Kurang Modal, Dinar Securities Dibekukan Bapepam
Rabu, 01/02/2012 16:22 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan ada satu anggota bursa (AB) yang tidak memenuhi aturan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) baru sebesar Rp 25 miliar.
Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida di Jakarta, Rabu (1/2/2012). Meski demikian, Nurhaida enggan menyebut AB yang dimaksud.
"Saya tidak perlu mengungkapkan identitasnya. Namun ini bagus karena ternyata hanya satu yang masih belum memenuhi syarat pada hari pertama," jelasnya.
Namun Direktur Pengawasan Anggota Bursa, Uriep Budi Prasetyo memastikan AB tersebut adalah PT Dinar Securities, yang tercatat sebagai perantara pedagang efek.
"Per 1 Februari, hanya satu AB yang disuspen karena tidak memenuhi ketentuan MKBD, PT Dinar," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan, AB bermodal di bawah Rp 25 miliar pun terancam dibekukan sementara (suspensi) transaksi perdagangannya. Jika dalam tempo 30 hari setelah penerapan MKBD baru, AB belum juga ada konfirmasi maka regulator akan mencabut izin perdagangannya.
Langkah ini telah sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
Nurhaida menambahkan, suspensi menjadi pertimbangkan regulator untuk mencabut izin, dan menunjukkan komitmen dalam memenuhi persyaratan MKBD.
MKBD kurang dari Rp 25 miliar terjadi akibat implementasi pemisahan rekening dana nasabah dari broker (fund separation). Di mana dana nasabah harus keluar dana permodalan broker dan masuk ke sub rekening dana di bank pembayar (payment bank).
Dengan formula baru, dana nasabah akan keluar dari perhitungan MKBD. Saat permodalan AB pas-pasan bisa dipastikan nilai MKBD mereka susut.
Dalam aturan baru, MKBD merupakan jumlah aset AB yang telah dikurangi kewajiban dan kewajiban terperingkat (ranking liabilities). Ini masih ditambah penyesuaian lain, termasuk utang subordinasi.
(wep/dnl)
Hal ini disampaikan Ketua Bapepam-LK, Nurhaida di Jakarta, Rabu (1/2/2012). Meski demikian, Nurhaida enggan menyebut AB yang dimaksud.
"Saya tidak perlu mengungkapkan identitasnya. Namun ini bagus karena ternyata hanya satu yang masih belum memenuhi syarat pada hari pertama," jelasnya.
Namun Direktur Pengawasan Anggota Bursa, Uriep Budi Prasetyo memastikan AB tersebut adalah PT Dinar Securities, yang tercatat sebagai perantara pedagang efek.
"Per 1 Februari, hanya satu AB yang disuspen karena tidak memenuhi ketentuan MKBD, PT Dinar," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan, AB bermodal di bawah Rp 25 miliar pun terancam dibekukan sementara (suspensi) transaksi perdagangannya. Jika dalam tempo 30 hari setelah penerapan MKBD baru, AB belum juga ada konfirmasi maka regulator akan mencabut izin perdagangannya.
Langkah ini telah sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
Nurhaida menambahkan, suspensi menjadi pertimbangkan regulator untuk mencabut izin, dan menunjukkan komitmen dalam memenuhi persyaratan MKBD.
MKBD kurang dari Rp 25 miliar terjadi akibat implementasi pemisahan rekening dana nasabah dari broker (fund separation). Di mana dana nasabah harus keluar dana permodalan broker dan masuk ke sub rekening dana di bank pembayar (payment bank).
Dengan formula baru, dana nasabah akan keluar dari perhitungan MKBD. Saat permodalan AB pas-pasan bisa dipastikan nilai MKBD mereka susut.
Dalam aturan baru, MKBD merupakan jumlah aset AB yang telah dikurangi kewajiban dan kewajiban terperingkat (ranking liabilities). Ini masih ditambah penyesuaian lain, termasuk utang subordinasi.
(wep/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
