uang Tak Perlu Punya Rekening Bank
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)







