Bank Mega Minta Banding, Elnusa 'Ngotot' Rp 111 Miliar Segera Dibayar
Senin, 26/03/2012 17:30 WIB
Jakarta - Manajemen PT Elnusa Tbk (ELSA) berharap dana deposito Rp 111 miliar segera dikembalikan, meski PT Bank Mega Tbk (MEGA) mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Dana ini juga masih ditambah bunga 6% yang belum dibayar sejak kasus terungkap.
"Kalau bisa secepatnya dikembalikan. Kalau bisa besok, besok! Meski banding dan ada waktu, siapa tahu mereka mau bayar," kata Corporate Legal Elnusa, Imansyah Syamsoeddin di Jakarta, Senin (26/3/2012).
Corporate Secretary ELSA, Heru Samodra menambahkan, keputusan Pengadilan pekan lalu memperlihatkan semua bukti advis deposito dokumentasi dan fakta yang diajukan perseroan adalah benar dan memiliki kekuatan hukum.
"Elnusa telah berada di jalur yang benar," katanya di Jakarta, Senin (26/3/2012).
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tertuang di dalam amar putusan mendalilkan pentingnya perwujudan hubungan yang baik antara Bank dengan nasabah. Dimana nasabah harus dilindungi atas hak-haknya dan Bank wajib melindungi atas hak-hak nasabahnya," jelas Imansyah.
Seperti disampaikan pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Elnusa terhadap Bank Mega. Bank Mega harus mengembalikan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengakui telah ada pembobolan dana yang merupakan milik Elnusa selaku penggugat. "Adanya pembobolan dana yang dimiliki penggugat bisa dibuktikan dengan adanya putusan pidana yang mengakibatkan kerugian sehingga tidak menghapuskan hak keperdataan oleh penggugat," terangnya.
Atas putusan hakim tersebut, Bank Mega akan ajukan banding. Kasus Elnusa kembali menghangat. Terdapat dana Elnusa Rp 161 miliar berbentuk Deposito On Call (DOC) di Bank Mega cabang Jababeka. Dana sebanyak itu ditempatkan emiten berkode ELSA itu dalam lima tahap
.
Elnusa sempat mencairkan dana depositonya sebesar Rp 50 miliar, sisanya Rp 111 miliar tidak pernah diganggu gugat. Namun ternyata, sisa deposito Elnusa tersebut raib tanpa diketahui sebelumnya.
(wep/ang)
"Kalau bisa secepatnya dikembalikan. Kalau bisa besok, besok! Meski banding dan ada waktu, siapa tahu mereka mau bayar," kata Corporate Legal Elnusa, Imansyah Syamsoeddin di Jakarta, Senin (26/3/2012).
Corporate Secretary ELSA, Heru Samodra menambahkan, keputusan Pengadilan pekan lalu memperlihatkan semua bukti advis deposito dokumentasi dan fakta yang diajukan perseroan adalah benar dan memiliki kekuatan hukum.
"Elnusa telah berada di jalur yang benar," katanya di Jakarta, Senin (26/3/2012).
"Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tertuang di dalam amar putusan mendalilkan pentingnya perwujudan hubungan yang baik antara Bank dengan nasabah. Dimana nasabah harus dilindungi atas hak-haknya dan Bank wajib melindungi atas hak-hak nasabahnya," jelas Imansyah.
Seperti disampaikan pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Elnusa terhadap Bank Mega. Bank Mega harus mengembalikan dana deposito Elnusa sebesar Rp 111 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengakui telah ada pembobolan dana yang merupakan milik Elnusa selaku penggugat. "Adanya pembobolan dana yang dimiliki penggugat bisa dibuktikan dengan adanya putusan pidana yang mengakibatkan kerugian sehingga tidak menghapuskan hak keperdataan oleh penggugat," terangnya.
Atas putusan hakim tersebut, Bank Mega akan ajukan banding. Kasus Elnusa kembali menghangat. Terdapat dana Elnusa Rp 161 miliar berbentuk Deposito On Call (DOC) di Bank Mega cabang Jababeka. Dana sebanyak itu ditempatkan emiten berkode ELSA itu dalam lima tahap
.
Elnusa sempat mencairkan dana depositonya sebesar Rp 50 miliar, sisanya Rp 111 miliar tidak pernah diganggu gugat. Namun ternyata, sisa deposito Elnusa tersebut raib tanpa diketahui sebelumnya.
(wep/ang)
Baca Juga
Foto Video Terkait
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Selasa, 21/05/2013 22:46 WIB
DBS Boleh Beli 67% Saham Danamon, Asal Bank BUMN Mudah Buka Cabang di Singapura
-
Selasa, 21/05/2013 20:48 WIB
Pesawat Perdana Buatan Honda Lolos Uji FAA
-
Selasa, 21/05/2013 20:36 WIB
Chatib Basri Angkat Bicara Soal Nasib Jembatan Selat Sunda
-
Selasa, 21/05/2013 20:23 WIB
Jero Wacik: Jika Tak Impor BBM, Antrean Kendaraan di SPBU Bisa 10 Km
-
Selasa, 21/05/2013 20:11 WIB
Pemerintah Masih Tunggu Investigasi Runtuhnya Tambang Bawah Tanah Freeport
-
Selasa, 21/05/2013 20:48 WIB
Pesawat Perdana Buatan Honda Lolos Uji FAA
-
Selasa, 21/05/2013 20:26 WIB
Chatib Basri Angkat Bicara Soal Nasib Jembatan Selat Sunda
-
Selasa, 21/05/2013 18:46 WIB
Pemilik Kendaraan yang Tak Pakai RFID Bakal Ditolak Beli BBM Subsidi
-
Selasa, 21/05/2013 20:00 WIB
Usai Dilantik Jadi Menkeu, Chatib Temui Agus Marto
-
Selasa, 21/05/2013 20:13 WIB
Jero Wacik: Jika Tak Impor BBM, Antrean Kendaraan di SPBU Bisa 10 Km
-
68 Komentar
-
38 Komentar
-
30 Komentar
-
29 Komentar
-
26 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Selasa, 21/05/2013 14:15 WIB WIB
Ini Kementerian yang Berikan Gaji Paling Tinggi Bagi PNS-nya
-
Selasa, 21/05/2013 14:06 WIB WIB
Gita Wirjawan Akui BlackBerry Q10 dan Z10 Tak Boleh Beredar
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)







