Agus Marto Tegaskan PNS Dilarang Berbisnis
Selasa, 28/02/2012 08:27 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan para PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.
"Dasar aturannya PP 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012).
Badaruddin menyatakan untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
"Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh," tegasnya.
Dalam PP tersebut disebutkan PNS golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat, serta isteri pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah, Perwira Tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan, dilarang memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu Perusahaan Swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
PNS golongan ruang III/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan 1 ke bawah serta isteri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI dan pejabat yang tidak termasuk ketentuan sebelumnya, wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Penjabat Yang Berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
Izin atau persetujuan diberikan untuk jangka waktu 2 tahun, yang dapat diperpanjang setiap kali untuk 2 tahun, izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut, apabila pemberian izin itu, ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.
Jika ada PNS, anggota ABRI atau Pejabat yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dapat diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(nia/ang)
"Dasar aturannya PP 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012).
Badaruddin menyatakan untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
"Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh," tegasnya.
Dalam PP tersebut disebutkan PNS golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat, serta isteri pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah, Perwira Tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan, dilarang memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu Perusahaan Swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
PNS golongan ruang III/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan 1 ke bawah serta isteri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI dan pejabat yang tidak termasuk ketentuan sebelumnya, wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Penjabat Yang Berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
Izin atau persetujuan diberikan untuk jangka waktu 2 tahun, yang dapat diperpanjang setiap kali untuk 2 tahun, izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut, apabila pemberian izin itu, ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.
Jika ada PNS, anggota ABRI atau Pejabat yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dapat diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(nia/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Senin, 20/05/2013 21:31 WIB
Ke Mana Darmin Nasution Setelah Pensiun dari BI?
-
Senin, 20/05/2013 21:07 WIB
Chatib Menkeu Baru, Hatta Berharap Proyek Jembatan Selat Sunda Jadi Lancar
-
Senin, 20/05/2013 20:53 WIB
Pengalaman Darmin Nasution Tangani Bank Bermasalah Saat Jadi Gubernur BI
-
Senin, 20/05/2013 20:21 WIB
Pesan Hatta ke Menkeu Chatib: Tak Ada Waktu Untuk Belajar
-
Senin, 20/05/2013 20:14 WIB
Darmin Nasution Buka Rahasia di Balik Akuisisi BTPN oleh Bank Jepang
-
Senin, 20/05/2013 10:06 WIB
Wanita-wanita Paling Tajir di Dunia (1)
-
Senin, 20/05/2013 14:48 WIB
Ini Satu-satunya Orang Arab yang Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia
-
Senin, 20/05/2013 17:09 WIB
Program Resepsi Nikah di D'Cost, 'Hamil Baru Bayar'
-
Senin, 20/05/2013 11:28 WIB
Kenapa Utang RI Tembus Rp 2.000 T? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Senin, 20/05/2013 14:20 WIB
Chatib Basri Jadi Menkeu, Bos Pertamina dan Kepala BKPM Diisi Orang Baru?
-
68 Komentar
-
38 Komentar
-
27 Komentar
-
26 Komentar
-
25 Komentar
-
Kamis, 13/12/2012 10:36 WIB
Wawancara Khusus Oesman Sapta Odang
Mengorek Bos OSO Grup, Si Pemilik Bisnis Jet Pribadi
Oesman Sapta Odang, pendiri OSO Grup yang sukses menggeluti bisnis skala nasional. Kini bisnisnya menggurita mulai dari pertambangan, perkebunan, transportasi, dan properti.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Senin, 20/05/2013 19:32 WIB
Pensiun dari BI, Darmin Nasution Bikin Buku 'Bank Sentral Harus Membumi'
Masa jabatan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) akan berakhir di 22 Mei 2013. Sebelum meninggalkan BI, Darmin meluncurkan buku tentang bank sentral.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Senin, 20/05/2013 16:44 WIB WIB
30 Tahun Diincar, Apakah Inalum 100% Jadi Milik Indonesia 30 Oktober?
-
Senin, 20/05/2013 16:41 WIB WIB
Cerita Industri Unggas China Rugi Rp 1 T/Hari Gara-gara Flu Burung
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer










