Hore! Bulan Ini PNS dan Pejabat Dapat Gaji ke-13
Kamis, 07/06/2012 15:41 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 pada 28 Mei lalu. PP ini mengatur pemberian tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pegawai negeri pada Juni ini.
Demikian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (7/6/2012), gaji/pensiun/tunjangan ke-13 ini diberikan sebesar penghasilan satu bulan.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur; serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan tersebut, yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan pegawai negeri; pejabat negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas.
Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
Disebutkan juga, jika ada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima penghasilan lebih dari satu, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada APBN, serta APBD bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
(dnl/hen)
Demikian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (7/6/2012), gaji/pensiun/tunjangan ke-13 ini diberikan sebesar penghasilan satu bulan.
Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur; serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
Termasuk dalam ketentuan tersebut, yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan pegawai negeri; pejabat negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas.
Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.
Disebutkan juga, jika ada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima penghasilan lebih dari satu, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.
Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada APBN, serta APBD bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
(dnl/hen)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Senin, 20/05/2013 21:31 WIB
Ke Mana Darmin Nasution Setelah Pensiun dari BI?
-
Senin, 20/05/2013 21:07 WIB
Chatib Menkeu Baru, Hatta Berharap Proyek Jembatan Selat Sunda Jadi Lancar
-
Senin, 20/05/2013 20:53 WIB
Pengalaman Darmin Nasution Tangani Bank Bermasalah Saat Jadi Gubernur BI
-
Senin, 20/05/2013 20:21 WIB
Pesan Hatta ke Menkeu Chatib: Tak Ada Waktu Untuk Belajar
-
Senin, 20/05/2013 20:14 WIB
Darmin Nasution Buka Rahasia di Balik Akuisisi BTPN oleh Bank Jepang
-
Senin, 20/05/2013 10:06 WIB
Wanita-wanita Paling Tajir di Dunia (1)
-
Senin, 20/05/2013 14:48 WIB
Ini Satu-satunya Orang Arab yang Masuk Daftar Orang Terkaya di Dunia
-
Senin, 20/05/2013 17:09 WIB
Program Resepsi Nikah di D'Cost, 'Hamil Baru Bayar'
-
Senin, 20/05/2013 11:28 WIB
Kenapa Utang RI Tembus Rp 2.000 T? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Senin, 20/05/2013 14:20 WIB
Chatib Basri Jadi Menkeu, Bos Pertamina dan Kepala BKPM Diisi Orang Baru?
-
68 Komentar
-
38 Komentar
-
27 Komentar
-
26 Komentar
-
25 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Senin, 20/05/2013 19:32 WIB
Pensiun dari BI, Darmin Nasution Bikin Buku 'Bank Sentral Harus Membumi'
Masa jabatan Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) akan berakhir di 22 Mei 2013. Sebelum meninggalkan BI, Darmin meluncurkan buku tentang bank sentral.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Senin, 20/05/2013 16:44 WIB WIB
30 Tahun Diincar, Apakah Inalum 100% Jadi Milik Indonesia 30 Oktober?
-
Senin, 20/05/2013 16:41 WIB WIB
Cerita Industri Unggas China Rugi Rp 1 T/Hari Gara-gara Flu Burung
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer










