detikfinance
Konsultasi Pajak
PB Taxand
Menara Imperium, 27th Fl.
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 1
Jakarta 12980 Indonesia
Ph +62 21 835 6363 - Website www.pbtaxand.com

PPN Memasukkan Barang ke Batam

- detikfinance
Selasa, 22/05/2012 10:32 WIB
Jakarta - Pertanyaan: Kami adalah perusahaan dengan SIUP Kecil. Badan Usaha kami ditunjuk sebagai penyedia barang oleh instansi pemerintah yang ada di kota Batam. Barang itu akan dipakai di kota Batam. Nah yang ingin kami tanyakan, apakah nantinya bendahara dari kantor pemerintah itu akan memungut PPN dari transaksi kami, mengingat barang yang kami pasok itu berasal dari luar Batam. Lagipula perusahaan kami bukan berdomisili di Batam. Apakah kena PPN?

Jawaban:
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 menyebutkan kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut.

Selanjutnya, Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menyebutkan Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk, tidak dipungut PPN.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila transaksi pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) ke Batam, yaitu kepada Bendaharawan Pemerintah dari tempat lain dalam daerah pabean dan dalam hal perusahaan yang menyerahkan adalah pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), maka perusahaan Bapak/Ibu wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode Transaksi diisi dengan 02 digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah.

Selanjutnya, Faktur Pajak tersebut harus dicap 'Tidak Dipungut PPN/PPnBM berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2012.'

Demikian jawaban dari kami. Terima kasih.

Andi Kieputra-Supervisor Tax



(dnl/dnl)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA