detikfinance

Gagasan Dahlan Soal Cuti Melahirkan 2 Tahun Tak Langgar UU

Suhendra - detikfinance
Rabu, 20/06/2012 14:05 WIB
Jakarta - Gagasan Menteri BUMN Dahlan Iskan soal cuti hamil dan melahirkan hingga 2 tahun bagi pegawai BUMN tak akan melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan. UU mewajibkan cuti hamil yang harus diberikan perusahaan minimal 3 bulan kepada pegawai.

"Yang wajib 3 bulan, sebetulnya kalau masing-masing perusahaan nggak apa-apa, lebih baik dari undang-undang, bisa dibuat PKB (perjanjian kerja bersama), boleh saja," kata Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra Hanartani, kepada detikFinance, Rabu (20/6/2012)

Myra mengatakan gagasan semacam itu bisa dilakukan termasuk oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Asalkan perusahaan yang bersangkutan mau memberikan izin cuti lebih dari 3 bulan yang ditetapkan UU.

"Jadi kalau UU No 13, yang normatif 3 bulan, tapi kalau lebih itu baik, monggo," katanya

Seperti diketahui pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:

  1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
 
Menteri BUMN Dahlan Iskan berencana akan menerapkan aturan bagi pegawai wanita karier BUMN yang melahirkan akan diberikan cuti hingga 1-2 tahun. Diharapkan para wanita kareir di BUMN masih tetap eksis di pekerjaannya dan peranannya membentuk anak sebagai generasi muda bisa tetap dilakukan.

Dahlan menjelaskan di perusahaan pelat merah belum memiliki budaya dan sistem kerja yang mendukung untuk perkembangan generasi muda dan wanita karier. Sehingga menjadikan BUMN belum menjadi tempat yang bagus untuk mengembangkan karier bagi wanita.

"Saya punya rencana untuk wanita karier yang punya kemampuan untuk manager tertentu bisa diberi cuti waktu 1 sampai 2 tahun. Setelah itu bisa bekerja kembali," sebutnya.




(hen/dnl)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
    • Gb Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
      Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
      Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA