Pemprov DKI akan Lakukan Pemutihan Izin Ribuan Minimarket Ilegal
Rabu, 08/02/2012 11:59 WIB
ilustrasi
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun ini akan melakukan pemutihan untuk minimarket yang tak memiliki izin berdiri. Hal ini menyusul pencabutan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket per 12 Januari 2012 lalu.
Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh menjelaskan untuk minimarket yang tidak melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional, namun menyalahi peruntukan diperintahkan untuk segera melakukan relokasi dalam waktu 3 tahun. Jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi tegas seperti penutupan gerai minimarket yang melanggar.
"Sedangkan minimarket yang tidak melanggar aturan jarak maupun peruntukan namun tidak memiliki izin, akan kita diputihkan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2012)
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012 lalu. Dengan terbitnya instruksi baru tersebut, maka otomatis intruksi gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut.
Alasan pencabutan Ingub No 115, disebut-sebut atas desakan masyarakat yang membutuhkan akses yang mudah dijangkau untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Padahal pertumbuhan minimarket ini tentu mengancam kelangsungan usaha warung klontong milik warga maupun pasar tradisional.
Pasca pencabutan instruksi gubernur tersebut, maka payung hukum soal pasar moderen termasuk minimarket di Jakarta ada dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Di antaranya mengatur soal moderen dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar moderen dengan luas minimal 200-1.000 m2, harus minimal berjarak 1 Km dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket/hipermarket sekurangnya barjarak 2,5 Km dari pasar tradisional.
Pertumbuhan minimarket di DKI Jakarta tahun 2011 tercatat ada 1.868. Dari jumlah tersebut lebih kurang 1.443 gerai minimarket tidak memiliki izin pendirian lengkap dan sisanya 425 minimarket, menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Awal tahun 2011 lalu Pemda DKI Jakarta melakukan iventarisir sementara jumlah minimarket yang tercatat sebanyak 2.162 gerai. Dari jumlah itu, 1.383 tidak memiliki izin lengkap, 712 tidak berizin dan hanya 67 yang memiliki izin lengkap.
Dari 67 minimarket yang memiliki izin lengkap yakni 61 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Timur dan 4 di Jakarta Selatan. Sementara 712 minimarket yang sama sekali tak berizin.
(lia/hen)
Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI Jakarta Hasan Basri Saleh menjelaskan untuk minimarket yang tidak melanggar aturan jarak minimal dengan pasar tradisional, namun menyalahi peruntukan diperintahkan untuk segera melakukan relokasi dalam waktu 3 tahun. Jika tidak dilakukan maka akan ada sanksi tegas seperti penutupan gerai minimarket yang melanggar.
"Sedangkan minimarket yang tidak melanggar aturan jarak maupun peruntukan namun tidak memiliki izin, akan kita diputihkan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (8/2/2012)
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012 lalu. Dengan terbitnya instruksi baru tersebut, maka otomatis intruksi gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut.
Alasan pencabutan Ingub No 115, disebut-sebut atas desakan masyarakat yang membutuhkan akses yang mudah dijangkau untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Padahal pertumbuhan minimarket ini tentu mengancam kelangsungan usaha warung klontong milik warga maupun pasar tradisional.
Pasca pencabutan instruksi gubernur tersebut, maka payung hukum soal pasar moderen termasuk minimarket di Jakarta ada dalam Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Di antaranya mengatur soal moderen dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Pasar moderen dengan luas minimal 200-1.000 m2, harus minimal berjarak 1 Km dari pasar tradisional. Sedangkan supermarket/hipermarket sekurangnya barjarak 2,5 Km dari pasar tradisional.
Pertumbuhan minimarket di DKI Jakarta tahun 2011 tercatat ada 1.868. Dari jumlah tersebut lebih kurang 1.443 gerai minimarket tidak memiliki izin pendirian lengkap dan sisanya 425 minimarket, menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Awal tahun 2011 lalu Pemda DKI Jakarta melakukan iventarisir sementara jumlah minimarket yang tercatat sebanyak 2.162 gerai. Dari jumlah itu, 1.383 tidak memiliki izin lengkap, 712 tidak berizin dan hanya 67 yang memiliki izin lengkap.
Dari 67 minimarket yang memiliki izin lengkap yakni 61 di Jakarta Utara, 2 di Jakarta Timur dan 4 di Jakarta Selatan. Sementara 712 minimarket yang sama sekali tak berizin.
(lia/hen)
Baca Juga
- Foke: Dicabutnya Larangan Minimarket Kesepakatan Bersama
- Parah! 6 Tahun Dilarang, 1.500 Minimarket Baru Malah Nongol di Jakarta
- Larangan Dicabut, Minimarket Bakal Menjamur di Jakarta
- Miris! 10.000 Warung Tradisional di DKI Tutup Dilibas Minimarket
- Saingi 7-Eleven, Indomaret Ekspansi 100 Convenience Store
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
