Agus Marto: Semua Harus Besar Hati Terima Kenaikan Harga BBM
Minggu, 25/03/2012 19:01 WIB
Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkali-kali memohon agar pemerintah diberikan ruang oleh DPR untuk melakukan kenaikan harga BBM bersubsidi Rp 1500 per liter. Diantaranya dengan mencabut pasal 7 ayat 6 dalam UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
"Pasal 7, kami menjelaskan kepada DPR sebelum break, bahwa opsi untuk menaikan harga BBM agar diserahkan kepada pemerintah. Jangan pemerintah diikat dengan pasal 7 ayat 6 karena kalau pemerintah tidak bisa menyesuaikan harga BBM, posisi defisit anggaran kita melampui 2,6% ditambah APBD 0,5% itu jadi melebihi 3%," kata Agus disela-sela acara rapat dengan Banggar DPR, Jakarta, Minggu (25/3/2012)
Menurut Agus semua pihak harus berbesar hati terkait usulan pemerintah untuk menaikan BBM. Ia memperkirakan subsidi energi bisa mencapai Rp 300 triliun jika harga minyak terus naik tanpa adanya kenaikan BBM subsidi. Padahal anggaran pembangunan infrastruktur saja hanya Rp 165 triliun.
"Saya harap semua bisa besar hati. Jangan hanya mengejar deadlock, jangan mengejar voting. Kita mesti kasihan dengan Indonesia yang saat ini kondisinya baik jangan sampai menjadi posisi sulit," seru Agus.
Seperti diketahui pasal 7 dalam UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terutama ayat (6) yang harus direvisi terlebih dahulu sebelum pemerintah menaikkan harga BBM:
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas(LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 direncanakan sebesar Rp 123.599.674.000.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kiloliter).
(2) Dari volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kiloliter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu kiloliter) BBM jenis premium tidak dicairkan anggarannya dan akan dievaluasi realisasinya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(3) Dalam hal hasil evaluasi volume BBM jenis premium sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu kiloliter) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihemat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, anggaran dari penghematan volume BBM jenis premium tersebut akan dialihkan untuk belanja infrastruktur, pendidikan, dan cadangan risiko fiskal dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(4) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas(LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
(5) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima persen).
(6) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
(7) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam pasal 7 ayat (6) rancangan UU APBN-P 2012, pemerintah mengusulkan apabila perkiraan harga rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 5% dari ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
"Tetapi nanti pemerintah yang akan lihat apakah perlu disesuaikan atau tidak. Jangan sampai harga BBM naik tinggi, kita tidak bisa melakukan apa-apa dan terpaksa membayar terus BBM bersubsidi begitu besarnya dan terpaksa menggerus anggaran kita. Membuat budget kita tidak sehat, akibatnya hilang kepercayaan dunia terhadap kita," kata Agus.
(hen/wep)
"Pasal 7, kami menjelaskan kepada DPR sebelum break, bahwa opsi untuk menaikan harga BBM agar diserahkan kepada pemerintah. Jangan pemerintah diikat dengan pasal 7 ayat 6 karena kalau pemerintah tidak bisa menyesuaikan harga BBM, posisi defisit anggaran kita melampui 2,6% ditambah APBD 0,5% itu jadi melebihi 3%," kata Agus disela-sela acara rapat dengan Banggar DPR, Jakarta, Minggu (25/3/2012)
Menurut Agus semua pihak harus berbesar hati terkait usulan pemerintah untuk menaikan BBM. Ia memperkirakan subsidi energi bisa mencapai Rp 300 triliun jika harga minyak terus naik tanpa adanya kenaikan BBM subsidi. Padahal anggaran pembangunan infrastruktur saja hanya Rp 165 triliun.
"Saya harap semua bisa besar hati. Jangan hanya mengejar deadlock, jangan mengejar voting. Kita mesti kasihan dengan Indonesia yang saat ini kondisinya baik jangan sampai menjadi posisi sulit," seru Agus.
Seperti diketahui pasal 7 dalam UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 terutama ayat (6) yang harus direvisi terlebih dahulu sebelum pemerintah menaikkan harga BBM:
(1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas(LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2012 direncanakan sebesar Rp 123.599.674.000.000,00 (seratus dua puluh tiga triliun lima ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta rupiah), dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kiloliter).
(2) Dari volume BBM jenis tertentu sebanyak 40.000.000 KL (empat puluh juta kiloliter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu kiloliter) BBM jenis premium tidak dicairkan anggarannya dan akan dievaluasi realisasinya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(3) Dalam hal hasil evaluasi volume BBM jenis premium sebanyak 2.500.000 KL (dua juta lima ratus ribu kiloliter) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dihemat dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, anggaran dari penghematan volume BBM jenis premium tersebut akan dialihkan untuk belanja infrastruktur, pendidikan, dan cadangan risiko fiskal dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012.
(4) Pengendalian anggaran subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas(LPG)) tabung 3 (tiga) kilogram dalam Tahun Anggaran 2012 dilakukan melalui pengalokasian BBM bersubsidi secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsi BBM bersubsidi.
(5) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk perhitungan subsidi BBM jenis tertentu sebesar 5% (lima persen).
(6) Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
(7) Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu dalam pasal 7 ayat (6) rancangan UU APBN-P 2012, pemerintah mengusulkan apabila perkiraan harga rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) dalam satu tahun mengalami kenaikan lebih dari 5% dari ICP yang diasumsikan dalam APBN-P 2012, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
"Tetapi nanti pemerintah yang akan lihat apakah perlu disesuaikan atau tidak. Jangan sampai harga BBM naik tinggi, kita tidak bisa melakukan apa-apa dan terpaksa membayar terus BBM bersubsidi begitu besarnya dan terpaksa menggerus anggaran kita. Membuat budget kita tidak sehat, akibatnya hilang kepercayaan dunia terhadap kita," kata Agus.
(hen/wep)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Sabtu, 25/05/2013 17:30 WIB
Bos Garuda Belum Tahu Masuk Daftar Calon Kepala BKPM
-
Sabtu, 25/05/2013 16:44 WIB
Masuk Daftar Maskapai Terbaik Dunia, Bos Garuda: Ini Hasil Kerja Keras
-
Sabtu, 25/05/2013 15:50 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
-
Sabtu, 25/05/2013 15:28 WIB
Chairul Tanjung Jadi 'Pak Pos' Dadakan di Korea
-
Sabtu, 25/05/2013 14:41 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Indonesia Harus Berguru ke Korsel
-
Sabtu, 25/05/2013 16:41 WIB
Masuk Daftar Maskapai Terbaik Dunia, Bos Garuda: Ini Hasil Kerja Keras
-
Sabtu, 25/05/2013 17:28 WIB
Bos Garuda Belum Tahu Masuk Daftar Calon Kepala BKPM
-
Sabtu, 25/05/2013 15:47 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
-
Sabtu, 25/05/2013 15:24 WIB
Laporan dari Korea Selatan
Chairul Tanjung Jadi 'Pak Pos' Dadakan di Korea
-
Sabtu, 25/05/2013 14:06 WIB
Merpati Masuk Daftar Maskapai Terburuk di Dunia, Ini Tanggapan Bosnya
-
34 Komentar
-
33 Komentar
-
29 Komentar
-
22 Komentar
-
20 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 25/05/2013 15:50 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
Menteri BUMN Dahlan Iskan, menjadi dosen tamu di Peking University, Beijing, China. Dahlan menjadi pembicara pada acara yang diselenggarakan PPI di China.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Jumat, 24/05/2013 16:24 WIB WIB
Bisnis Keripik Jamur Beromzet Rp 500 Juta/Bulan, Berminat?
-
Jumat, 24/05/2013 15:54 WIB WIB
PT DI Jualan Pesawat 'Made in Bandung' ke 6 Negara
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer











