Agus Marto Batasi Gaji Karyawan Asing Perusahaan Migas
Senin, 16/01/2012 17:32 WIB
Jakarta - Pemerintah membatasi besaran maksimal gaji karyawan asing perusahaan minyak dan gas (migas) yang selama ini ditanggung oleh negara lewat mekanisme cost recovery. Pembatasan ini untuk mengurangi beban negara.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan aturan batasan atas biaya remunerasi tenaga kerja asing di perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia yang disesuaikan berdasarkan golongan jabatan dan asal kawasan.
Hal tersebut tertuang dalam PMK No.258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimal Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi pada 28 Desember 2011. Remunerasi yang dimaksud adalah upah, tunjangan, serta pembayaran lain yang dapat dikembalikan pemerintah dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang pendapatan bruto dalam penghitungan Pajak penghasilan (PPh).
"Ini bagian dari pengaturan yang bisa ditagihkan kepada pemerintah dalam rangka cost recovery," ujar Agus Marto saat ditemui di Kantor Kementrian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Menurut Agus Marto, adanya aturan tersebut sebagai upaya pemerintah agar tidak menjadi beban bagi negara. Jika pengaturan tentang cost recovery umum, akan membuat satuan-satuan biaya menjadi terlalu besar dan bervariasi.
"Kami menghormati standar kerja dari perusahaan-perusahaan baik itu nasional maupun multinasional," ujarnya.
Namun, Agus Marto berpendapat harus ada satu limit atau range atau batasan terkait dengan biaya tenaga kerja ataupun biaya sewa ruangan atau biaya operasional lainnya.
"Kami menghormati standar kerja perusahaan baik itu nasional maupun multinasional. Multinasional juga ada yang basisnya di Amerika, Eropa, maupun di Asia tetapi tetap harus ada satu limit," jelasnya.
Dalam beleid yang mengatur soal biaya tidak langsung kantor pusat, untuk jabatan tertinggi (tingkat I) di KKKS, seperti president, country head, dan general manager, maksimal remunerasi ditetapkan US$ 562.200 per tahun bagi yang berasal dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah (kawasan I). Sementara untuk pekerja asing dari Eropa, Australia, dan Amerika Selatan (kawasan II) batasannya lebih tinggi, yakni mencapai US$ 1.546.100 per tahun.
Sementara untuk jabatan eksekutif (tingkat II), seperti sevior vice president atau vice president, limit pendapatan per tahun yang menjadi beban pemerintah dipatok maksimal US$ 449.700 bagi yang berasal dari kawasan I dan US$ 1.236.700 untuk yang dari kawasan II.
Pada jajaran manajerial (tingkat III), seperti senior manager atau manager, batas atas remunerasinya adalah US$ 359.700 per tahun untuk kawasan I dan US$ 989.200 per tahun untuk kawasan II. Terakhir untuk jabatan professional yang sifat keahliannya khusus (tingkat IV) ditetapkan US$ 287.700 untuk kawasan I, dan US$ 791.200 kawasan II.
"Dalam hal kontraktor membayar remunerasi melebihi batas maksimum, kelebihan tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang PPh bruto dalam penghitungan PPh kontraktor," tulis Agus Marto dalam beleidnya.
Apabila melewati batasan yang ditetapkan, kata Agus, kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh pasal 21 dan pasal 26 atas remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan. Ketentuan batasan maksimum remunerasi kontraktor tersebut akan dievaluasi kembali paling lama dua tahun sejak berlakunya PMK No.258/PMK.011/2011 per 1 Januari lalu.
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing sepanjang tenaga kerja tersebut mempunyai keahlian sangat khusus dan sangat langka di bidang minyak dan gas, yang kriteriannya ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” pungkasnya.
(nia/dnl)
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengeluarkan aturan batasan atas biaya remunerasi tenaga kerja asing di perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia yang disesuaikan berdasarkan golongan jabatan dan asal kawasan.
Hal tersebut tertuang dalam PMK No.258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimal Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi pada 28 Desember 2011. Remunerasi yang dimaksud adalah upah, tunjangan, serta pembayaran lain yang dapat dikembalikan pemerintah dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang pendapatan bruto dalam penghitungan Pajak penghasilan (PPh).
"Ini bagian dari pengaturan yang bisa ditagihkan kepada pemerintah dalam rangka cost recovery," ujar Agus Marto saat ditemui di Kantor Kementrian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Menurut Agus Marto, adanya aturan tersebut sebagai upaya pemerintah agar tidak menjadi beban bagi negara. Jika pengaturan tentang cost recovery umum, akan membuat satuan-satuan biaya menjadi terlalu besar dan bervariasi.
"Kami menghormati standar kerja dari perusahaan-perusahaan baik itu nasional maupun multinasional," ujarnya.
Namun, Agus Marto berpendapat harus ada satu limit atau range atau batasan terkait dengan biaya tenaga kerja ataupun biaya sewa ruangan atau biaya operasional lainnya.
"Kami menghormati standar kerja perusahaan baik itu nasional maupun multinasional. Multinasional juga ada yang basisnya di Amerika, Eropa, maupun di Asia tetapi tetap harus ada satu limit," jelasnya.
Dalam beleid yang mengatur soal biaya tidak langsung kantor pusat, untuk jabatan tertinggi (tingkat I) di KKKS, seperti president, country head, dan general manager, maksimal remunerasi ditetapkan US$ 562.200 per tahun bagi yang berasal dari Asia, Afrika, dan Timur Tengah (kawasan I). Sementara untuk pekerja asing dari Eropa, Australia, dan Amerika Selatan (kawasan II) batasannya lebih tinggi, yakni mencapai US$ 1.546.100 per tahun.
Sementara untuk jabatan eksekutif (tingkat II), seperti sevior vice president atau vice president, limit pendapatan per tahun yang menjadi beban pemerintah dipatok maksimal US$ 449.700 bagi yang berasal dari kawasan I dan US$ 1.236.700 untuk yang dari kawasan II.
Pada jajaran manajerial (tingkat III), seperti senior manager atau manager, batas atas remunerasinya adalah US$ 359.700 per tahun untuk kawasan I dan US$ 989.200 per tahun untuk kawasan II. Terakhir untuk jabatan professional yang sifat keahliannya khusus (tingkat IV) ditetapkan US$ 287.700 untuk kawasan I, dan US$ 791.200 kawasan II.
"Dalam hal kontraktor membayar remunerasi melebihi batas maksimum, kelebihan tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang PPh bruto dalam penghitungan PPh kontraktor," tulis Agus Marto dalam beleidnya.
Apabila melewati batasan yang ditetapkan, kata Agus, kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan PPh pasal 21 dan pasal 26 atas remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan. Ketentuan batasan maksimum remunerasi kontraktor tersebut akan dievaluasi kembali paling lama dua tahun sejak berlakunya PMK No.258/PMK.011/2011 per 1 Januari lalu.
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi tenaga kerja asing sepanjang tenaga kerja tersebut mempunyai keahlian sangat khusus dan sangat langka di bidang minyak dan gas, yang kriteriannya ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan,” pungkasnya.
(nia/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
