Muji, Nasabah Bank UOB Korban Penganiayaan Punya 9 Kartu Kredit
Selasa, 14/02/2012 16:22 WIB
Muji Harjo (Foto: Whery/detikcom)
Jakarta - Muji Harjo, korban penganiayaan debt collector PT Bank UOB Indonesia mengaku memiliki delapan sampai sembilan kartu kredit, termasuk kartu kredit Bank UOB. Kartu kredit UOB itulah yang kemudian menjadi sumber malapetaka.
"Saya miliki delapan sampai sembilan kartu kredit, ada beberapa bank," kata Muji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, DPR, Senayan Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Ia menerangkan, masing-masing batas kredit beragam mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 12 juta. Salah satu kartu 'utang' yang dimilki Muji adalah UOB Indonesia Credit Card. Disinilah pangkal masalah bermula. Muji mengaku mendapat penganiayaan dari tim penagih (collection) UOB, yakni dari PT Goti Wai Sarut (GWS).
"GWS sudah tahu alamat saya dan nomor handphone saya. Saya juga tidak pindah-pindah rumah. Akhirnya saya menemuhi tim penagih di Jalan Sunda. Namun lama-lama suara mereka keras, dan mengeluarkan kata-kata binatang," ucapnya.
Namun Presiden Direktur UOB Indonesia yaitu Arman B Arief, membantah terjadi penganiayaan kepada Muji. "Pertemuan di Jalan Sunda, ternyata Muji ada dengan beberapa orang. Padahal tim penagih kami hanya dua orang," papar Arman.
Atas dugaan penganiayaan ini, Muji membuat surat tertulis kepada Gubernur Bank Indonesia. Sebelumnya, Muji mencoba melakukan komunikasi dengan Bank UOB Indonesia. Bahkan Muji juga melaporkan kepada Kepolisian Sektor Kota Besar Sumur Bandung. Muji juga melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.
Kata Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Muji Harjo tidak dapat diterima karena penggugat tidak menggugat pihak yang melakukan penganiayaan sehingga mata rantai menjadi tidak jelas.
Pada Juli 2011 lalu, UOB Buana lolos dari jerat hukum pada kasus penganiayaan tersebut. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan gugatan Muji tidak dapat diterima karena tidak memasukkan pelaku penganiayaan dalam materi gugatan senilai Rp 10 miliar ini.
Dari pihak UOB Buana sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio mengatakan, Muji Harjo merupakan nasabah kartu kredit UOB sejak 13 November 2006. Namun di Maret 2009 terdapat masalah terkait kewajiban kartu kreditnya sehingga penanganan dilakukan oleh bagian collection (penagihan).
"Sejak 4 November 2009-26 Maret 2010, pihak UOB kesulitan melakukan proses penagihan kewajiban kartu kredit Bapak Muji Harji sehingga pihak Bank UOB menunjuk PT Goti Wai Sarut (GWS) melakukan proses penagihan," kata Bayu dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu.
(wep/qom)
"Saya miliki delapan sampai sembilan kartu kredit, ada beberapa bank," kata Muji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, DPR, Senayan Jakarta, Selasa (14/2/2012).
Ia menerangkan, masing-masing batas kredit beragam mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 12 juta. Salah satu kartu 'utang' yang dimilki Muji adalah UOB Indonesia Credit Card. Disinilah pangkal masalah bermula. Muji mengaku mendapat penganiayaan dari tim penagih (collection) UOB, yakni dari PT Goti Wai Sarut (GWS).
"GWS sudah tahu alamat saya dan nomor handphone saya. Saya juga tidak pindah-pindah rumah. Akhirnya saya menemuhi tim penagih di Jalan Sunda. Namun lama-lama suara mereka keras, dan mengeluarkan kata-kata binatang," ucapnya.
Namun Presiden Direktur UOB Indonesia yaitu Arman B Arief, membantah terjadi penganiayaan kepada Muji. "Pertemuan di Jalan Sunda, ternyata Muji ada dengan beberapa orang. Padahal tim penagih kami hanya dua orang," papar Arman.
Atas dugaan penganiayaan ini, Muji membuat surat tertulis kepada Gubernur Bank Indonesia. Sebelumnya, Muji mencoba melakukan komunikasi dengan Bank UOB Indonesia. Bahkan Muji juga melaporkan kepada Kepolisian Sektor Kota Besar Sumur Bandung. Muji juga melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.
Kata Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Muji Harjo tidak dapat diterima karena penggugat tidak menggugat pihak yang melakukan penganiayaan sehingga mata rantai menjadi tidak jelas.
Pada Juli 2011 lalu, UOB Buana lolos dari jerat hukum pada kasus penganiayaan tersebut. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan gugatan Muji tidak dapat diterima karena tidak memasukkan pelaku penganiayaan dalam materi gugatan senilai Rp 10 miliar ini.
Dari pihak UOB Buana sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio mengatakan, Muji Harjo merupakan nasabah kartu kredit UOB sejak 13 November 2006. Namun di Maret 2009 terdapat masalah terkait kewajiban kartu kreditnya sehingga penanganan dilakukan oleh bagian collection (penagihan).
"Sejak 4 November 2009-26 Maret 2010, pihak UOB kesulitan melakukan proses penagihan kewajiban kartu kredit Bapak Muji Harji sehingga pihak Bank UOB menunjuk PT Goti Wai Sarut (GWS) melakukan proses penagihan," kata Bayu dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu.
(wep/qom)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
