Freeport Cs Belum Kantongi Izin Hutan, Jero Wacik Cuma Layangkan Surat
Kamis, 16/02/2012 18:07 WIB
Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim negara mengalami kerugian besar akibat pembabatan hutan yang dilakukan 5 (lima) perusahaan tambang yang beroperasi selama 7 tahun, namun belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Ketika masalah itu dikonfirmasi kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan akan mendesak Freeport cs untuk melengkapi izin yang diminta dari Kementerian Kehutanan. Bawahan Menteri ESDM Jero Wacik ini akan mengirim surat.
"Itu yang 13 ya (13 kontrak karya tersebut tercantum dalam Keppres No.41/2004), ya kita akan desak supaya memenuhi izin yang diminta dari Kemenhut, bentuk desakannya? Ya kita akan kirim surat," ujar Thamrin, di Gedung DPR, Kamis (16/2/2012).
Thamrin mengatakan kalaupun Freeport cs 'balelo' (tidak menuhi izin) pihaknya menyarankan lebih baik dilakukan renegosiasi saja. "Kalau pun freeport balelo, ya renegoisasi saja," ucapnya.
Terkait tudingan dari Kemenhut tersebut, dirinya akan mengecek lagi. "Apa benar? Setahu saya memang dalam satu wilayah tambang Freeport, ada blok-bloknya, setahunya yang berada diblok kawasan hutan lindung tidak diapa-apakan, karena belum ada izin pinjam pakainya (IPPKH)," jelas Thamrin.
Memang kata Thamrin, Freeport sudah bekerja (produksi) namun ada wilayah yang masuk kawasan hutan dan belum ada izinnya dibiarkan saja. "Makanya, kalau belum bisa penuhi izinnya, ya kita renegoisasi ulang saja," tandasnya.
Sebelumnya sebanyak 5 perusahaan tambang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Namun mereka ternyata sudah beroperasi dan membabat hutan untuk eksplorasi tambangnya.
Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengungkapkan, 5 perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Pelsart Tambang Kencana dan PT Sorikmas Mining.
Bambang Soepijanto pesimis kementerian ESDM berani menegur Freeport Cs."Kelima perusahaan tersebut masih dalam proses penerbitan IPPKH, artinya belum memiliki izin, tapi mereka sudah bekerja sejak dikeluarkannya kontrak karya antara pemerintah dengan 13 perusahaan tambang pada Tahun 2004, dan lima perusahaan tersebut masuk dalam kontrak karya itu," ujar Bambang.
Sebanyak 13 kontrak karya tersebut tercantum dalam Keppres No.41/2004, namun baru 7 perusahaan yang memperoleh izin IPPKH, yakni PT Indomico Mandiri, PT Aneka Tambang, PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT GAG Nikel dan PT Interex Sacra Raya.
"Artinya selama ini Freeport cs, telah merugikan negara, karena Pendapatan Bukan Pajak tidak diterima, berapa besar? Itu hitungannya rumit," kata Bambang.
Lantas mengapa Freeport Cs bebas saja membabat hutan, mengeksploitasi, eksplorasi kawasan hutan tapi tidak memiliki izin kenapa bebas saja/dibiarkan saja?
"Ya itu, mereka kan tidak berizin, artinya melanggar, tapi masalahnya berani tidak pemerintah menegur? Jangan tanya ke saya," tegas Bambang.
IPPKH 5 perusahaan tersebut belum juga diterbitkan, padahal sudah lebih dari 7 tahun. Menurut Bambang, hal itu disebabkan karena tidak lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jangan ke kami, tapi kesana (perusahaannya) tidak keluarnya izin karena persyaratannya tidak lengkap, contohnya rekomendasi dari Gubernur atau AMDAL-nya belum ada," tandas Bambang.
(hen/hen)
Ketika masalah itu dikonfirmasi kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Sihite mengatakan akan mendesak Freeport cs untuk melengkapi izin yang diminta dari Kementerian Kehutanan. Bawahan Menteri ESDM Jero Wacik ini akan mengirim surat.
"Itu yang 13 ya (13 kontrak karya tersebut tercantum dalam Keppres No.41/2004), ya kita akan desak supaya memenuhi izin yang diminta dari Kemenhut, bentuk desakannya? Ya kita akan kirim surat," ujar Thamrin, di Gedung DPR, Kamis (16/2/2012).
Thamrin mengatakan kalaupun Freeport cs 'balelo' (tidak menuhi izin) pihaknya menyarankan lebih baik dilakukan renegosiasi saja. "Kalau pun freeport balelo, ya renegoisasi saja," ucapnya.
Terkait tudingan dari Kemenhut tersebut, dirinya akan mengecek lagi. "Apa benar? Setahu saya memang dalam satu wilayah tambang Freeport, ada blok-bloknya, setahunya yang berada diblok kawasan hutan lindung tidak diapa-apakan, karena belum ada izin pinjam pakainya (IPPKH)," jelas Thamrin.
Memang kata Thamrin, Freeport sudah bekerja (produksi) namun ada wilayah yang masuk kawasan hutan dan belum ada izinnya dibiarkan saja. "Makanya, kalau belum bisa penuhi izinnya, ya kita renegoisasi ulang saja," tandasnya.
Sebelumnya sebanyak 5 perusahaan tambang belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Kehutanan. Namun mereka ternyata sudah beroperasi dan membabat hutan untuk eksplorasi tambangnya.
Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto mengungkapkan, 5 perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia, PT Karimun Granit, PT Inco Tbk, PT Pelsart Tambang Kencana dan PT Sorikmas Mining.
Bambang Soepijanto pesimis kementerian ESDM berani menegur Freeport Cs."Kelima perusahaan tersebut masih dalam proses penerbitan IPPKH, artinya belum memiliki izin, tapi mereka sudah bekerja sejak dikeluarkannya kontrak karya antara pemerintah dengan 13 perusahaan tambang pada Tahun 2004, dan lima perusahaan tersebut masuk dalam kontrak karya itu," ujar Bambang.
Sebanyak 13 kontrak karya tersebut tercantum dalam Keppres No.41/2004, namun baru 7 perusahaan yang memperoleh izin IPPKH, yakni PT Indomico Mandiri, PT Aneka Tambang, PT Natarang Mining, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT GAG Nikel dan PT Interex Sacra Raya.
"Artinya selama ini Freeport cs, telah merugikan negara, karena Pendapatan Bukan Pajak tidak diterima, berapa besar? Itu hitungannya rumit," kata Bambang.
Lantas mengapa Freeport Cs bebas saja membabat hutan, mengeksploitasi, eksplorasi kawasan hutan tapi tidak memiliki izin kenapa bebas saja/dibiarkan saja?
"Ya itu, mereka kan tidak berizin, artinya melanggar, tapi masalahnya berani tidak pemerintah menegur? Jangan tanya ke saya," tegas Bambang.
IPPKH 5 perusahaan tersebut belum juga diterbitkan, padahal sudah lebih dari 7 tahun. Menurut Bambang, hal itu disebabkan karena tidak lengkapnya persyaratan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
"Jangan ke kami, tapi kesana (perusahaannya) tidak keluarnya izin karena persyaratannya tidak lengkap, contohnya rekomendasi dari Gubernur atau AMDAL-nya belum ada," tandas Bambang.
(hen/hen)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 25/05/2012 22:03 WIB
Ngirit Anggaran, SBY Minta Menteri Menginap di Gedung Negara
-
Jumat, 25/05/2012 21:16 WIB
Berusia 20 Tahun, Bank Muamalat Ganti Logo
-
Jumat, 25/05/2012 21:10 WIB
Wah! SBY Rahasiakan Bentuk Mobil Listrik Made in Indonesia
-
Jumat, 25/05/2012 21:04 WIB
SBY Tak Mau Gas RI Diborong ke Luar Negeri
-
Jumat, 25/05/2012 20:56 WIB
Mulai 2013 Palu-Parigi Terhubung Jalan Lintas 35 Km
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Puluhan Merek Pakaian Kelas Dunia Ternyata Made in Bandung
-
Jumat, 25/05/2012 16:16 WIB
Penyatuan Zona Waktu Dimulai 28 Oktober 2012
-
Jumat, 25/05/2012 08:17 WIB
Pemerintah Jalankan Program Pensiun Dini PNS Tahun Ini
-
Jumat, 25/05/2012 07:09 WIB
Kisah Pertarungan Bandar & Penjudi Curang di Kasino Moderen
-
Jumat, 25/05/2012 13:03 WIB
Agus Marto: Hanya RI & Arab Saudi yang Mampu Hadapi Krisis Eropa
-
65 Komentar
-
55 Komentar
-
42 Komentar
-
40 Komentar
-
37 Komentar
-
Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
Wawancara Khusus MS Hidayat
Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
-
Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
-
Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Hidup Sehat · Obat & Penyakit · Ibu & Anak · Berita · Konsultasi · Bank Nama Bayi · Forum · Indeks
- detikTravel · ACI · Happy Holiday · Stories · Destination · Photos · d'Travelers · d'Trips · Hotels ·Flights · Deals · Directories · Index
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © 2012 detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer





(2)_2.gif)



.gif)



.gif)
