detikfinance

PNS Ingin Usaha Sampingan, Ini Tips dari Anggota DPR

Rista Rama Dhany - detikfinance
Senin, 27/02/2012 10:32 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/02/27/4/pajak-Dalam1.jpg Foto: dok.detikFinance
Jakarta - Persoalan PNS punya usaha sampingan jadi wilayah 'abu-abu' sampai saat ini. Jika PNS ingin mempunyai usaha sampingan, biar aman ini tipsnya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menyatakan, PNS boleh mempunyai usaha sampingan tapi harus menggunakan nama orang lain.

"Mungkin tidak menggunakan nama dia, tapi nama orang lain. Karena menurut saya PNS itu tidak boleh punya usaha, ada aturannya. Saya lupa," kata Harry saat ditanya soal apakah PNS boleh mempunyai usaha. Hal tersebut dikatakan Harry di Gedung MNC Tower, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Dikatakan politisi Golkar ini, PNS boleh saja punya usaha. Sepanjang usaha tersebut tidak formal dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"Sepanjang tidak struktural dan tidak formal tidak ada masalah. Misalnya tidak ada kontrak, tidak ada tandatangan, biasanya tidak masalah tapi pakai nama orang lain. Itu mungkin saja terjadi," ujar Harry.

Tanggapain Harry ini dilontarkan terkait kasus mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika yang jadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kepemilikan rekening tak wajar. Apalagi Dhana dikabarkan mempunya usaha jual-beli mobil.

Menurut Harry, munculnya kasus pajak setelah kasus besar Gayus Tambunan, memperlihatkan masih lemahnya pengawasan internal di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Tunjangan tambahan (remunerasi) yang diberikan untuk pegawai pajak tampaknya belum bisa mendorong perbaikan moral PNS di pajak, yang terbukti dari munculnya kasus-kasus baru.

"Yang saya lihat konektivitas moral yang harusnya tumbuh karena adanya remunerasi itu tidak ada. Remunerasi yang pertama kali tumbuh di Indonesia itu di Ditjen Pajak," jelas Harry.

Karena itu, Harry mengusulkan Komisi XI DPR untuk memanggil Dirjen Pajak untuk dimintai keterangannya terkait kasus penyelewengan pajak ini.

"Kan selama ini Ditjen Pajak cuma bicara semua sudah beres. Jadi kita akan lakukan rapat dengan Ditjen pajak, dan kalau kita anggap pertemuan dengan Dirjen Pajak tidak cukup, kita akan memanggil menteri keuangan mengenai masalah ini," tukas Harry.


(dnl/ang)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Senin, 03/06/2013 10:55 WIB
      Wawancara Khusus Wamentan
      Konsumsi Susu Orang Indonesia Terendah se-ASEAN
      Hari Sabtu, 1 Juni 2013 lalu adalah Hari Susu Nasional. Beberapa fakta miris soal persusuan Indonesia masih sangat nyata. Berikut ini wawancara khusus dengan Wamentan Rusman Heriawan soal nasib persusuan Indonesia.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy

    Deskripsi Online Trading Academy. Silakan membuka http://jahex.detik.com/statik/createstatic untuk mengupdate deskripsi ini.

    REGISTRASI OTA