Belum Siap Infrastruktur, Pemerintah Masih Beri Izin Impor Holtikultura
Jumat, 15/06/2012 16:02 WIB
Jakarta - Pemerintah menunda pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2012 mengenai Peraturan Tata Niaga Importasi Produk Holtikultura yang rencananya akan diberlakukan hari ini.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan, Deddy Saleh menyebutkan Permendag tersebut ditunda pemberlakuannya pada hari ini hingga tanggal 28 September 2012.
"Saya ingin umumkan secara resmi bahwa Permendag Nomor 30 Tahun 2012 ini ditunda pemberlakuannya," ungkap Deddy di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Deddy menjelaskan penundaan pemberlakuan Permendag ini mengacu pada beberapa alasan. Pertama, banyaknya para pelaku impor yang mengeluhkan belum siapnya infrastruktur untuk menerapkan aturan baru tersebut. Walaupun ada 54 importir telah mengajukan persyaratan untuk menjadi importir terdaftar (IT), tetapi Deddy mengaku masih banyak importir yang merasa kesulitan memberlakukan aturan ini.
"Mereka sulit dalam waktu singkat untuk mempersiapkan persyaratan seperti menyiapkan infrastruktur seperti cold storage, penunjukkan distributor, persiapan perizinannya, dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, ditundanya Permendag ini adalah karena adanya kendala dari distributor dan eksportir yang belum memahami prosedur.
"Kedua karena kendala distributor, pejabat pemerintah dan negara-negara eksportir belum memahahami prosedur importasi produk holtikultura seperti pemberian label," papar Deddy.
Kemudian alasan lain, lanjut Deddy, pemerintah belum mendapatkan notifikasi dari World Trade Organization (WTO). Pasalnya, dalam memberlakukan suatu kebijakan, pemerintah harus memberitahukan kepada WTO.
"Salah satu persyaratan transparansi itu harus ada proses ke WTO sebelum kebijakan diberlakukan. Butuh waktu 60 hari untuk dapat notifikasi dar WTO, kalau dari WTO tidak ada tanggapan kita langsung implementasi," papar Deddy.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan peraturan menteri Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 untuk mengendalikan angka impor holtikultura yang semakin melonjak.
Permendag ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, menjaga stabilitas nasional.
(zul/nia)
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan, Deddy Saleh menyebutkan Permendag tersebut ditunda pemberlakuannya pada hari ini hingga tanggal 28 September 2012.
"Saya ingin umumkan secara resmi bahwa Permendag Nomor 30 Tahun 2012 ini ditunda pemberlakuannya," ungkap Deddy di kantornya, Jalan MI Ridwan Rais, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Deddy menjelaskan penundaan pemberlakuan Permendag ini mengacu pada beberapa alasan. Pertama, banyaknya para pelaku impor yang mengeluhkan belum siapnya infrastruktur untuk menerapkan aturan baru tersebut. Walaupun ada 54 importir telah mengajukan persyaratan untuk menjadi importir terdaftar (IT), tetapi Deddy mengaku masih banyak importir yang merasa kesulitan memberlakukan aturan ini.
"Mereka sulit dalam waktu singkat untuk mempersiapkan persyaratan seperti menyiapkan infrastruktur seperti cold storage, penunjukkan distributor, persiapan perizinannya, dan lain-lain," ujarnya.
Selain itu, ditundanya Permendag ini adalah karena adanya kendala dari distributor dan eksportir yang belum memahami prosedur.
"Kedua karena kendala distributor, pejabat pemerintah dan negara-negara eksportir belum memahahami prosedur importasi produk holtikultura seperti pemberian label," papar Deddy.
Kemudian alasan lain, lanjut Deddy, pemerintah belum mendapatkan notifikasi dari World Trade Organization (WTO). Pasalnya, dalam memberlakukan suatu kebijakan, pemerintah harus memberitahukan kepada WTO.
"Salah satu persyaratan transparansi itu harus ada proses ke WTO sebelum kebijakan diberlakukan. Butuh waktu 60 hari untuk dapat notifikasi dar WTO, kalau dari WTO tidak ada tanggapan kita langsung implementasi," papar Deddy.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan peraturan menteri Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 untuk mengendalikan angka impor holtikultura yang semakin melonjak.
Permendag ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, menjaga stabilitas nasional.
(zul/nia)
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Rabu, 19/06/2013 20:04 WIB
Anggaran Jebol, Thailand Tak Kuat Lagi Beli Beras Petani Lebih Mahal
-
Rabu, 19/06/2013 19:20 WIB
Akhir Pekan Ini Jokowi Buka Pameran Monorel Gratis di Monas
-
Rabu, 19/06/2013 18:52 WIB
Bangun Parkir Bawah Tanah di Monas, Ahok Suntik Rp 1 Triliun ke BUMD
-
Rabu, 19/06/2013 18:45 WIB
Ahok: Tak Mudah Urai Macet, Ps. Minggu dan Tanah Abang Semrawut
-
Rabu, 19/06/2013 18:32 WIB
43 BUMN Rebutan Penghargaan dari Dahlan Iskan
-
Rabu, 19/06/2013 20:04 WIB
Anggaran Jebol, Thailand Tak Kuat Lagi Beli Beras Petani Lebih Mahal
-
Rabu, 19/06/2013 19:03 WIB
Akhir Pekan Ini Jokowi Buka Pameran Monorel Gratis di Monas
-
Rabu, 19/06/2013 18:52 WIB
Bangun Parkir Bawah Tanah di Monas, Ahok Suntik Rp 1 Triliun ke BUMD
-
Rabu, 19/06/2013 18:45 WIB
Ahok: Tak Mudah Urai Macet, Ps. Minggu dan Tanah Abang Semrawut
-
Rabu, 19/06/2013 18:24 WIB
43 BUMN Rebutan Penghargaan dari Dahlan Iskan
-
79 Komentar
-
75 Komentar
-
70 Komentar
-
64 Komentar
-
56 Komentar
-
Senin, 03/06/2013 10:55 WIB
Wawancara Khusus Wamentan
Konsumsi Susu Orang Indonesia Terendah se-ASEAN
Hari Sabtu, 1 Juni 2013 lalu adalah Hari Susu Nasional. Beberapa fakta miris soal persusuan Indonesia masih sangat nyata. Berikut ini wawancara khusus dengan Wamentan Rusman Heriawan soal nasib persusuan Indonesia.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Rabu, 19/06/2013 12:28 WIB
Ini Dia 10 Orang Kaya yang Pernah Jadi Pencuri (2)
Jadi orang kaya atau konglomerat memang punya banyak harta dan mampu memiliki segalanya. Namun, beberapa orang kaya ini pernah mencuri sesuatu dan menjadi pengutil.
200 USD
Rp 275.000,-
Apakah Anda ingin coba-coba trading for living dengan mencoba peruntungan dari pasar modal?
Akankah Anda mencoba jadi kaya melalui pasar modal?
JANGAN COBA-COBA DI PASAR MODAL!
BUKTIKAN SENDIRI!
MustRead
close
-
Rabu, 19/06/2013 11:38 WIB WIB
ANTV Dijual ke Hary Tanoe, Grup Bakrie: Itu Cuma Gosip
-
Rabu, 19/06/2013 11:16 WIB WIB
Sempat Jadi Pembersih Tinja, Gita Wirjawan: Banyak yang Pikir Saya Mulai Hidup Enak
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer











