detikfinance

Pemprov DKI akan Lakukan Pemutihan Izin Ribuan Minimarket Ilegal

Lia Harahap - detikfinance
Rabu, 08/02/2012 11:59 WIB
ilustrasi
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini akan melakukan pemutihan untuk minimarket yang tak memiliki izin berdiri. Hal ini menyusul pencabutan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket per 12 Januari 2012 lalu.

Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh menjelaskan untuk minimarket yang tidak melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional, namun menyalahi peruntukan diperintahkan untuk segera melakukan relokasi dalam waktu 3 tahun. Jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi tegas seperti penutupan gerai minimarket yang melanggar.

"Sedangkan minimarket yang tidak melanggar aturan jarak maupun peruntukan namun tidak memiliki izin, akan kita diputihkan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2012)

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012 lalu. Dengan terbitnya instruksi baru tersebut, maka otomatis intruksi gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut.

Alasan pencabutan Ingub No 115, disebut-sebut atas desakan masyarakat yang membutuhkan akses yang mudah dijangkau untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Padahal pertumbuhan minimarket ini tentu mengancam kelangsungan usaha warung klontong milik warga maupun pasar tradisional.

Pasca pencabutan instruksi gubernur tersebut, maka payung hukum soal pasar moderen termasuk minimarket di Jakarta ada dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.

Di antaranya mengatur soal moderen dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar moderen dengan luas minimal 200-1.000 m2, harus minimal berjarak 1 Km dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket/hipermarket sekurangnya barjarak 2,5 Km dari pasar tradisional.

Pertumbuhan minimarket di DKI Jakarta tahun 2011 tercatat ada 1.868. Dari jumlah tersebut lebih kurang 1.443 gerai minimarket tidak memiliki izin pendirian lengkap dan sisanya 425 minimarket, menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Awal tahun 2011 lalu Pemda DKI Jakarta melakukan iventarisir sementara jumlah minimarket yang tercatat sebanyak 2.162 gerai. Dari jumlah itu, 1.383 tidak memiliki izin lengkap, 712 tidak berizin dan hanya 67 yang memiliki izin lengkap.

Dari 67 minimarket yang memiliki izin lengkap yakni 61 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Timur dan 4 di Jakarta Selatan. Sementara 712 minimarket yang sama sekali tak berizin.



(lia/hen)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?