Agus Marto Tegaskan PNS Dilarang Berbisnis
Selasa, 28/02/2012 08:27 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan para PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.
"Dasar aturannya PP 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012).
Badaruddin menyatakan untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
"Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh," tegasnya.
Dalam PP tersebut disebutkan PNS golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat, serta isteri pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah, Perwira Tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan, dilarang memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu Perusahaan Swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
PNS golongan ruang III/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan 1 ke bawah serta isteri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI dan pejabat yang tidak termasuk ketentuan sebelumnya, wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Penjabat Yang Berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
Izin atau persetujuan diberikan untuk jangka waktu 2 tahun, yang dapat diperpanjang setiap kali untuk 2 tahun, izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut, apabila pemberian izin itu, ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.
Jika ada PNS, anggota ABRI atau Pejabat yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dapat diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(nia/ang)
"Dasar aturannya PP 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012).
Badaruddin menyatakan untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
"Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh," tegasnya.
Dalam PP tersebut disebutkan PNS golongan IV/a ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat, serta isteri pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah, Perwira Tinggi ABRI, pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang bersangkutan, dilarang memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu Perusahaan Swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.
PNS golongan ruang III/d ke bawah, anggota ABRI berpangkat Pembantu Letnan 1 ke bawah serta isteri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI dan pejabat yang tidak termasuk ketentuan sebelumnya, wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
Penjabat Yang Berwenang dapat menolak permintaan izin atau persetujuan yang dimaksud apabila pemberian izin atau persetujuan itu akan mengakibatkan ketidaklancaran pelaksanaan tugas dari yang bersangkutan, atau dapat merusak nama baik instansinya.
Izin atau persetujuan diberikan untuk jangka waktu 2 tahun, yang dapat diperpanjang setiap kali untuk 2 tahun, izin atau persetujuan tersebut dapat dicabut, apabila pemberian izin itu, ternyata mengakibatkan hambatan-hambatan pelaksanaan tugas yang bersangkutan di instansinya.
Jika ada PNS, anggota ABRI atau Pejabat yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dapat diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(nia/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Rabu, 19/06/2013 10:43 WIB
Dahlan Ngelawak Soal Daging Impor
-
Rabu, 19/06/2013 10:40 WIB
Tak Jual Bensin Premium, Pemerintah Malaysia Subsidi BBM Sekelas Pertamax Plus
-
Rabu, 19/06/2013 10:26 WIB
Wamendikbud Dorong Mahasiswa Jadi Pengusaha Ketimbang PNS
-
Rabu, 19/06/2013 10:14 WIB
Pagi-pagi Rapat dengan Bos PLN dan Pertamina, Apa Agenda Dahlan Iskan?
-
Rabu, 19/06/2013 10:08 WIB
Harga Emas Batangan Antam Turun 1.000/Gram
-
Rabu, 19/06/2013 08:38 WIB
Ini Dia 10 Orang Kaya yang Pernah Jadi Pencuri (1)
-
Rabu, 19/06/2013 07:24 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Ini Bedanya Tol di Malaysia dan di Indonesia
-
Rabu, 19/06/2013 09:33 WIB
Laporan dari Kuala Lumpur
Bos CIMB Malaysia: Karena AS, Kita Berada Dalam Sebuah Ketakutan
-
Rabu, 19/06/2013 07:44 WIB
Maskapai dengan Pertumbuhan Paling Cepat di Dunia, Wakil RI Urutan Berapa?
-
Rabu, 19/06/2013 09:51 WIB
Bos Bank Mandiri Bercita-cita Iklannya Terpampang di AS dan London
-
77 Komentar
-
75 Komentar
-
70 Komentar
-
63 Komentar
-
55 Komentar
-
Senin, 03/06/2013 10:55 WIB
Wawancara Khusus Wamentan
Konsumsi Susu Orang Indonesia Terendah se-ASEAN
Hari Sabtu, 1 Juni 2013 lalu adalah Hari Susu Nasional. Beberapa fakta miris soal persusuan Indonesia masih sangat nyata. Berikut ini wawancara khusus dengan Wamentan Rusman Heriawan soal nasib persusuan Indonesia.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Rabu, 19/06/2013 08:44 WIB
Ini Dia 10 Orang Kaya yang Pernah Jadi Pencuri (1)
Jadi orang kaya atau konglomerat memang punya banyak harta dan mampu memiliki segalanya. Namun, meski termasuk orang kaya, beberapa orang ini pernah mencuri sesuatu.
Online Trading Academy
How To Make in "Capital market"
200 USD
Rp 275.000,-
Apakah Anda ingin coba-coba trading for living dengan mencoba peruntungan dari pasar modal?
Akankah Anda mencoba jadi kaya melalui pasar modal?
JANGAN COBA-COBA DI PASAR MODAL!
BUKTIKAN SENDIRI!
MustRead
close
-
Selasa, 18/06/2013 15:42 WIB WIB
Sanksi SPBU Tutup Jelang BBM Naik, Pertamina: Kita Bablasin Tutup Sebulan
-
Selasa, 18/06/2013 15:39 WIB WIB
Tak Ada yang Seperti RI, Cadangan Minyak Sedikit Tapi BBM Murah
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_6.gif)








