detikfinance

Karyawan Bergaji Kurang dari Rp 2,5 Juta Makin Berat Punya Rumah

Suhendra - detikfinance
Jumat, 01/06/2012 10:10 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/06/01/1016/101013_rumahcover.jpg
Jakarta - Keputusan pemerintah menaikkan batas harga rumah tapak dan rusun sederhana akan memupuskan banyak harapan masyarakat berpengsilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Berdasarkan hitung-hitungan, orang yang bergaji di bawah Rp 2,5 juta bakal makin sulit punya rumah di segmen sederhana pun.

Direktur eksekutif Indonesia Propderti Watch Ali Tranghanda mengatakan kenyataanya selama ini masyarakat berpenghasilan di bawah itu hanya menjangkau harga rumah di bawah tipe 36 seperti 21, 27 dan 30. Ini konsekuensi adanya ketentuan membangun rumah minimal 36 meter persegi bagi pengembang berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

"Masyarakat yang di bawah MBR banyak, mereka punya kemampuan di bawah tipe 36. Banyak belum tersentuh yang belum terpikirkan, masyarakat yang gaji Rp 2,5 (per bulan) juta ke bawah, beli tipe 36 nggak bisa, itu makin berat memiliki rumah, di bawah MBR yang belum tersentuh," katanya kepada detikFinance, Jumat (1/6/2012)

Dalam ketentuannya, konsumen yang ingin mendapat fasilitas KPR subsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), untuk rumah tapak maksimal gaji 3,5 juta per bulan, untuk rumah susun Rp 5,5 juta per bulan. Namun menurut Ali, tetap saja masih banyak segmen di bawah MBR yang tak bisa menjangkau untuk membeli rumah.

Menurut Ali kenaikan batas harga rumah dan rusun sesuatu yang tak bisa dihindari, kenyataanya dengan harga lama, rumah tapak hanya dibatasi Rp 70 juta namun batas ukuran rumah sudah naik minimal menjadi 36 meter persegi. Pada posisi ini pengembang tak semangat membangun rumah segmen bawah.

"Kebijakan in mau tak mau harus diambil, ini kebijakan agar FLPP jalan, tipe 36 dengan skema 70 juta, dengan skema itu, nggak jalan, supaya FLPP bisa jalan. Disisi lain ini tak menyelasaikan hunian buat rakyat paling bawah," katanya.

Ali menuturkan dengan penetapan harga baru, dipastikan pengembang akan menggukan harga maksimal untuk mendapat margin yang besar. Misalnya di Jabodetabek harga rumah tapak sederhana naik dari Rp 70 juta menjadi Rp 95 juta.

Ia berpendapat pola semacam ini memicu KPR subsidi tak tepat sasaran, karena kalangan masyarakat MBR yang paling rendah yang hanya sanggup di harga di bawah Rp 70 juta tak mendapatkan kesempatan dapat rumah disisi lain segmen yang lebih atas sebaliknya.

"Tipe 36, di Jabodetebk 80 juta sudah jarang tapi ini harus diambil (menaikan harga batas rumah), tapi ada yang salah sasaran, sejak awal salah DPR saat menyusun UU," katanya.

Ia berharap pemerintah harus punya solusi bagi MBR terbawah. Salah satunya mengalihkan subsidi prasarana dan sarana umum yang diberikan ke pengembang dialihkan menjadi subsidi uang muka. Alasannya dengan harga batas baru, maka uang muka KPR rumah subsidi makin besar.



(hen/ang)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Senin, 03/06/2013 10:55 WIB
      Wawancara Khusus Wamentan
      Konsumsi Susu Orang Indonesia Terendah se-ASEAN
      Hari Sabtu, 1 Juni 2013 lalu adalah Hari Susu Nasional. Beberapa fakta miris soal persusuan Indonesia masih sangat nyata. Berikut ini wawancara khusus dengan Wamentan Rusman Heriawan soal nasib persusuan Indonesia.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy
    200 USD
    Rp 275.000,-
    How To Make in "Capital market"

    Apakah Anda ingin coba-coba trading for living dengan mencoba peruntungan dari pasar modal?

    Akankah Anda mencoba jadi kaya melalui pasar modal? JANGAN COBA-COBA DI PASAR MODAL!
    BUKTIKAN SENDIRI!

    REGISTRASI OTA