detikfinance

Pemerintah Pede Menang di MK Terkait Pembelian 7% Saham Newmont

Ramdhania El Hida - detikfinance
Selasa, 27/03/2012 18:42 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/03/27/4/Tambang-dalam.jpg
Jakarta - Pemerintah yakin 100% bisa menang di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan dengan DPR RI saol sisa 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Intinya pemerintah taat hukum yang terbaik bagi negara, kita 100% yakin bisa," ujar Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

Menurut Badaruddin, berdasarkan pernyataan dari saksi ahli yang dibawa pemerintah (Mantan Menteri Hukum & HAM dan Guru Besar UI Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra) pembelian saham tersebut oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak perlu persetujuan DPR RI karena bukan merupakan Penyertaan Modal Negara (PMN)

"Kita diberikan bahwa dapat melaksanakan kewenangan untuk membeli 7% saham divestasi itu, tanpa persetujuan DPR," paparnya.

Badaruddin menyatakan pihak Kemenkeu mengharapkan sebelum batas akhir pembayaran pada tanggal 6 Mei 2012 mendatang, MK sudah dapat memberikan keputusan sehingga jika dinyatakan menang maka pihaknya bisa langsung membayar pembelian saham tersebut.

"Kita berharap sudah selesai, kan masih ada waktu, masih ada April, ada Mei," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaon Siregar menyatakan jika pada masa itu belum ditentukan keputasan MK, maka pihaknya akan meminta lagi perpanjangan waktu pembayaran kepada pihak Newmont.

"Kita menunggu keputusan MK, kalau dalam waktu itu, ya kita minta perpanjangan lagi. Tapi kita fokus dulu ke MK, nanti akan dipikirkan langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

Seperti diketahui pendapat saksi ahli Yusril Ihza Mahendra disampaikan secara resmi dalam sidang perkara sengketa kewenangan antar lembaga negara antara presiden, DPR dan BPK mengenai pembelian saham NNT di MK hari ini.

"Sejauh memutuskan untuk membeli saham dan melaksanakannya, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dan Menkeu sebagai Bendahara Umum Negara dalam menjalankan kebijakan Pemerintah," jelas Yusril.



(nia/hen)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA