detikfinance

Cuti Melahirkan Hingga 2 Tahun Sudah Dilakukan di Negara Makmur

Suhendra - detikfinance
Rabu, 20/06/2012 15:02 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/06/20/4/150224_hamil5depants.jpg
Jakarta - Gagasan para pekerja wanita karir di BUMN Indonesia bisa cuti melahirkan hingga 1-2 tahun dianggap sah-saha saja. Namun kenyataanya praktik semacam itu baru terjadi di negara-negara yang sudah makmur.
Mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenakertrans Myra Hanartani mengatakan di Indonesia selama ini menganut cuti hamil dan melahirkan yang diwajibkan 3 bulan, yaitu 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudahnya, ini sesuai UU No 13 Tahun 2003 soal Ketenagakerjaan.

"Pemberian waktu 3 bulan itu sudah melihat praktk-praktik yang terjadi di internasional, di undang-undang memang yang lama seperti itu," katanya kepada detikFinance, Rabu (20/6/2012)

Myra menambahkan saat ini memang ada beberapa negara di Eropa Utara yang termasuk negara makmur seperti Norwegia menganut cuti hamil yang cukup lama lebih dari 3 bulan. Bahkan cuti panjang yang dibayarkan hingga berbulan-bulan juga diberikan kepada pekerja pria yang istrinya baru melahirkan, agar bisa berpartisipasi merawat anak.

"Kalau di luar negeri sampai cuti melahirkan maternity leave bukan hanya ibu, itu negara yang kesejahteran yang bagus sekali di Eropa Utara, bahkan ada juga untuk pria yang bisa mengambil cuti paternity leave. Itu negara yang sudah sejahtera," katanya.

Mengenai gagasan cuti semacam itu khususnya bagi pegawai karir BUMN di Indonesia, menurut Myra sah-sah saja. Namun praktiknya akan sangat tergantung persetujuan BUMN atau perusahaan bersangkutan.

"Apa iya, masak cuti hamil sampai 2 tahun. Jadi kerja cuma mau ngurus cuti saja," katanya.

Berdasarkan sumber norwegia.or.id, pekerja pria di Norwegia berhak mendapatkan cuti dibayar dalam satu tahun pertama kehidupan anak mereka. Tujuannya untuk mendorong agar kaum pria lebih terlibat dalam tanggung jawab mengasuh anak, para ayah mendapat parental leave selama 10 minggu.

Tujuan dari skema parental benefit adalah membantu orang tua menggabungkan kehidupan kerja dan keluarga. Maka dari itu, Norwegia menduduki puncak tertinggi dalam statistik Eropa dalam hal angka kelahiran dan partisipasi wanita dalam dunia kerja.

Seperti diketahui Menteri BUMN Dahlan Iskan berencana akan menerapkan aturan bagi pegawai wanita karier BUMN yang melahirkan akan diberikan cuti hingga 2 tahun. Diharapkan para wanita kareir di BUMN masih tetap eksis di pekerjaannya dan peranannya membentuk anak sebagai generasi muda bisa tetap dilakukan.

Dahlan menjelaskan di perusahaan pelat merah belum memiliki budaya dan sistem kerja yang mendukung untuk perkembangan generasi muda dan wanita karier. Sehingga menjadikan BUMN belum menjadi tempat yang bagus untuk mengembangkan karier bagi wanita.

"Saya punya rencana untuk wanita karier yang punya kemampuan untuk manager tertentu bisa diberi cuti waktu 1 sampai 2 tahun. Setelah itu bisa bekerja kembali," sebutnya.


(hen/dnl)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA