detikfinance

Sedot dan Jual Gas, PGN Dinilai Langgar Permen ESDM

Angga Aliya - detikfinance
Minggu, 17/06/2012 14:31 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/06/17/1036/142558_pgas1luar.jpg
Jakarta - Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro menilai posisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Pasalnya, sekarang ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) gas itu berperan sebagai 'transporter' sekaligus 'trader.' Dalam Permen ESDM tersebut kegiatan itu harus dilakukan oleh dua badan usaha terpisah.

"Pemerintah harus mereposisi PGN hanya fokus sebagai transporter gas," katanya kepada detikFinance, Minggu (17/6/2001).

Dalam pasal 19 Permen ESDM 19/2009 disebutkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

"PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat yang juga dikuasainya. Ini melanggar Permen ESDM," katanya.

Ia mengatakan, selain Permen ESDM, posisi PGN juga tidak konsisten dengan UU Migas yang meminta adanya pemisahan usaha hulu dan hilir.

"Meski PGN tidak bergerak di hulu, namun dengan beli atau kulakan (jual) gas lantas dijual lagi, sudah mendekati praktik merangkap," ujarnya.

Ia menilai, posisi PGN sekarang ini berdampak negatif terhadap industri hulu migas dan industri.

"Kalau dengan posisi sekarang ini, cenderung hanya baik untuk PGN. Namun, dengan reposisi, maka akan berdampak positif baik di hulu, industri, maupun PGN sendiri," katanya.

Menurutnya, saat ini PGN membeli gas hanya sekitar US$ 5 per MMBTU, tapi menjualnya hingga US$ 10-11 per MMBTU.

"Selisihnya terlalu tinggi. Akibatnya, bisnis hulu migas tidak berkembang dan industri pun menjadi tidak kompetitif," ujarnya.

Komaidi menghitung, kalau hanya sebagai 'transporter', semestinya harga jual gas PGN ke industri hanya US$ 7-8 dan tidak sampai semahal itu.

Per 15 Mei 2012, PGN menaikkan harga gas untuk pelanggan industri di Banten, Jabar, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan dari US$ 6,9 menjadi US$ 10,2 dolar per MMBTU. Kenaikan harga gas tersebut dinilai terlalu tinggi oleh pelanggan industri.




(wep/wep)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA