detikfinance

Koar-koar Beli Bank Mutiara Rp 6,7 T, Yawadwipa Cuma Cari Sensasi

Herdaru Purnomo - detikfinance
Selasa, 07/02/2012 16:20 WIB
Jakarta - Koar-koar Yawadwipa Companies soal rencana beli Bank Mutiara seharga Rp 6,7 triliun dinilai hanya sebuah sensasi. Yawadwipa mestinya langsung datang ke LPS, dan tak usah terlalu mengumbar berita di media.

"Enggak ada orang atau perusahaan di dunia ini yang mau beli bank bukannya datang ke pemiliknya tetapi malah gembar-gembor ngomong ke koran," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achsanul Qasasi kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

"Terkesan cari sensasi saja, kalau memang niat beli, datang ke LPS bawa letter of intent, bicara dan buat pra due dilligence," lanjut anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.

Dikatakan Achsanul Yawadwipa terkesan hanya melakukan promosi dimana fund manager yang baru ini bisa eksis di Indonesia.

Terkait rencana pembelian tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan seluruh calon investor yang berniat membeli PT Bank Mutiara (Tbk) (sebelumnya Bank Century) harus mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan. Termasuk Yawadwipa Companies yang mengklaim sudah mengajukan tawaran resmi.

"Siapapun itu termasuk Yawadwipa kalau mau ikut jadi calon pembeli harus ikut proses divestasi resmi," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Heru Budiargo

Dikatakan Heru, proses tersebut merupakan proses terbuka dimana seluruh calon pembeli mesti memenuhi persyaratan yang ditetapkan LPS. "Siapapun akan diperlakukan equal (setara) serta diambil penawar yang memberikan harga tertinggi," tambahnya.

Adapun prosesnya sebagai berikut :

  • LPS mengumumkan pembukaan penawaran kembali di surat kabar.
  • LPS juga akan memberikan pengumuman langsung kepada calon investor potensial.
  • Registrasi calon investor
  • Penawaran awal (tidak mengikat)
  • Due Dilligence oleh calon investor
  • Penawaran akhir

Adapun kriteria investor antara lain:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan BI mengenai kepemilikan bank.
b. Bukan merupakan pemegang saham lama dan bukan pihak yang terafiliasi dengan atau memiliki hubungan keluarga dengan pemegang saham lama
c. Mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu
d. Mempunyai pengalaman dalam industri perbankan dan/atau mampu menunjukkan kemampuan untuk memberikan kontribusi bagi kemajuan industri perbankan di Indonesia
e. Tidak termasuk dalam daftar negatif atau daftar orang tercela di industri perbankan di Indonesia.



(dru/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?