Awas! Banyak Surat Izin Pertambangan 'Abal-abal'
Kamis, 16/02/2012 16:37 WIB
Jakarta - Kementerian ESDM mengungkapkan seringkali menemukan surat-surat izin pertambangan palsu yang dikeluarkan oleh kepala daerah seperti bupati atau walikota.
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
"Kami sering menemukan surat izin palsu, kalau kami tidak teliti, terlihat suratnya resmi tapi kalau dilihat ternyata aneh," kata Thamrin.
Banyaknya surat izin tambang palsu tersebut diduga Thamrin terjadi dikarenakan bupati yang baru mengeluarkan izin tanpa melihat izin-izin yang dikeluarkan bupati sebelumnya.
"Tentunya hal ini menjadi masalah, perusahaan yang sudah dapat izin sebelumnya ternyata tidak masuk di sistem kami (ESDM) tetapi ada izin baru diberikan ke perusahaan lainnya," ucapnya.
"Adalagi, contoh lain, ada izin tambang yang dikeluarkan pada 2008 namun landasannya mengacu pada PP 23 tahun 2010. Ini kan aneh kalau tidak kita lihat," tambahnya.
Thamrin pun menegaskan, sejak keluarnya UU Nomor 4 Tahun 2009 pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan izin baru pertambangan.
"Namun perlu dipahami, kami memang tidak mengeluarkan izin tambang baru, namun berbeda bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum UU No.4/2009 yakni izin eksplorasi, dan saat ini baru ingin meningkatkan ke eksplorasi sampai produksi, kami tentu akan mengeluarkan izinnya," tandas Thamrin.
(dnl/dnl)
Hal ini disampaikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
"Kami sering menemukan surat izin palsu, kalau kami tidak teliti, terlihat suratnya resmi tapi kalau dilihat ternyata aneh," kata Thamrin.
Banyaknya surat izin tambang palsu tersebut diduga Thamrin terjadi dikarenakan bupati yang baru mengeluarkan izin tanpa melihat izin-izin yang dikeluarkan bupati sebelumnya.
"Tentunya hal ini menjadi masalah, perusahaan yang sudah dapat izin sebelumnya ternyata tidak masuk di sistem kami (ESDM) tetapi ada izin baru diberikan ke perusahaan lainnya," ucapnya.
"Adalagi, contoh lain, ada izin tambang yang dikeluarkan pada 2008 namun landasannya mengacu pada PP 23 tahun 2010. Ini kan aneh kalau tidak kita lihat," tambahnya.
Thamrin pun menegaskan, sejak keluarnya UU Nomor 4 Tahun 2009 pihaknya tidak pernah lagi mengeluarkan izin baru pertambangan.
"Namun perlu dipahami, kami memang tidak mengeluarkan izin tambang baru, namun berbeda bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin sebelum UU No.4/2009 yakni izin eksplorasi, dan saat ini baru ingin meningkatkan ke eksplorasi sampai produksi, kami tentu akan mengeluarkan izinnya," tandas Thamrin.
(dnl/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
