detikfinance

Hore! Bulan Ini PNS dan Pejabat Dapat Gaji ke-13

Wahyu Daniel - detikfinance
Kamis, 07/06/2012 15:41 WIB
Jakarta - Presiden SBY telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 pada 28 Mei lalu. PP ini mengatur pemberian tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pegawai negeri pada Juni ini.

Demikian dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (7/6/2012), gaji/pensiun/tunjangan ke-13 ini diberikan sebesar penghasilan satu bulan.

Penghasilan yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

PP tersebut menyebutkan, yang dimaksud dengan pegawai negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA; Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur; serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Termasuk dalam ketentuan tersebut, yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan pegawai negeri; pejabat negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas.

Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.

Disebutkan juga, jika ada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan menerima penghasilan lebih dari satu, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada APBN, serta APBD bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.




(dnl/hen)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA