Pemerintah Perketat Ruang Gerak Importir 'Abal-abal'
Kamis, 03/05/2012 15:56 WIB
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.27 tahun 2012 mengenai Angka Pengenal Impotir (API).
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan bahwa Permendag No 27 Tahun 2012 yang telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 1 mei 2012 tersebut mengatur mengenai angka pengenal importir umum (APIU) dan angka pengenal importir produsen (APIP).
"Jadi nanti importir dibedakan sebagai importir pemegang angka pengenal angka importir umum dan produsen nantinya setiap perusahaan yang ingin jadi importir harus memegang angka pengenal importir ini," ungkapnya dalam jumpa pers dikantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Bayu menjelaskan bahwa dalam Permendag ini berlaku suatu ketentuan bahwa satu perusahaan hanya boleh memiliki satu APIU dan APIP.
Nantinya suatu perusahaan yang mempunyai APIU dan APIP hanya diperbolehkan untuk mengimpor barang yang berada didalam satu bagian dari daftar bagian sistem klasifikasi barang.
"Jadi Indonesia melakukan impor sebanyak 8000 item bersasarkan kelompok kalisifikasi barang dan dibagi menjadi 21 item misalnya kelompok barang dan tekstil lain,dan sebagainya,"paparnya.
Bayu mencontohkan nanti jika suatu perusahaan melakukan impor kendaraan maka dilarang untuk mengimpor makanan atau barang yang masuk dalam kategori klasifikasi makanan lainnya.
Menurut Bayu, tujuan diterbitkannya Permendag ini adalah agar kegiatan impor bisa berlangsung secara tertib dan juga mendapatkan importir-importir yang lebih kredibel.
Selain itu untuk dalam Permendag tersebut juga bahwa untuk APIP, diperbolehkan untuk mengimpor barang modal, baku, bahan penolong yang terkait dengan kegiatan produksinya.
"Lalu APIP, boleh impor barang jadi, untuk tes pasar dan untuk kepentingan complemetary atau pelengkap. Untuk dua ketentuan ini berlaku ketentuan akan jumlah dan waktunya. Namun terkait berapa-berapanyanya akan diberikan oleh kemeterian teknis," tambahnya.
Hal ini, lanjut Bayu, bertujuan untuk insentif dan keadilan bagi industri dalam negeri sehingga industri dalam negeri juga dapat berkembang.
"Ini untuk fairness dan insentif bagi proses produksi dalam negeri. Misalkan barang test masa terus-terusan, kalau complemetary jadi jangan terus-terusan tapi produksi di dalam negeri," pungkasnya.
Bayu menambahkan perusahaan-perusahaan yang melakukan impor tersebut diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap Permendag baru ini hingga 31 Desember 2012.
(nia/hen)
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan bahwa Permendag No 27 Tahun 2012 yang telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan pada 1 mei 2012 tersebut mengatur mengenai angka pengenal importir umum (APIU) dan angka pengenal importir produsen (APIP).
"Jadi nanti importir dibedakan sebagai importir pemegang angka pengenal angka importir umum dan produsen nantinya setiap perusahaan yang ingin jadi importir harus memegang angka pengenal importir ini," ungkapnya dalam jumpa pers dikantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Bayu menjelaskan bahwa dalam Permendag ini berlaku suatu ketentuan bahwa satu perusahaan hanya boleh memiliki satu APIU dan APIP.
Nantinya suatu perusahaan yang mempunyai APIU dan APIP hanya diperbolehkan untuk mengimpor barang yang berada didalam satu bagian dari daftar bagian sistem klasifikasi barang.
"Jadi Indonesia melakukan impor sebanyak 8000 item bersasarkan kelompok kalisifikasi barang dan dibagi menjadi 21 item misalnya kelompok barang dan tekstil lain,dan sebagainya,"paparnya.
Bayu mencontohkan nanti jika suatu perusahaan melakukan impor kendaraan maka dilarang untuk mengimpor makanan atau barang yang masuk dalam kategori klasifikasi makanan lainnya.
Menurut Bayu, tujuan diterbitkannya Permendag ini adalah agar kegiatan impor bisa berlangsung secara tertib dan juga mendapatkan importir-importir yang lebih kredibel.
Selain itu untuk dalam Permendag tersebut juga bahwa untuk APIP, diperbolehkan untuk mengimpor barang modal, baku, bahan penolong yang terkait dengan kegiatan produksinya.
"Lalu APIP, boleh impor barang jadi, untuk tes pasar dan untuk kepentingan complemetary atau pelengkap. Untuk dua ketentuan ini berlaku ketentuan akan jumlah dan waktunya. Namun terkait berapa-berapanyanya akan diberikan oleh kemeterian teknis," tambahnya.
Hal ini, lanjut Bayu, bertujuan untuk insentif dan keadilan bagi industri dalam negeri sehingga industri dalam negeri juga dapat berkembang.
"Ini untuk fairness dan insentif bagi proses produksi dalam negeri. Misalkan barang test masa terus-terusan, kalau complemetary jadi jangan terus-terusan tapi produksi di dalam negeri," pungkasnya.
Bayu menambahkan perusahaan-perusahaan yang melakukan impor tersebut diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap Permendag baru ini hingga 31 Desember 2012.
(nia/hen)
Baca Juga
Foto Video Terkait
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Minggu, 19/05/2013 16:30 WIB
Empat Boeing 777 Pesanan Garuda Datang Tahun Ini
-
Minggu, 19/05/2013 16:12 WIB
Dahlan: BUMN Wajib Gaji Pegawai Paling Rendah 10% di Atas UMP
-
Minggu, 19/05/2013 15:25 WIB
Tak Mau Kalah Saing dengan Batik Air, Bos Garuda Siap Pasang WiFi di Pesawat
-
Minggu, 19/05/2013 15:03 WIB
Nasib 'BUMN Dhuafa' Ditentukan Akhir Tahun Ini
-
Minggu, 19/05/2013 14:42 WIB
Jadi Guru Dadakan, Bos Garuda 'Terbang' ke Kampung Halaman
-
Minggu, 19/05/2013 15:15 WIB
Tak Mau Kalah Saing dengan Batik Air, Bos Garuda Siap Pasang WiFi di Pesawat
-
Minggu, 19/05/2013 14:34 WIB
Jadi Guru Dadakan, Bos Garuda 'Terbang' ke Kampung Halaman
-
Minggu, 19/05/2013 14:21 WIB
Dahlan Tolak Berpidato Saat Kumpul Bareng dengan Bos-bos BUMN
-
Minggu, 19/05/2013 14:53 WIB
Nasib 'BUMN Dhuafa' Ditentukan Akhir Tahun Ini
-
Minggu, 19/05/2013 16:03 WIB
Dahlan: BUMN Wajib Gaji Pegawai Paling Rendah 10% di Atas UMP
-
67 Komentar
-
65 Komentar
-
50 Komentar
-
48 Komentar
-
45 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 18/05/2013 11:27 WIB
Pagi-pagi, Gita Wirjawan Beri Kuliah Mahasiswa dan Alumni IPB di Hotel Hyatt
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di pagi in imemberi kuliah umum kepada mahasiswa dan alumni program pasca sarjana Manajemen dan Bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB).
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Sabtu, 18/05/2013 12:23 WIB WIB
Ini 2 Negara Pemborong Emas Terbesar di Dunia
-
Sabtu, 18/05/2013 11:44 WIB WIB
Cerita Gita Wirjawan Temui Hillary Clinton Karena Sawit RI Ditolak AS
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer








