detikfinance

Ingin Tunggakan Pajak Anda Dihapus? Ini Syaratnya

Wahyu Daniel - detikfinance
Kamis, 07/06/2012 12:15 WIB
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Pemerintah lewat Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penghapusan piutang pajak.Tunggakan pajak anda bisa dihapus, namun ada syaratnya.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Kamis (7/6/2012), PMK bernomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, yang berlaku sejak 2 Mei 2012.

Adapun piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk wajib pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
  • Wajib Pajak (WP) dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan
  • WP dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
  • Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluarsa
  • Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dantelah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan Menkeu
Sementara itu, khusus piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk wajib pajak badan (perusahaan) adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
  • WP bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
  • Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluarsa
  • Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai perundang-undangan dibidang perpajakan
  • Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan Menkeu.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan. Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT)
  • Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Selanjutnya, untuk memastikan WP atau piutang pajak tidak dapat ditagih lagi wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berdasarkan laporan hasil penelitian, KPP menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak yang kemudian disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) atasannya.

Kakanwil DJP menyampaikan daftar usulan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. Dirjen Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak kepada Menteri Keuangan yang apabila disetujui akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak.


(dnl/hen)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA
    MustRead close