Ingin Lindungi Harta Lewat Perjanjian Pranikah? Ini Caranya
Senin, 02/04/2012 08:38 WIB
Jakarta - Sejak dulu hukum Indonesia telah mengenal apa perjanjian pranikah. Dalam bahasa Inggris disebut prenuptial agreement. Tapi sedikit sekali masyarakat mau membuat perjanjian itu ketika sedang merencanakan pernikahan. Mayoritas masyarakat masih menganggap perjanjian pranikah tidak cocok dengan adat ketimuran.
Anggapan tersebut ada benarnya. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, perkawinan bukanlah ikatan materi. Hal ini tentu saja terlihat bertentangan dengan perjanjian pranikah yang mengatur hubungan harta benda suami istri. Apalagi, pada pasal 35 undang-undang itu mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Tapi pemikiran itu mulai bergeser seiring perkembangan zaman. Perjanjian pranikah tidak lagi menjadi tabu bagi masyarakat perkotaan. Banyak hal yang mendasari kenapa mereka membuat perjanjian itu. Kekhawatiran terjadi perceraian di kemudian hari menjadi alasan utama. Ada suami istri yang sebelum menikah telah memiliki penghasilan masing-masing dan tidak ingin menyatukan hartanya. Alasan lain, misalnya, pekerjaan suami berisiko secara finansial sehingga perjanjian pranikah bisa melindungi istri tidak perlu menanggung utang atau kewajiban suami.
Oleh karena itu, suami dan calon istri dapat membuat perjanjian pranikah dengan bebas sesuai kesepakatan bersama sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Poin-poin yang biasanya ada dalam perjanjian kawin pisah harta adalah sebagai berikut:
Lisa Soemarto, MA, RIFA, RFC - @LaPetiteLisa
Senior Financial Advisor-AFC
(dnl/dnl)
Anggapan tersebut ada benarnya. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, perkawinan bukanlah ikatan materi. Hal ini tentu saja terlihat bertentangan dengan perjanjian pranikah yang mengatur hubungan harta benda suami istri. Apalagi, pada pasal 35 undang-undang itu mengatakan harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Tapi pemikiran itu mulai bergeser seiring perkembangan zaman. Perjanjian pranikah tidak lagi menjadi tabu bagi masyarakat perkotaan. Banyak hal yang mendasari kenapa mereka membuat perjanjian itu. Kekhawatiran terjadi perceraian di kemudian hari menjadi alasan utama. Ada suami istri yang sebelum menikah telah memiliki penghasilan masing-masing dan tidak ingin menyatukan hartanya. Alasan lain, misalnya, pekerjaan suami berisiko secara finansial sehingga perjanjian pranikah bisa melindungi istri tidak perlu menanggung utang atau kewajiban suami.
Oleh karena itu, suami dan calon istri dapat membuat perjanjian pranikah dengan bebas sesuai kesepakatan bersama sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Poin-poin yang biasanya ada dalam perjanjian kawin pisah harta adalah sebagai berikut:
- Antara suami istri tidak akan terjadi percampuran harta baik dari barang-barang, hak-hak maupun dari utang-utang, demikian juga segala percampuran dari keuntungan dan kerugian atau dari penghasilan dan pendapatan.
- Pihak istri berhak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya sendiri, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan memakai segala penghasilan dan pendapatannya untuk dirinya sendiri.
- Biaya-biaya untuk rumah-tangga dan biaya biaya untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka akan dipikul oleh pihak suami, sedangkan pihak isteri tidak dapat ditagih atau digugat perihal utang-utang yang berhubungan dengan biaya biaya itu.
- Barang barang yang diperoleh (didapat) karena atau dengan cara apapun oleh masing-masing pihak harus dibuktikan dengan surat-surat. Apabila tidak ada bukti-bukti surat, maka untuk pihak istri atau ahli warisnya, bukti-bukti lain atau pengetahuan umum dapat dianggap dan diterima sebagai bukti yang sah.
Lisa Soemarto, MA, RIFA, RFC - @LaPetiteLisa
Senior Financial Advisor-AFC
(dnl/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 24/05/2013 00:29 WIB
Kuliner Indonesia Tembus Jaringan High-End, De Bijenkorf
-
Kamis, 23/05/2013 21:13 WIB
Banyak Permintaan, Harga Apartemen di Jakarta dan Sekitarnya Naik Hingga 21%
-
Kamis, 23/05/2013 19:01 WIB
Harga Produk Fesyen Bermerek di Jakarta Lebih Murah 30% daripada KL
-
Kamis, 23/05/2013 18:45 WIB
Kasihan, 10.211 Desa di Indonesia Belum Teraliri Listrik
-
Kamis, 23/05/2013 18:23 WIB
Louis Vuitton dan Hermes Tak Ikutan Midnight Sale 80% di Jakarta
-
Jumat, 24/05/2013 00:29 WIB
Laporan dari Den Haag
Kuliner Indonesia Tembus Jaringan High-End, De Bijenkorf
-
Kamis, 23/05/2013 08:37 WIB
Laporan dari Singapura
Hati-hati Belanja di Singapura, Banyak Tipu-tipu
-
Kamis, 23/05/2013 10:00 WIB
Hebat! Sri Mulyani Kembali Masuk Jajaran Wanita Paling Berpengaruh di Dunia
-
Kamis, 23/05/2013 17:20 WIB
Ini Dia 2 Merek HP Impor yang Paling Banyak Masuk Indonesia
-
Kamis, 23/05/2013 17:22 WIB
Ini 13 Mal yang Beri Diskon Hingga 80% di Midnight Sale Jakarta 2013
-
40 Komentar
-
33 Komentar
-
33 Komentar
-
25 Komentar
-
22 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Kamis, 23/05/2013 13:15 WIB
Ini Wanita Muda Cantik Paling Berpengaruh di Dunia Bisnis
Masih muda, cantik, dan punya pengaruh yang sangat besar di dunia. Mereka ini wanita yang masuk daftar 'Wanita Paling Berpengaruh di 2013' versi Forbes.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Kamis, 23/05/2013 16:12 WIB WIB
Dahlan Sebut Garuda Indonesia Bisa Kalahkan Singapore Airlines
-
Kamis, 23/05/2013 15:44 WIB WIB
Lewat Ponsel, Kirim-kirim Uang Tak Perlu Punya Rekening Bank
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)








