detikfinance

Muji, Nasabah Bank UOB Korban Penganiayaan Punya 9 Kartu Kredit

Whery Enggo Prayogi - detikfinance
Selasa, 14/02/2012 16:22 WIB
Muji Harjo (Foto: Whery/detikcom)
Jakarta - Muji Harjo, korban penganiayaan debt collector PT Bank UOB Indonesia mengaku memiliki delapan sampai sembilan kartu kredit, termasuk kartu kredit Bank UOB. Kartu kredit UOB itulah yang kemudian menjadi sumber malapetaka.

"Saya miliki delapan sampai sembilan kartu kredit, ada beberapa bank," kata Muji dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, DPR, Senayan Jakarta, Selasa (14/2/2012).

Ia menerangkan, masing-masing batas kredit beragam mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 12 juta. Salah satu kartu 'utang' yang dimilki Muji adalah UOB Indonesia Credit Card. Disinilah pangkal masalah bermula. Muji mengaku mendapat penganiayaan dari tim penagih (collection) UOB, yakni dari PT Goti Wai Sarut (GWS).

"GWS sudah tahu alamat saya dan nomor handphone saya. Saya juga tidak pindah-pindah rumah. Akhirnya saya menemuhi tim penagih di Jalan Sunda. Namun lama-lama suara mereka keras, dan mengeluarkan kata-kata binatang," ucapnya.

Namun Presiden Direktur UOB Indonesia yaitu Arman B Arief, membantah terjadi penganiayaan kepada Muji. "Pertemuan di Jalan Sunda, ternyata Muji ada dengan beberapa orang. Padahal tim penagih kami hanya dua orang," papar Arman.

Atas dugaan penganiayaan ini, Muji membuat surat tertulis kepada Gubernur Bank Indonesia. Sebelumnya, Muji mencoba melakukan komunikasi dengan Bank UOB Indonesia. Bahkan Muji juga melaporkan kepada Kepolisian Sektor Kota Besar Sumur Bandung. Muji juga melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kata Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa gugatan yang dilakukan oleh Muji Harjo tidak dapat diterima karena penggugat tidak menggugat pihak yang melakukan penganiayaan sehingga mata rantai menjadi tidak jelas.

Pada Juli 2011 lalu, UOB Buana lolos dari jerat hukum pada kasus penganiayaan tersebut. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan gugatan Muji tidak dapat diterima karena tidak memasukkan pelaku penganiayaan dalam materi gugatan senilai Rp 10 miliar ini.

Dari pihak UOB Buana sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut, Customer Advocacy & Service Quality Head Bank UOB Indonesia D. Bayu Winantio mengatakan, Muji Harjo merupakan nasabah kartu kredit UOB sejak 13 November 2006. Namun di Maret 2009 terdapat masalah terkait kewajiban kartu kreditnya sehingga penanganan dilakukan oleh bagian collection (penagihan).

"Sejak 4 November 2009-26 Maret 2010, pihak UOB kesulitan melakukan proses penagihan kewajiban kartu kredit Bapak Muji Harji sehingga pihak Bank UOB menunjuk PT Goti Wai Sarut (GWS) melakukan proses penagihan," kata Bayu dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu.




(wep/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?