detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com

Jasa Perbankan yang Terutang PPN

PB Taxand - detikfinance
Senin, 27/02/2012 09:15 WIB
Jakarta - Jasa Keuangan memang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A UU PPN. Namun mulai 1 April 2010, tidak semua kegiatan usaha jasa keuangan yang dilakukan oleh bank umum otomatis bebas PPN. Kegiatan usaha Bank Umum, ada yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang terutang PPN, yaitu:

  1. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;
  2. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  3. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  4. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  5. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  6. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya; seperti; surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia (SBI); obligasi; surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun; instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 tahun.
  7. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kegiatan di atas, bank umum juga dapat melakukan penyerahan BKP yang terutang PPN, misalnya penjualan agunan yang kemudian diambil alih oleh bank.

Bank yang melakukan penyerahan JKP sebagaimana tersebut di atas, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dan wajib membuat faktur pajak atas setiap penyerahan JKP.

Apabila Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah juga melakukan kegiatan usaha yang serupa, maka perlakuannya sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum (mutatis mutandis).

Dasar Hukum :
Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-121/PJ./2010 tanggal 23 November 2010.



(dnl/dnl)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA