Ini Tarif Baru Listrik Energi 'Sampah'
Kamis, 09/02/2012 11:39 WIB
Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Pemerintah menetapkan harga baru pembelian listrik berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota oleh PT PLN (Persero). Ini dilakukan untuk mendorong investasi listrik Energi Baru Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik.
Tarif baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2012 yang diteken oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 31 Januari 2012. Demikian dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (9/2/2012).
Tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota untuk menata kembali pengaturan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat oleh PT PLN (Persero).
Pada aturan tersebut, PLN diwajibkan membeli tenaga listrik dari pembangkit yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah dengan kapasitas sampai 10 MW atau kelebihan tenaga listrik (excess power). Pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dapat lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai sendiri dan sesuai dengan kondisi/kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat.
Harga pembelian tenaga listrik ini ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
F sebagaimana dimaksud di atas merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PLN dengan besaran sebagai berikut:
a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1;
b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2;
c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa.Tenggara Timur, F = 1,3;
d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.
Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud di atas apabila berbasis biomassa dan biogas, maka ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 975/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.325/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
F merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PLN dengan besaran sebagai berikut:
a. Wilayah Jawa, Madura, Bali dan Sumatera, F = 1;
b. Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, F = 1,2; dan
c. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,3.
Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud di atas apabila berbasis sampah kota dengan menggunakan teknologi zero waste (teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau incenerator dan anaerob maka ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 1.050/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.398/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
Sedangkan Harga pembelian tenaga listrik apabila berbasis sampah kota dengan teknologi sanitary landfill (teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan) maka ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 850/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.198/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
Harga pembelian tenaga listrik di atas dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri ESDM.
Jika terjadi kondisi krisis penyediaan tenaga listrik, PLN dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dengan harga lebih tinggi dari harga yang termaktub dalam Permen ESDM No. 4 Tahun 2012 ini perhitungan harga didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PLN.
(dnl/ang)
Tarif baru ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 4 Tahun 2012 yang diteken oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada 31 Januari 2012. Demikian dikutip dari situs Kementerian ESDM, Kamis (9/2/2012).
Tujuan dari dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk mendorong pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota untuk menata kembali pengaturan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) dari BUMN, BUMD, swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat oleh PT PLN (Persero).
Pada aturan tersebut, PLN diwajibkan membeli tenaga listrik dari pembangkit yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah dengan kapasitas sampai 10 MW atau kelebihan tenaga listrik (excess power). Pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dapat lebih besar dari tenaga listrik yang dipakai sendiri dan sesuai dengan kondisi/kebutuhan sistem ketenagalistrikan setempat.
Harga pembelian tenaga listrik ini ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
F sebagaimana dimaksud di atas merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PLN dengan besaran sebagai berikut:
a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1;
b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2;
c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa.Tenggara Timur, F = 1,3;
d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.
Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud di atas apabila berbasis biomassa dan biogas, maka ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 975/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.325/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
F merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PLN dengan besaran sebagai berikut:
a. Wilayah Jawa, Madura, Bali dan Sumatera, F = 1;
b. Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, F = 1,2; dan
c. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,3.
Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud di atas apabila berbasis sampah kota dengan menggunakan teknologi zero waste (teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau incenerator dan anaerob maka ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 1.050/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.398/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
Sedangkan Harga pembelian tenaga listrik apabila berbasis sampah kota dengan teknologi sanitary landfill (teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan) maka ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 850/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.198/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
Harga pembelian tenaga listrik di atas dipergunakan dalam kontrak jual beli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri ESDM.
Jika terjadi kondisi krisis penyediaan tenaga listrik, PLN dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dengan harga lebih tinggi dari harga yang termaktub dalam Permen ESDM No. 4 Tahun 2012 ini perhitungan harga didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PLN.
(dnl/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
