Dijiplak, Kao Gugat Sabun BIORF
Kamis, 09/02/2012 12:36 WIB
Jakarta - Kao Corporation (Jepang) menggugat pembatalan merek BIORF yang menyerupai produk sabun andalannya, BIORE. Namun Kao tidak meminta ganti rugi terhadap merek yang menyerupai produknya itu.
Gugatan Kao Corporation diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta, pada 16 Januari 2012 lalu melalui kuasa hukumnya Nidya Kalangie SH dari kantor advokat SKC Law.
Dalam gugatannya, Kao Corporation menyatakan telah mendaftarkan merek BIORE di Indonesia sejak 17 uni 1982.
"Semenjak itu, merek tersebut telah dikembangkan melalui investasi besar-besaran dalam penelitian, penjualan, pemasaran dan mengupayakan perlindungan mereknya di seluruh dunia," jelas Nidya Kalangie dalam rilisnya yang diterima detikFinance, Kamis (/2/2012).
Gugatan itu terutama berkaitan dengan keputusan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM yang mengabulkan permohonan pendaftaran merek yang memilki persamaan dengan BIORE yakni BIORF pada 7 Februari 2011. Secara formal, pendaftaran tersebut memberikan hak kepada PT Sintong Abadi untuk menggunakan merek tersebut pada produk-produk BIORF yang serupa dengan BIORE yang telah terkenal dan terdaftar.
"Oleh karena itu, Kao meminta Pengadilan Niaga untuk menyatakan bahwa merek BIORE merupakan merek terkenal, dan menyatakan merek BIORF merupakan merek yang memiliki persamaan dengan merek BIORE dan membatalkan pendaftaran merek BIORF," ujar Nidya.
"Namun perlu dicatat, Kao tidak mencari ganti rugi baik kepada Direktorat Merek maupun tergugat, PT Sintong Abadi dalam proses persidangan ini," tambahnya lagi.
Lebih jauh Nidya menilai masalah ini berkaitan dengan koreksi terhadap keselahan administratif. Ia menduga hal ini disebabkan karena Direktorat Merek memiliki begitu banyak beban pekerjaan dan tidak dapat selalu mempertimbangkan berbagai masalah yang berkaitan dengan suatu permohonan pendaftaran merek secara detail satu per satu.
"Oleh karena itu, UU Merek telah mengatur mekanisme secara formal yang memberikan kesempatan kepada Kao Corporation untuk dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga untuk dapat memperbaiki kesalahan tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, kesamaan merek tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan terhadap konsumen.
"Bayangkan saja apabila BIORE dan BIORF diletakkan bersandingan di sebuah supermarket dan seorang konsumen melihat dua jenis produk sabun cuci tangan dengan dua merek tersebut. Keadaan ini sangat memungkinkan konsumen mengambil pilihan yang salah," tegasnya.
(qom/hen)
Gugatan Kao Corporation diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta, pada 16 Januari 2012 lalu melalui kuasa hukumnya Nidya Kalangie SH dari kantor advokat SKC Law.
Dalam gugatannya, Kao Corporation menyatakan telah mendaftarkan merek BIORE di Indonesia sejak 17 uni 1982.
"Semenjak itu, merek tersebut telah dikembangkan melalui investasi besar-besaran dalam penelitian, penjualan, pemasaran dan mengupayakan perlindungan mereknya di seluruh dunia," jelas Nidya Kalangie dalam rilisnya yang diterima detikFinance, Kamis (/2/2012).
Gugatan itu terutama berkaitan dengan keputusan Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM yang mengabulkan permohonan pendaftaran merek yang memilki persamaan dengan BIORE yakni BIORF pada 7 Februari 2011. Secara formal, pendaftaran tersebut memberikan hak kepada PT Sintong Abadi untuk menggunakan merek tersebut pada produk-produk BIORF yang serupa dengan BIORE yang telah terkenal dan terdaftar.
"Oleh karena itu, Kao meminta Pengadilan Niaga untuk menyatakan bahwa merek BIORE merupakan merek terkenal, dan menyatakan merek BIORF merupakan merek yang memiliki persamaan dengan merek BIORE dan membatalkan pendaftaran merek BIORF," ujar Nidya.
"Namun perlu dicatat, Kao tidak mencari ganti rugi baik kepada Direktorat Merek maupun tergugat, PT Sintong Abadi dalam proses persidangan ini," tambahnya lagi.
Lebih jauh Nidya menilai masalah ini berkaitan dengan koreksi terhadap keselahan administratif. Ia menduga hal ini disebabkan karena Direktorat Merek memiliki begitu banyak beban pekerjaan dan tidak dapat selalu mempertimbangkan berbagai masalah yang berkaitan dengan suatu permohonan pendaftaran merek secara detail satu per satu.
"Oleh karena itu, UU Merek telah mengatur mekanisme secara formal yang memberikan kesempatan kepada Kao Corporation untuk dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga untuk dapat memperbaiki kesalahan tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, kesamaan merek tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan terhadap konsumen.
"Bayangkan saja apabila BIORE dan BIORF diletakkan bersandingan di sebuah supermarket dan seorang konsumen melihat dua jenis produk sabun cuci tangan dengan dua merek tersebut. Keadaan ini sangat memungkinkan konsumen mengambil pilihan yang salah," tegasnya.
(qom/hen)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
