Ssst! Ini Dia Bocoran Revisi Aturan Waralaba
Kamis, 09/02/2012 12:07 WIB
ilustrasi
Jakarta - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba sebentar lagi akan direvisi. Beberapa hal mendasar akan mengalami perubahan termasuk soal pintu perizinan hingga pengaturan waralaba asing yang masuk ke Indonesia.
Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy yang juga Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba Indonesia (Wali) mengatakan aturan baru itu akan terbit bulan depan. Amir merupakan salah satu pihak yang dilibatkan dalam menggodok revisi Permendag ini.
"Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan waralaba, akan direvisi satu bulan lagi akan keluar," katanya kepada detikFinance, Kamis (9/2/2012)
Amir menuturkan ada 5 hal penting dalam perubahan revisi aturan waralaba tersebut.
1. Pemberian izin dari usaha waralaba dalam negeri untuk mendapat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) akan ditarik ke pusat atau kementerian perdagangan. Sebelumnya pengeluaran STPW untuk waralaba lokal diserahkan ke dinas perdagangan di daerah dan asing di pusat.
Dengan demikian izin waralaba lokal maupun asing nantinya akan tersentralisasi di kementerian perdagangan sementara pemda hanya akan berperan dalam hal pembinaan.
"Alasannya dari evaluasi STPW yang dikeluarkan oleh daerah tak efektif, misalnya soal banyaknya mutasi pegawai di daerah, banyak STPW terlambat dikeluarkan dan ada laporan ekonomi biaya tinggi," katanya.
2. Juga akan diatur waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Selama ini rata-rata waralaba asing justru mengembangkan gerai waralabanya secara sendiri tanpa mewaralabakan pengusaha dalam negeri.
"Ternyata dengan kedatangan 16 waralaba asing dari AS akhir tahun lalu, memang berdampak besar, sekarang waralaba asing tersbeut akan diwajibkan gerai franchise tidak lagi milik sendiri jadi tidak lagi membangun gerai sendiri," katanya.
3. Semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberkan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri.
4. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Wali akn dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia. Hal ini berdasarkan pertimbangan keterbatasan pemerintah dalam memahami prospektus dan perjanjian yang disodorkan oleh calon waralaba asing/lokal untuk mendapatkan STPW.
5. Soal upaya meningkatkan ekspor waralaba. Ada dorongan agar atase perdagangan maupun ITPC di luar negeri lebih diaktifkan untuk mendorong ekspor waralaba Indonesia go international.
"Yang terakhir ini memang belum diterima, tapi saya akan ngotot untuk bisa masuk dalam revisi Permendag No. 31 Tahun 2008," katanya.
(hen/dnl)
Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy yang juga Ketua Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba Indonesia (Wali) mengatakan aturan baru itu akan terbit bulan depan. Amir merupakan salah satu pihak yang dilibatkan dalam menggodok revisi Permendag ini.
"Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan waralaba, akan direvisi satu bulan lagi akan keluar," katanya kepada detikFinance, Kamis (9/2/2012)
Amir menuturkan ada 5 hal penting dalam perubahan revisi aturan waralaba tersebut.
1. Pemberian izin dari usaha waralaba dalam negeri untuk mendapat Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) akan ditarik ke pusat atau kementerian perdagangan. Sebelumnya pengeluaran STPW untuk waralaba lokal diserahkan ke dinas perdagangan di daerah dan asing di pusat.
Dengan demikian izin waralaba lokal maupun asing nantinya akan tersentralisasi di kementerian perdagangan sementara pemda hanya akan berperan dalam hal pembinaan.
"Alasannya dari evaluasi STPW yang dikeluarkan oleh daerah tak efektif, misalnya soal banyaknya mutasi pegawai di daerah, banyak STPW terlambat dikeluarkan dan ada laporan ekonomi biaya tinggi," katanya.
2. Juga akan diatur waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Selama ini rata-rata waralaba asing justru mengembangkan gerai waralabanya secara sendiri tanpa mewaralabakan pengusaha dalam negeri.
"Ternyata dengan kedatangan 16 waralaba asing dari AS akhir tahun lalu, memang berdampak besar, sekarang waralaba asing tersbeut akan diwajibkan gerai franchise tidak lagi milik sendiri jadi tidak lagi membangun gerai sendiri," katanya.
3. Semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke Indonesia harus memberkan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam negeri.
4. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Wali akn dilibatkan untuk memberikan rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan izin di Indonesia. Hal ini berdasarkan pertimbangan keterbatasan pemerintah dalam memahami prospektus dan perjanjian yang disodorkan oleh calon waralaba asing/lokal untuk mendapatkan STPW.
5. Soal upaya meningkatkan ekspor waralaba. Ada dorongan agar atase perdagangan maupun ITPC di luar negeri lebih diaktifkan untuk mendorong ekspor waralaba Indonesia go international.
"Yang terakhir ini memang belum diterima, tapi saya akan ngotot untuk bisa masuk dalam revisi Permendag No. 31 Tahun 2008," katanya.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
