Komisaris PGN yang juga Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin tidak mau berkomentar soal alasan pemberhentian sementara Michael Baskoro.
"Tanya Komut, nanti simpang siur. Aku mau netral saja, tidak komentar supaya mereka (Komisaris Utama dan Direktur Pengusahaan) clear. Ini internal mereka berdua, antar mereka," jelas Kiagus saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup dalam keterangannya, pemberhentian sementara ini telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN pasal 11 ayat (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a). Untuk selanjutnya, tugas Direktur Pengusahaan akan diambil alih oleh Direksi PGN.
PGN dimiliki oleh pemerintah dengan porsi saham mencapai 56,96%. Sedangkan kepemilikan publik mencapai 43,04%. PGN dipimpin oleh Direktur Utama Hendi Prio Santoso dengan Komisaris Utama Tengku Nathan Machmud.
Menteri BUMN Dahlan Iskan sebelumnya juga tidak mengetahui soal pemberhentian direktur PGN ini. Dahlan mengatakan sebagai Menteri BUMN dirinya hanya berwenang menunjuk Direktur Utama BUMN, sementara jabatan direktur BUMN ditunjuk oleh Direktur Utama BUMN bersangkutan.
(dnl/hen)











































