Agus Marto Ingin Dewan Komisioner OJK Bebas Dari Parpol
Senin, 30/01/2012 13:51 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) harus terbebas dari partai politik (parpol) .
Dalam website www.pansel.ojk.go.id yang dikutip detikFinance, disebutkan persyaratan sebagai anggota DK OJK, Agus Marto menyebutkan sebelum diangkat sebagai anggota DK OJK oleh Presiden, Calon Anggota DK OJK bersedia melepaskan beberapa jabatan, seperti kepengurusan di partai politik.
"Jabatan sebagai pengurus partai politik (jika Calon Anggota DK OJK merupakan pengurus pada partai politik)," tegas Agus Marto.
Selain itu, Agus Marto menyebutkan anggota DK OJK juga harus melepaskan status kepegawaiannya pada instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota DK OJK bekerja apabila calon tersebut merupakan menjadi pegawai pada sebuah instansi/lembaga/perusahaan.
Kemudian, lanjut Agus Marto, calon DK OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus atau yang setara dengan pengurus pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain. Calon DK OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di sektor jasa keuangan.
Mulai hari ini, Senin (30/1/2012), hingga 14 Februari 2012, Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kepada seluruh masyarakat yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
(nia/dnl)
Dalam website www.pansel.ojk.go.id yang dikutip detikFinance, disebutkan persyaratan sebagai anggota DK OJK, Agus Marto menyebutkan sebelum diangkat sebagai anggota DK OJK oleh Presiden, Calon Anggota DK OJK bersedia melepaskan beberapa jabatan, seperti kepengurusan di partai politik.
"Jabatan sebagai pengurus partai politik (jika Calon Anggota DK OJK merupakan pengurus pada partai politik)," tegas Agus Marto.
Selain itu, Agus Marto menyebutkan anggota DK OJK juga harus melepaskan status kepegawaiannya pada instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota DK OJK bekerja apabila calon tersebut merupakan menjadi pegawai pada sebuah instansi/lembaga/perusahaan.
Kemudian, lanjut Agus Marto, calon DK OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus atau yang setara dengan pengurus pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain. Calon DK OJK juga harus melepaskan jabatan sebagai pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di sektor jasa keuangan.
Mulai hari ini, Senin (30/1/2012), hingga 14 Februari 2012, Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka lowongan kepada seluruh masyarakat yang berminat mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.
(nia/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
