detikfinance

Naik 7%, Ini Dia Daftar Baru Uang Pensiunan PNS

Wahyu Daniel - detikfinance
Senin, 20/02/2012 11:56 WIB
Jakarta - Presiden SBY pada 6 Februari 2012 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Uang pensiunan PNS pun segera naik!

Dalam PP yang berlaku surut 1 Januari 2012 lalu, uang pensiun terendah PNS naik menjadi Rp 1,26 juta dari sebelumnya Rp 1,175 juta, atau rata-rata naik 7%.

Demikian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (20/2/2012).

Sebelumnya dalam PP No. 14 Tahun 2011 besaran pensiunan pokok terendah PNS adalah Rp 1.175.000 untuk golongan I/a sampai IV/e dan tertinggi Rp 3.075.000 untuk golongan IV/e.

Sementara dalam PP No. 18 Tahun 2012 itu, pensiunan PNS golongan I/a dibagi dalam 14 kelompok, dengan besarnya uang pensiun pokok dari Rp 1,26 juta-Rp 1.385.300.

Berikut daftar baru pensiun pokok PNS:


  • Golongan I/a Rp 1,26 juta-Rp 1.385.300
  • Golongan I/b dari Rp 1,26 juta-Rp 1.465.500
  • Golongan I/c dari Rp 1,26 juta-Rp 1.527.500
  • Golongan I/d dari Rp 1,26 juta-Rp 1.592.100.
  • Golongan II/a besarnya pensiun pokok tertinggi Rp 1.980.200
  • Golongan II/b tertinggi Rp 2.064.000
  • Golongan II/c tertinggi Rp 2.151.300
  • Golongan II/d tertinggi Rp 2.242.200.
  • Golongan III/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.478.800
  • Golongan III/b tertinggi Rp 2.583.600
  • Golongan III/c tertinggi Rp 2.692.900
  • Golongan III/d tertinggi Rp 2.806.800.
  • Golongan IV/a pensiun pokok tertinggi Rp 2.925.500
  • Golongan IV/b tertinggi Rp 3.049.200
  • Golongan IV/c tertinggi Rp 3.178.200
  • Golongan IV/d tertinggi Rp 3.312.700
  • Golongan IV/e tertinggi Rp 3.452.800.
Sementara pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan I/a-I/d ditetapkan Rp 945 ribu, golongan II/a tertinggi Rp 950.500, golongan II/b tertinggi Rp 990.700, golongan II/c tertinggi Rp 1.032.600, dan golongan II/d tertinggi 1.076.300.

Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan III/a tertinggi Rp 1.189.800, golongan III/b tertinggi Rp 1.240.200, golongan III/c tertinggi Rp 1.292.600, dan goongan III/d tertinggi Rp 1.347.300.

Untuk pensiunan janda/duda PNS golongan IV/a tertinggi Rp 1.404.300, golongan IV/b tertinggi Rp 1.463.700, golongan IV/c tertinggi Rp 1.525.600, golongan IV/d tertinggi Rp 1.590.100, dan golongan IV/2 tertinggi Rp 1.657.400.

Dalam PP tersebut juga diatur selain pensiun pokok, penerima pensiun PNS juga diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi PNS sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah harus merogoh sebesar Rp 69 triliun untuk membayar uang pensiunan PNS dan TNI/Polri tahun depan. Angka ini lebih besar dibandingkan kebutuhan dana pensiun tahun lalu yang hanya Rp 62 triliun.




(dnl/qom)

Share:

Komentar (0 Komentar)


    Klik disini untuk berkomentar menggunakan account anda :

    Facebook Login Twitter Login detikID Login
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 23/05/2012 13:16 WIB
      Wawancara Khusus MS Hidayat
      Demi Ngirit, Mengejar Mimpi Produksi Mobil Hybrid
      Pemerintah punya niatan mengembangkan mobil hybrid di dalam negeri. Berikut ini wawancara khusus detikFinance dengan Menperin MS Hidayat soal mobil hybrid.
    • Gb Kamis, 26/04/2012 07:12 WIB
      Mau Cepat Kaya? Berinvestasilah di 5 Instrumen Ini
      Salah satu cara mendapatkan penghasilan tambahan tanpa perlu repot adalah berinvestasi. Sebuah investasi yang baik harus memuat banyak instrumen demi meminimalkan risiko.
    • Gb Jumat, 25/05/2012 14:06 WIB
      Milyuner AS Ini Tak Punya Rumah
      Sebagai pemilik sederet perusahaan dan dot-com, milyuner Neil Patel bisa mendapatkan jenis hunian apa pun. Tapi ia memilih tak punya rumah, kenapa?