detikfinance

Pemprov DKI Hanya Tutup 9 Minimarket Ilegal di 2011

Lia Harahap - detikfinance
Rabu, 08/02/2012 11:29 WIB
Jakarta - Data mengejutkan terkait pertumbuhan minimarket di DKI Jakarta, tahun 2011 tercatat ada 1.868 minimarket hadir di Jakarta. Angka itu lebih tinggi dari estimasi Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang memperkirakan ada 1500 minimarket tumbuh selama 6 tahun.

Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh mengatakan dari jumlah tersebut lebih kurang 1.443 gerai minimarket tidak memiliki izin pendirian lengkap.

"Dan sisanya (425 minimarket), menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2012)

Khawatir akan mematikan usaha pasar tradisional, minimarket-minimarket yang melanggar aturan jarak, menurutnya, pasti akan ditutup. Di tahun 2011 lalu, sedikitnya hanya 9 minimarket telah ditutup oleh pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena melanggar aturan jarak yang telah ditetapkan.

"Dan tahun ini sisanya harus ditutup," janjinya.

Pertumbuhan minimarket diperkirakan akan semakin pesat ketika Pemerintah Provonsi DKI Jakarta telah mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket.

Ia mengklaim bahwa aturan tetap ditegakkan bagi pengusaha yang akan membuka usaha minimarket. Minimarket yang melanggar ketentuan, katanya, akan tindak sesuai aturan yang ditetapkan.

"Minimarket yang baru tetap tidak boleh melanggar peruntukan dan aturan jarak yaitu 500 meter dari pasar tradisional," tegasnya.

Hasan menambahkan, perizinan minimarket tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta yang kini masih berlaku (soal jarak minimal 500 meter). Oleh karena itu, bagi pengusaha yang melanggar Perda akan ada sanksinya.

Awal tahun lalu Pemda DKI Jakarta melakukan iventarisir sementara jumlah minimarket yang tercatat sebanyak 2.162 gerai. Dari jumlah itu, 1.383 tidak memiliki izin lengkap, 712 tidak berizin dan hanya 67 yang memiliki izin lengkap.

Dari 67 minimarket yang memiliki izin lengkap yakni 61 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Timur dan 4 di Jakarta Selatan. Sementara 712 minimarket yang sama sekali tak berizin.



(lia/hen)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?