PPATK Mulai Telusuri Rekening Mencurigakan di Perusahaan
Rabu, 08/02/2012 15:18 WIB
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak lagi hanya menelusuri rekening atas nama pribadi di sebuah bank maupun jasa keuangan. PPATK bakal menelusuri rekening milik perusahaan-perusahaan yang selama ini tidak dilacak.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan rekening milik perusahaan selama ini tidak difokuskan padahal banyak dana hasil korupsi yang dilarikan ke perusahaan.
"Kita fokus ke korporasi juga atau perusahaan. Bayangkan kasus Wisma Atlet itu dimana si 'N' (Nazaruddin) melarikan uangnya ke 49 perusahaan maka dari itu kita akan bergerak ke perusahaan-perusahaan," ungkap Yusuf.
Dikatakan Yusuf, nantinya perusahaan yang terbukti atau kedapatan transaksi mencurigakan PPATK langsung terjun dan melihat empunya perusahaan.
"Baik Komisaris, Direksi bahkan Istri dan anak-anak Direksi tersebut akan ditelusuri siapa saja dan aliran dana mencurigakannya lari kemana," tegas Yusuf.
Menurut Yusuf, ketika melihat undang-undang Korupsi itu hukuman lebih kepada pelaku yang menjadi terdakwa. Tetapi ketika melihat undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijerat hukuman pasti kepada seluruh penerima aliran dana.
"Jadi mau anak, istri dan seluruh keluarganya jika memang menerima dana ya dijatuhi hukuman," tutup Yusuf.
(dru/ang)
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan rekening milik perusahaan selama ini tidak difokuskan padahal banyak dana hasil korupsi yang dilarikan ke perusahaan.
"Kita fokus ke korporasi juga atau perusahaan. Bayangkan kasus Wisma Atlet itu dimana si 'N' (Nazaruddin) melarikan uangnya ke 49 perusahaan maka dari itu kita akan bergerak ke perusahaan-perusahaan," ungkap Yusuf.
Dikatakan Yusuf, nantinya perusahaan yang terbukti atau kedapatan transaksi mencurigakan PPATK langsung terjun dan melihat empunya perusahaan.
"Baik Komisaris, Direksi bahkan Istri dan anak-anak Direksi tersebut akan ditelusuri siapa saja dan aliran dana mencurigakannya lari kemana," tegas Yusuf.
Menurut Yusuf, ketika melihat undang-undang Korupsi itu hukuman lebih kepada pelaku yang menjadi terdakwa. Tetapi ketika melihat undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dijerat hukuman pasti kepada seluruh penerima aliran dana.
"Jadi mau anak, istri dan seluruh keluarganya jika memang menerima dana ya dijatuhi hukuman," tutup Yusuf.
(dru/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
