Pengusaha Ritel Bantah Minimarket Makin Menjamur di Jakarta
Kamis, 09/02/2012 17:18 WIB
Jakarta - Pencabutan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 115 tahun 2006, terkait larangan pendirian minimarket baru, tak lantas membuat minimarket menjamur di DKI Jakarta.
Pasalnya ada aturan lain yang mengikat pelaku minimarket dalam mendirikan gerai baru soal jarak yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah Jakarta No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pudjianto kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (9/2/2012).
"Kalau dilihat, apa minimarket akan menjamur? Kan tidak, tetap ada aturan. Ada juga pertimbangan faktor jarak dan sebagainya," tuturnya.
Managing Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) ini juga menjelaskan, pencabutan izin tersebut pasti didasarkan atas pertimbangan yang matang dari Pemda Jakarta. Salah satunya, kebutuhan konsumen terhadap toko tak sama, terlebih dengan perkembangan kota Jakarta yang semakin moderen.
"Tidak seluruhnya, semuanya merubah target. Pasti bisa berjalan normal antara moderen trade dengan tradisional trade," tuturnya.
Namun, pemerintah daerah dalam hal ini harus turun tangan melalui fasilitas permodalan dan perizinan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Kalau bisa memang saling membantu. UKM kan masuk ke tradisional. Pasar ini pun ada pasarnya. Tapi ingat ada perbedaan, konsumen berubah. Harus ada moderenisasi pelayanan dan kebersihan. Seperti halnya Warung Tegal, tetap ada pasarnya meski sudah banyak McDonald's dan Kentucky," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012 lalu. Dengan terbitnya instruksi baru tersebut, maka otomatis intruksi gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut.
Alasan pencabutan Ingub No 115, disebut-sebut atas desakan masyarakat yang membutuhkan akses yang mudah dijangkau untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Padahal pertumbuhan minimarket ini tentu mengancam kelangsungan usaha warung klontong milik warga maupun pasar tradisional.
(wep/hen)
Pasalnya ada aturan lain yang mengikat pelaku minimarket dalam mendirikan gerai baru soal jarak yang diatur dalam dalam Peraturan Daerah Jakarta No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pudjianto kepada detikFinance, di Jakarta, Kamis (9/2/2012).
"Kalau dilihat, apa minimarket akan menjamur? Kan tidak, tetap ada aturan. Ada juga pertimbangan faktor jarak dan sebagainya," tuturnya.
Managing Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) ini juga menjelaskan, pencabutan izin tersebut pasti didasarkan atas pertimbangan yang matang dari Pemda Jakarta. Salah satunya, kebutuhan konsumen terhadap toko tak sama, terlebih dengan perkembangan kota Jakarta yang semakin moderen.
"Tidak seluruhnya, semuanya merubah target. Pasti bisa berjalan normal antara moderen trade dengan tradisional trade," tuturnya.
Namun, pemerintah daerah dalam hal ini harus turun tangan melalui fasilitas permodalan dan perizinan bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
"Kalau bisa memang saling membantu. UKM kan masuk ke tradisional. Pasar ini pun ada pasarnya. Tapi ingat ada perbedaan, konsumen berubah. Harus ada moderenisasi pelayanan dan kebersihan. Seperti halnya Warung Tegal, tetap ada pasarnya meski sudah banyak McDonald's dan Kentucky," tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No.7 tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta pada 12 Januari 2012 lalu. Dengan terbitnya instruksi baru tersebut, maka otomatis intruksi gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut.
Alasan pencabutan Ingub No 115, disebut-sebut atas desakan masyarakat yang membutuhkan akses yang mudah dijangkau untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Padahal pertumbuhan minimarket ini tentu mengancam kelangsungan usaha warung klontong milik warga maupun pasar tradisional.
(wep/hen)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
