2 Minggu Tak Lapor Transaksi Rumah Mewah, Pengembang Kena Denda
Jumat, 24/02/2012 14:32 WIB
Jakarta - Para pebisnis pengembang termasuk agen properti, penjual kendaraan bermotor, pedagang permata-perhiasan-emas, pedagang barang antik bakal kena denda jika tak melaporkan selama 14 hari adanya sebuah transaksi tunai minimal Rp 500 juta atau mata uang asing setara itu.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2012 yang tertung dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang atau jasa lainnya.
Dalam ketentuan itu para pebisnis yang disebutkan diatas juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK. Pelaporan ke PPATK bisa dilakukan dengan melalui web registrasi dan secara manual.
"Penyampaian laporan transaksi wajib dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung tanggal transaksi dilakukan," jelas peraturan tersebut seperti dikutip dari situs www.ppatk.go.id, Jumat (24/2/2012)
Dalam peraturan itu, pada pasal 23 (1) pebisnis yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK akan dikenakan sanksi andministratif oleh PPATK. Sanksi tersebut mencakup peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik hingga denda administratif. Ketentuan soal sanksi ini akan diatur dalam peraturan kepala PPATK.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012," jelas peraturan tersebut.
Sementara itu Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan pihaknya selaku pengembang sudah mendapat sosialisasi soal kebijakan tersebut. Hari ini pihaknya bertemu pihak PPATK dalam pertemuan di Semarang dalam rangka sosialisasi.
"Ya kita harus lapor dalam 14 hari kerja, bila menerima pembayaran tunai atau cash, jika transaksi melalui bank, kita tidak perlu melakukannya (melaporkan)," jelas Setyo.
Peraturan Kepala PPATK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hen/dnl)
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2012 yang tertung dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang atau jasa lainnya.
Dalam ketentuan itu para pebisnis yang disebutkan diatas juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK. Pelaporan ke PPATK bisa dilakukan dengan melalui web registrasi dan secara manual.
"Penyampaian laporan transaksi wajib dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung tanggal transaksi dilakukan," jelas peraturan tersebut seperti dikutip dari situs www.ppatk.go.id, Jumat (24/2/2012)
Dalam peraturan itu, pada pasal 23 (1) pebisnis yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK akan dikenakan sanksi andministratif oleh PPATK. Sanksi tersebut mencakup peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik hingga denda administratif. Ketentuan soal sanksi ini akan diatur dalam peraturan kepala PPATK.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012," jelas peraturan tersebut.
Sementara itu Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan pihaknya selaku pengembang sudah mendapat sosialisasi soal kebijakan tersebut. Hari ini pihaknya bertemu pihak PPATK dalam pertemuan di Semarang dalam rangka sosialisasi.
"Ya kita harus lapor dalam 14 hari kerja, bila menerima pembayaran tunai atau cash, jika transaksi melalui bank, kita tidak perlu melakukannya (melaporkan)," jelas Setyo.
Peraturan Kepala PPATK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Kamis, 23/05/2013 10:15 WIB
Anggaran Pemerintah di 2013 Rp 1.193 Triliun, Jatah PNS Rp 240 Triliun
-
Kamis, 23/05/2013 10:14 WIB
Dahlan Iskan Kebanjiran Undangan Pembicara di Seminar dan Kuliah Umum
-
Kamis, 23/05/2013 10:00 WIB
Hebat! Sri Mulyani Kembali Masuk Jajaran Wanita Paling Berpengaruh di Dunia
-
Kamis, 23/05/2013 09:51 WIB
Target Pajak Tahun Ini Diturunkan Rp 53 Triliun, Ada Apa?
-
Kamis, 23/05/2013 09:15 WIB
Perjuangkan Aspirasi Buruh, Said Iqbal dapat Penghargaan dari Belanda
-
Kamis, 23/05/2013 08:37 WIB
Laporan dari Singapura
Hati-hati Belanja di Singapura, Banyak Tipu-tipu
-
Kamis, 23/05/2013 08:55 WIB
Harga Emas Antam Tak Bergerak, Buyback Jeblok Rp 4.000/Gram
-
Kamis, 23/05/2013 09:09 WIB
Perjuangkan Aspirasi Buruh, Said Iqbal dapat Penghargaan dari Belanda
-
Kamis, 23/05/2013 07:35 WIB
5 Menteri Keuangan di Masa Pemerintahan SBY
-
Kamis, 23/05/2013 07:12 WIB
Laporan dari Singapura
Cukup Paspor dan Rekening Untuk Beli Properti Mewah di Singapura
-
38 Komentar
-
32 Komentar
-
25 Komentar
-
22 Komentar
-
19 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Kamis, 23/05/2013 10:00 WIB
Hebat! Sri Mulyani Kembali Masuk Jajaran Wanita Paling Berpengaruh di Dunia
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali masuk dalam jajaran 'The World's Most Powerful Women 2013 atau 'Wanita Paling Berpengaruh di 2013' versi Forbes.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Rabu, 22/05/2013 17:10 WIB WIB
Pebisnis Kaya dari China Beli Burung Rp 3,8 Miliar
-
Rabu, 22/05/2013 16:54 WIB WIB
Kisah Mahasiswa Indonesia Jualan Coto Makassar di Sydney
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)







