detikfinance

Priok 'Haram' untuk Buah Impor, Pengusaha Tak Diajak Bicara

Rista Rama Dhany - detikfinance
Jumat, 10/02/2012 18:29 WIB
Jakarta - Para pengusaha dari berbagai asosiasi yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) merasa tidak pernah diajak bicara terkait keluarnya 3 Peraturan Menteri Pertanian khususnya ditutupnya Pelabuhan Tanujung Priok sebagai pintu masuk impor buah dan sayuran.

"Kami (pengusaha) tidak pernah diajak bicara sama sekali, terkait keluarnya 3 Permentan ini," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, di Kantor Kadin, Jumat (10/2/2012).

Menurut Natsir mengibaratkan keluarnya 3 Permentan ini, seolah seperti petir disiang bolong, pasalnya dengan ditutupnya Tanjung Priok sebagai pintu masuk buah dan sayuran impor per 19 Maret membuat para pengusaha kelabakan.

"Bayangkan saja, kita lagi tenang-tenang berbisnis, tahu-tahu tidak bisa lagi, dan harus pindah. tentunya ini perlu waktu dan investasi yang cukup besar," ujar Natsir.

Natsir melalui asosiasinya, meminta Kementerian Pertanian mengkaji ulang dikeluarkannya Permentan tersebut. "Kita berharap pemerintah mengkaji kembali, mumpung belum diberlakukan, kalau perlu ajak kami dalam pembahasannya," ucapnya.

Namun, apabila usulannya tersebut tidak digubris Kementerian Pertanian, dan tetap memberlakukan Permentan tersebut per 19 Maret, pengusaha akan melawan.

"Kami akan berusaha sebisa mungkin untuk mencabut Permentan tersebut. Namun kami berharap upaya tersebut merupakan upaya terakhir, hal ini mengingat hubungan Kadin dengan Pemerintah termasuk Kementerian Pertanian sangat baik, jadi semuanya masih bisa dibicarakan," tandas Natsir.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian pertengahan Januari 2012 lalu mengeluarkan 3 Permentan, yakni Permentan No. 88/2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Permentan No. 89/2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar. Permentan No. 90/2011 tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar.

Permentan tersebut pada 19 Maret menetapkan pintu masuk buah dan sayur impor dari Tanjung Priok di pindahkan ke empat pelabuhan yakni Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya, Pelabuhan Belawan-Medan, Pelabuhan Makasar dan Bandara Soekarno-Hatta-Tanggerang.

Beberapa waktu lalu Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini beralasan pengetatan ini bertujuan mencegah organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) yang tersebar ke wilayah Indonesia.

Selain itu volume arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok sangat padat dan over load dimana setiap hari terjadi sekitar 1000 – 1500 kontainer. Padahal layanan karantina memerlukan waktu antara 3- 4 hari sehingga perlu dialihkan ke tempat yang lebih longgar tetapi mempunyai dukungan fasilitas pelabuhan yang memadai.




(hen/hen)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?