Alih Tugas dan Wewenang ke OJK, BI Bentuk 2 Unit Khusus
Minggu, 27/05/2012 15:48 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) membentuk dua unit khusus alias task force untuk mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengalihan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan ke Otoritas Jasa keuangan (OJK).
Demikian disampaikan Gubernur BI Darmin Nasution dalam laporan tertulisnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti dikutip detikFinance, Minggu (27/5/2012).
"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK," kata Darmin.
Pada tanggal 14 Februari 2012, telah dibentuk Tim Bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam SKB Menkeu dan GBI yang pada intinya merupakan kesepakatan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses penyiapan seluruh aspek organisasi OJK.
"Bank Indonesia secara internal telah membentuk dua task force dalam persiapan pengalihan tugas pengawasan bank ke OJK," tegas Darmin.
Task Force pertama yaitu Task Force Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank ke OJK. Kedua, yakni Task Force Penyiapan Bisnis Proses Stabilitas Sistem Keuangan dan Bank Indonesia ke depan.
"Selama triwulan I-2012, Bank Indonesia telah melakukan berbagai pembahasan, baik secara internal maupun dengan melibatkan instansi terkait khususnya Kementerian Keuangan. Pembahasan antara lain mengenai kompilasi dokumen sistem pengawasan bank yang berlaku saat ini yang diantaranya meliputi pedoman dan metodologi pengawasan bank, sistem informasi pengawasan serta SOP," paparnya.
Selain itu, dibahas mengenai inventarisasi dan identifikasi ketentuan mikroprudensial dan makroprudensial, pemetaan materi pengembangan pengawasan, pengaturan dan perizinan, serta penggunaan sistem informasi perbankan, infrastruktur hardware termasuk masalah sharing data dan informasi untuk kepentingan Bank Indonesia dan OJK.
"Hal lain yang juga dibahas yaitu penyusunan struktur organisasi dan sistem SDM OJK," tutup Darmin.
(dru/nia)
Demikian disampaikan Gubernur BI Darmin Nasution dalam laporan tertulisnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seperti dikutip detikFinance, Minggu (27/5/2012).
"Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan ke OJK," kata Darmin.
Pada tanggal 14 Februari 2012, telah dibentuk Tim Bersama Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam SKB Menkeu dan GBI yang pada intinya merupakan kesepakatan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses penyiapan seluruh aspek organisasi OJK.
"Bank Indonesia secara internal telah membentuk dua task force dalam persiapan pengalihan tugas pengawasan bank ke OJK," tegas Darmin.
Task Force pertama yaitu Task Force Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank ke OJK. Kedua, yakni Task Force Penyiapan Bisnis Proses Stabilitas Sistem Keuangan dan Bank Indonesia ke depan.
"Selama triwulan I-2012, Bank Indonesia telah melakukan berbagai pembahasan, baik secara internal maupun dengan melibatkan instansi terkait khususnya Kementerian Keuangan. Pembahasan antara lain mengenai kompilasi dokumen sistem pengawasan bank yang berlaku saat ini yang diantaranya meliputi pedoman dan metodologi pengawasan bank, sistem informasi pengawasan serta SOP," paparnya.
Selain itu, dibahas mengenai inventarisasi dan identifikasi ketentuan mikroprudensial dan makroprudensial, pemetaan materi pengembangan pengawasan, pengaturan dan perizinan, serta penggunaan sistem informasi perbankan, infrastruktur hardware termasuk masalah sharing data dan informasi untuk kepentingan Bank Indonesia dan OJK.
"Hal lain yang juga dibahas yaitu penyusunan struktur organisasi dan sistem SDM OJK," tutup Darmin.
(dru/nia)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Rabu, 22/05/2013 21:39 WIB
Apa Kabar Mobil Nasional? Tak Satupun Pengusaha Besar Mau Beri Modal
-
Rabu, 22/05/2013 21:20 WIB
RI Bergantung Minyak Impor, MS Hidayat: Importir Makin Besar Untungnya
-
Rabu, 22/05/2013 19:10 WIB
Ekspansi Intraco Penta di Kalimantan
-
Rabu, 22/05/2013 18:48 WIB
Rp 64 Triliun Lenyap, Wanita Ini Tetap Jadi yang Terkaya di Australia
-
Rabu, 22/05/2013 18:38 WIB
Ini Alasan Bos PT KAI Tak Gusur Minimarket di Stasiun Kereta
-
Rabu, 22/05/2013 21:39 WIB
Apa Kabar Mobil Nasional? Tak Satupun Pengusaha Besar Mau Beri Modal
-
Rabu, 22/05/2013 18:39 WIB
Rp 64 Triliun Lenyap, Wanita Ini Tetap Jadi yang Terkaya di Australia
-
Rabu, 22/05/2013 21:20 WIB
RI Bergantung Minyak Impor, MS Hidayat: Importir Makin Besar Untungnya
-
Rabu, 22/05/2013 18:38 WIB
Ini Alasan Bos PT KAI Tak Gusur Minimarket di Stasiun Kereta
-
Rabu, 22/05/2013 18:25 WIB
PT KAI: 1 Juni 2013 Semua Stasiun di Jabodetabek Steril dari Kios dan PKL
-
68 Komentar
-
38 Komentar
-
30 Komentar
-
29 Komentar
-
26 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Rabu, 22/05/2013 18:48 WIB
Rp 64 Triliun Lenyap, Wanita Ini Tetap Jadi yang Terkaya di Australia
Pengusaha tambang raksasa Gina Rinehart telah kehilangan kekayaan AUD 7 miliar (US$ 6,8 miliar) atau sekitar Rp 64 triliun tahun lalu. Meski begitu, Rinehart tetap jadi orang terkaya di Australia.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Rabu, 22/05/2013 16:01 WIB WIB
Perbanas Ungkap Alasan Soal Gencarnya Bank Singapura Akuisisi Bank Lokal
-
Rabu, 22/05/2013 15:46 WIB WIB
Sudah Terpasang AC, Harga Tiket Kereta Jarak Jauh Kelas 3 Naik 175%
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)







