detikfinance

Belum Siap Infrastruktur, Pemerintah Masih Beri Izin Impor Holtikultura

Zulfi Suhendra - detikfinance
Jumat, 15/06/2012 16:02 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/06/15/1036/160228_cabeluar.jpg
Jakarta - Pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2012 mengenai Peraturan Tata Niaga Importasi Produk Holtikultura yang rencananya akan diberlakukan hari ini.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan, Deddy Saleh menyebutkan Permendag tersebut ditunda pemberlakuannya pada hari ini hingga tanggal 28 September 2012.

"Saya ingin umumkan secara resmi bahwa Permendag Nomor 30 Tahun 2012 ini ditunda pemberlakuannya," ungkap Deddy di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Deddy menjelaskan penundaan pemberlakuan Permendag ini mengacu pada beberapa alasan. Pertama, banyaknya para pelaku impor yang mengeluhkan belum siapnya infrastruktur untuk menerapkan aturan baru tersebut. Walaupun ada 54 importir telah mengajukan persyaratan untuk menjadi importir terdaftar (IT), tetapi Deddy mengaku masih banyak importir yang merasa kesulitan memberlakukan aturan ini.

"Mereka sulit dalam waktu singkat untuk mempersiapkan persyaratan seperti menyiapkan infrastruktur seperti cold storage, penunjukkan distributor, persiapan perizinannya, dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, ditundanya Permendag ini adalah karena adanya kendala dari distributor dan eksportir yang belum memahami prosedur.

"Kedua karena kendala distributor, pejabat pemerintah dan negara-negara eksportir belum memahahami prosedur importasi produk holtikultura seperti pemberian label," papar Deddy.

Kemudian alasan lain, lanjut Deddy, pemerintah belum mendapatkan notifikasi dari World Trade Organization (WTO). Pasalnya, dalam memberlakukan suatu kebijakan, pemerintah harus memberitahukan kepada WTO.

"Salah satu persyaratan transparansi itu harus ada proses ke WTO sebelum kebijakan diberlakukan. Butuh waktu 60 hari untuk dapat notifikasi dar WTO, kalau dari WTO tidak ada tanggapan kita langsung implementasi," papar Deddy.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan peraturan menteri Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 untuk mengendalikan angka impor holtikultura yang semakin melonjak.

Permendag ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, menjaga stabilitas nasional.



(zul/nia)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Senin, 03/06/2013 10:55 WIB
      Wawancara Khusus Wamentan
      Konsumsi Susu Orang Indonesia Terendah se-ASEAN
      Hari Sabtu, 1 Juni 2013 lalu adalah Hari Susu Nasional. Beberapa fakta miris soal persusuan Indonesia masih sangat nyata. Berikut ini wawancara khusus dengan Wamentan Rusman Heriawan soal nasib persusuan Indonesia.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    200 USD
    Rp 275.000,-
    How To Make in "Capital market"

    Apakah Anda ingin coba-coba trading for living dengan mencoba peruntungan dari pasar modal?

    Akankah Anda mencoba jadi kaya melalui pasar modal? JANGAN COBA-COBA DI PASAR MODAL!
    BUKTIKAN SENDIRI!

    Info Lebih Lanjut