2 Minggu Tak Lapor Transaksi Rumah Mewah, Pengembang Kena Denda
Jumat, 24/02/2012 14:32 WIB
Jakarta - Para pebisnis pengembang termasuk agen properti, penjual kendaraan bermotor, pedagang permata-perhiasan-emas, pedagang barang antik bakal kena denda jika tak melaporkan selama 14 hari adanya sebuah transaksi tunai minimal Rp 500 juta atau mata uang asing setara itu.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2012 yang tertung dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang atau jasa lainnya.
Dalam ketentuan itu para pebisnis yang disebutkan diatas juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK. Pelaporan ke PPATK bisa dilakukan dengan melalui web registrasi dan secara manual.
"Penyampaian laporan transaksi wajib dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung tanggal transaksi dilakukan," jelas peraturan tersebut seperti dikutip dari situs www.ppatk.go.id, Jumat (24/2/2012)
Dalam peraturan itu, pada pasal 23 (1) pebisnis yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK akan dikenakan sanksi andministratif oleh PPATK. Sanksi tersebut mencakup peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik hingga denda administratif. Ketentuan soal sanksi ini akan diatur dalam peraturan kepala PPATK.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012," jelas peraturan tersebut.
Sementara itu Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan pihaknya selaku pengembang sudah mendapat sosialisasi soal kebijakan tersebut. Hari ini pihaknya bertemu pihak PPATK dalam pertemuan di Semarang dalam rangka sosialisasi.
"Ya kita harus lapor dalam 14 hari kerja, bila menerima pembayaran tunai atau cash, jika transaksi melalui bank, kita tidak perlu melakukannya (melaporkan)," jelas Setyo.
Peraturan Kepala PPATK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hen/dnl)
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 20 Maret 2012 yang tertung dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) No: PER-12/1.02.1/PPATK/09/11 tentang cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang atau jasa lainnya.
Dalam ketentuan itu para pebisnis yang disebutkan diatas juga wajib melaporkan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK. Pelaporan ke PPATK bisa dilakukan dengan melalui web registrasi dan secara manual.
"Penyampaian laporan transaksi wajib dilakukan paling lama 14 hari kerja terhitung tanggal transaksi dilakukan," jelas peraturan tersebut seperti dikutip dari situs www.ppatk.go.id, Jumat (24/2/2012)
Dalam peraturan itu, pada pasal 23 (1) pebisnis yang tidak menyampaikan laporan kepada PPATK akan dikenakan sanksi andministratif oleh PPATK. Sanksi tersebut mencakup peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik hingga denda administratif. Ketentuan soal sanksi ini akan diatur dalam peraturan kepala PPATK.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012," jelas peraturan tersebut.
Sementara itu Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso mengatakan pihaknya selaku pengembang sudah mendapat sosialisasi soal kebijakan tersebut. Hari ini pihaknya bertemu pihak PPATK dalam pertemuan di Semarang dalam rangka sosialisasi.
"Ya kita harus lapor dalam 14 hari kerja, bila menerima pembayaran tunai atau cash, jika transaksi melalui bank, kita tidak perlu melakukannya (melaporkan)," jelas Setyo.
Peraturan Kepala PPATK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Senin, 20/05/2013 13:32 WIB
Curhatan Pegawai Pajak Soal Penerimaan yang Tak Pernah Capai Target
-
Senin, 20/05/2013 13:30 WIB
Puluhan Importir 'Panas' Karena Bulog Diberi Jatah Impor Daging
-
Senin, 20/05/2013 13:23 WIB
Klaim Dirinya Netral, Pengusaha Tambang Daerah Bikin Asosiasi
-
Senin, 20/05/2013 13:16 WIB
Premium Jadi Rp 6.500 dan Solar Rp 5.500, Tapi Subsidi BBM 2014 Tetap Melonjak
-
Senin, 20/05/2013 13:00 WIB
BII Finance Patok Bunga Obligasi Maksimal 8,5%
-
Senin, 20/05/2013 12:34 WIB
Wanita-wanita Paling Tajir di Dunia (2)
-
Senin, 20/05/2013 11:28 WIB
Kenapa Utang RI Tembus Rp 2.000 T? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Senin, 20/05/2013 12:39 WIB
Kisah Emirsyah Satar yang 'Terbangkan' Garuda dari Maskapai Terpuruk
-
Senin, 20/05/2013 10:06 WIB
Wanita-wanita Paling Tajir di Dunia (1)
-
Senin, 20/05/2013 11:23 WIB
Sri Mulyani: Ada Seorang Menkeu 'Curhat' Soal BBM Subsidi yang Bikin Boros
-
67 Komentar
-
50 Komentar
-
48 Komentar
-
38 Komentar
-
27 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Senin, 20/05/2013 12:48 WIB
Jadi Guru di SMAN 8 Malang, Bos PLN Ajarkan Siswa Bermimpi
Tepat di Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada hari ini, SMA Negeri 8 Malang didatangi Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Pada kesempatan itu, Pamudji mengajar soal bermimpi.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Senin, 20/05/2013 10:30 WIB WIB
Hatta Rajasa: Hari Rabu Sudah Ada Menkeu Baru
-
Senin, 20/05/2013 10:06 WIB WIB
Wanita-wanita Paling Tajir di Dunia (1)
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer










