Modal di Bawah Rp 20 Miliar, Dinar Securities Siap Diperiksa BEI
Rabu, 01/02/2012 17:24 WIB
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) siap memeriksa dokumen modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) PT Dinar Securities yang nilainya di bawah ketentuan Rp 25 miliar.
Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Anggota Bursa, Uriep Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (1/2/2012)
"BEI akan periksa dokumen MKBD terkait. Paling lambat jam 13.00 (Kamis) dokumen sudah harus masuk," katanya.
Pemeriksaan terkait penyebab MKBD perseroan yang di bawah ketentuan atau kurang dari Rp 25 miliar.
"Jadi kurangnya di bawah Rp 20 miliar, tidak perlu disebut berapanya. Maka dia tidak boleh melakukan titip jual dan titip beli nasabah. Dia harus segera memindahkan perusahaan efek," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan, AB bermodal di bawah Rp 25 miliar pun terancam dibekukan sementara (suspensi) transaksi perdagangannya. Jika dalam tempo 30 hari setelah penerapan MKBD baru, AB belum juga ada konfirmasi maka regulator akan mencabut izin perdagangannya.
Langkah ini telah sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
"Kita ingin tahu. Namun alhamdulillah cuma satu. Yang lain di atas ketentuan. Dari 120 AB, dikeluarkan dua Jakarta (Securities) dengan Optima. Dua lagi sudah disuspen, Finan Corporindo dan Bapindo. Satu lagi Dinar. Tiga Pilar karena voluntary suspen," imbuhnya.
(wep/dnl)
Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Anggota Bursa, Uriep Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (1/2/2012)
"BEI akan periksa dokumen MKBD terkait. Paling lambat jam 13.00 (Kamis) dokumen sudah harus masuk," katanya.
Pemeriksaan terkait penyebab MKBD perseroan yang di bawah ketentuan atau kurang dari Rp 25 miliar.
"Jadi kurangnya di bawah Rp 20 miliar, tidak perlu disebut berapanya. Maka dia tidak boleh melakukan titip jual dan titip beli nasabah. Dia harus segera memindahkan perusahaan efek," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan, AB bermodal di bawah Rp 25 miliar pun terancam dibekukan sementara (suspensi) transaksi perdagangannya. Jika dalam tempo 30 hari setelah penerapan MKBD baru, AB belum juga ada konfirmasi maka regulator akan mencabut izin perdagangannya.
Langkah ini telah sesuai dengan peraturan Bapepam-LK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
"Kita ingin tahu. Namun alhamdulillah cuma satu. Yang lain di atas ketentuan. Dari 120 AB, dikeluarkan dua Jakarta (Securities) dengan Optima. Dua lagi sudah disuspen, Finan Corporindo dan Bapindo. Satu lagi Dinar. Tiga Pilar karena voluntary suspen," imbuhnya.
(wep/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
