Gagasan Dahlan Soal Cuti Melahirkan 2 Tahun Tak Langgar UU
Rabu, 20/06/2012 14:05 WIB
Jakarta - Gagasan Menteri BUMN Dahlan Iskan soal cuti hamil dan melahirkan hingga 2 tahun bagi pegawai BUMN tak akan melanggar Undang-Undang No 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan. UU mewajibkan cuti hamil yang harus diberikan perusahaan minimal 3 bulan kepada pegawai.
"Yang wajib 3 bulan, sebetulnya kalau masing-masing perusahaan nggak apa-apa, lebih baik dari undang-undang, bisa dibuat PKB (perjanjian kerja bersama), boleh saja," kata Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra Hanartani, kepada detikFinance, Rabu (20/6/2012)
Myra mengatakan gagasan semacam itu bisa dilakukan termasuk oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Asalkan perusahaan yang bersangkutan mau memberikan izin cuti lebih dari 3 bulan yang ditetapkan UU.
"Jadi kalau UU No 13, yang normatif 3 bulan, tapi kalau lebih itu baik, monggo," katanya
Seperti diketahui pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
Menteri BUMN Dahlan Iskan berencana akan menerapkan aturan bagi pegawai wanita karier BUMN yang melahirkan akan diberikan cuti hingga 1-2 tahun. Diharapkan para wanita kareir di BUMN masih tetap eksis di pekerjaannya dan peranannya membentuk anak sebagai generasi muda bisa tetap dilakukan.
Dahlan menjelaskan di perusahaan pelat merah belum memiliki budaya dan sistem kerja yang mendukung untuk perkembangan generasi muda dan wanita karier. Sehingga menjadikan BUMN belum menjadi tempat yang bagus untuk mengembangkan karier bagi wanita.
"Saya punya rencana untuk wanita karier yang punya kemampuan untuk manager tertentu bisa diberi cuti waktu 1 sampai 2 tahun. Setelah itu bisa bekerja kembali," sebutnya.
(hen/dnl)
"Yang wajib 3 bulan, sebetulnya kalau masing-masing perusahaan nggak apa-apa, lebih baik dari undang-undang, bisa dibuat PKB (perjanjian kerja bersama), boleh saja," kata Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra Hanartani, kepada detikFinance, Rabu (20/6/2012)
Myra mengatakan gagasan semacam itu bisa dilakukan termasuk oleh perusahaan-perusahaan BUMN. Asalkan perusahaan yang bersangkutan mau memberikan izin cuti lebih dari 3 bulan yang ditetapkan UU.
"Jadi kalau UU No 13, yang normatif 3 bulan, tapi kalau lebih itu baik, monggo," katanya
Seperti diketahui pengaturan mengenai cuti hamil ini diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
- Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
- Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Menteri BUMN Dahlan Iskan berencana akan menerapkan aturan bagi pegawai wanita karier BUMN yang melahirkan akan diberikan cuti hingga 1-2 tahun. Diharapkan para wanita kareir di BUMN masih tetap eksis di pekerjaannya dan peranannya membentuk anak sebagai generasi muda bisa tetap dilakukan.
Dahlan menjelaskan di perusahaan pelat merah belum memiliki budaya dan sistem kerja yang mendukung untuk perkembangan generasi muda dan wanita karier. Sehingga menjadikan BUMN belum menjadi tempat yang bagus untuk mengembangkan karier bagi wanita.
"Saya punya rencana untuk wanita karier yang punya kemampuan untuk manager tertentu bisa diberi cuti waktu 1 sampai 2 tahun. Setelah itu bisa bekerja kembali," sebutnya.
(hen/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Selasa, 21/05/2013 13:27 WIB
MS Hidayat: 31 Oktober 2013 Inalum Pasti Kita Ambil Alih
-
Selasa, 21/05/2013 13:25 WIB
Dahlan: Program Direksi BUMN Mengajar Diadakan 2 Kali Setahun
-
Selasa, 21/05/2013 13:18 WIB
Chatib Jadi Menkeu, CT: Dia Bukan Pengurus Partai Jadi Bisa All Out
-
Selasa, 21/05/2013 13:14 WIB
Gaet Senayan City, Bank Mandiri Incar Transaksi Kartu Kredit Rp 500 Miliar
-
Selasa, 21/05/2013 13:09 WIB
MS Hidayat Tepis Kabar Karen Agustiawan Jadi Kepala BKPM
-
Selasa, 21/05/2013 12:25 WIB
Izin Belum Keluar, BlackBerry Q10 dan Z10 Dilarang Beredar di Indonesia
-
Selasa, 21/05/2013 11:12 WIB
Ini Cara 'Menempel' Orang Kaya Agar Jadi Pengusaha Sukses
-
Selasa, 21/05/2013 12:47 WIB
Selain Brimob, 1 Barracuda Disiapkan Hadang Demo di Kantor Jero Wacik
-
Selasa, 21/05/2013 09:52 WIB
Puluhan Brimob Berjaga-jaga di Kantor Jero Wacik, Ada Apa?
-
Selasa, 21/05/2013 10:41 WIB
Mengintip Gaji Pejabat Komnas HAM dan KPPU, Paling Tinggi Rp 30 Juta
-
68 Komentar
-
38 Komentar
-
30 Komentar
-
29 Komentar
-
26 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Selasa, 21/05/2013 10:32 WIB WIB
Rata-rata Masyarakat RI Tinggalkan 'Receh' Rp 500 Setiap Hari
-
Selasa, 21/05/2013 10:17 WIB WIB
Hotel-hotel Unik, dari Bangkai Pesawat Hingga Pabrik Bir (1)
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer










