detikfinance

Ssst! SBY Umumkan Gaji Rp 2 Juta Bebas Pajak untuk Redam Buruh

Suhendra - detikfinance
Senin, 30/04/2012 14:10 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/04/30/4/Rupiah3-dalam.jpg
Jakarta - Tepat 1 Mei 2012 besok merupakan hari buruh internasional yang biasanya disambut dengan aksi demonstrasi pekerja.

Namun beberapa hari lalu Presiden SBY mengumumkan kabar baik bagi para buruh, yaitu soal rencana menaikan penghasilan tak kena pajak (PTKP) dari Rp 1,3 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

"Mungkin disengaja pilih momentum, pertimbangannya politik untuk mengumumkan itu, untuk meredam, karena kalau tujuannya untuk pemilu belum laku masih lama," kata pengamat kebijakan publik dari UI, Andrinof Chaniago kepada detikFinance, Senin (30/4/2012)

Menurut Andrinof, besaran rencana PTKP jadi Rp 2 juta sejatinya masih rendah. Namun itu masih lebih baik, bagi kesejahteraan buruh dan pekerja pada umumnya.

"Kalau sebesar itu yang kena pajak, kalau satu rumah tangga kecil, masih kurang dari hidup layak, misalnya biaya transportasi, biaya kebutuhan pokok. Kalau segitu negara namanya memeras rakyat kecil," katanya.

Dikatakannya potensi penerimaan negara dipastikan akan terpangkas jika kebijakan ini diterapkan. Bagi Andrinof, masalah ini bisa dicari solusinya dengan menaikkan pajak sektor lain.

"Kan bisa diganti dari sumber lain, dengan pajak lainnya bisa ditutup," katanya.

Pemerintah akan menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari sebelumnya untuk pekerja berpenghasilan Rp 15,8 juta/tahun menjadi Rp 24 juta/tahun.

"Semula, penghasilan tanpa kena pajak itu Rp 15.840.000 setahun, nanti akan kita bikin lebih baik lagi dan batasnya sekarang kita naikkan menjadi Rp 24 juta setahun," kata SBY beberapa hari lalu.

Lewat aturan baru tersebut, maka pekerja atau pegawai berpenghasilan Rp 2 juta per bulan bakal dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).

Akan tetapi rencana ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR terlebih dahulu. "Saya kira ini lebih adil. Sebaliknya yang kaya, yang super kaya, ya membayar pajak. Dengan demikian negara tetap memiliki penghasilan," kata SBY.

Selain soal bebas pajak bagi golongan berpenghasilan rendah, SBY juga meminta pembangunan rumah sakit untuk pekerja. SBY telah berkoordinasi dengan Menko Kesra, Menakertrans, Menteri BUMN, maupun Jamsostek, dan rencana tersebut sudah bisa diwujudkan dalam 2,5 tahun ke depan.

"Para pekerja bekerja 24 jam dengan sistem shift. Oleh karena itu, jam berapa pun kalau ada pekerja yang sakit, memerlukan pengobatan dan perawatan, rumah sakit itu harus tersedia," tegas SBY


(hen/dru)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Kamis, 13/12/2012 10:36 WIB
      Wawancara Khusus Oesman Sapta Odang
      Mengorek Bos OSO Grup, Si Pemilik Bisnis Jet Pribadi
      Oesman Sapta Odang, pendiri OSO Grup yang sukses menggeluti bisnis skala nasional. Kini bisnisnya menggurita mulai dari pertambangan, perkebunan, transportasi, dan properti.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
    • Gb Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
      Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
      Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA