Ditjen Pajak Persilakan BUMN Pungut PPN dan PPnBM
Rabu, 20/06/2012 16:16 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjuk 140 BUMN untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan BUMN Sebagai Pemungut Pajak PPN dan PPnBM.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.
Pemungutan dilakukan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran; atau penerimaan pembayaran termin. PPN dan PPnBM yang telah dipungut wajib disetorkan kepada Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
"Ketentuan ini diberlakukan terhadap 140 (seratus empat puluh) BUMN yang terdaftar pada Kementerian BUMN (data per 11 Juni 2012) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Rabu (20/6/2012).
"Seperti seluruh PTPN, Antam, Bukit Asam, Pertamina, PT Timah, Sucofindo, Krakatau Steel, BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan seluruh Bank BUMN, BUMN Karya, Semua Pelindo, Semua Angkasa Pura, ASDP, Garuda," tambahnya.
Selain PMK tersebut, lanjut Chandra, pihak Ditjen Pajak tengah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 yang mewajibkan instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke Ditjen Pajak.
Instansi Pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi perpajakan antara lain : Kementerian, Instansi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Instansi Pemerintah Lainnya, termasuk BUMN. Lembaga yang wajib memberikan data dan informasi antara lain : Lembaga Tinggi Negara, Lembaga pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Lembaga Lainnya.
Sedangkan Asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi terkait perpajakan diantaranya: Kadin, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Asosiasi lainnya.
(nia/dru)
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan BUMN Sebagai Pemungut Pajak PPN dan PPnBM.
Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.
Pemungutan dilakukan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran; atau penerimaan pembayaran termin. PPN dan PPnBM yang telah dipungut wajib disetorkan kepada Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
"Ketentuan ini diberlakukan terhadap 140 (seratus empat puluh) BUMN yang terdaftar pada Kementerian BUMN (data per 11 Juni 2012) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Rabu (20/6/2012).
"Seperti seluruh PTPN, Antam, Bukit Asam, Pertamina, PT Timah, Sucofindo, Krakatau Steel, BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan seluruh Bank BUMN, BUMN Karya, Semua Pelindo, Semua Angkasa Pura, ASDP, Garuda," tambahnya.
Selain PMK tersebut, lanjut Chandra, pihak Ditjen Pajak tengah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 yang mewajibkan instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke Ditjen Pajak.
Instansi Pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi perpajakan antara lain : Kementerian, Instansi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Instansi Pemerintah Lainnya, termasuk BUMN. Lembaga yang wajib memberikan data dan informasi antara lain : Lembaga Tinggi Negara, Lembaga pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Lembaga Lainnya.
Sedangkan Asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi terkait perpajakan diantaranya: Kadin, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Asosiasi lainnya.
(nia/dru)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Selasa, 21/05/2013 22:46 WIB
DBS Boleh Beli 67% Saham Danamon, Asal Bank BUMN Mudah Buka Cabang di Singapura
-
Selasa, 21/05/2013 20:48 WIB
Pesawat Perdana Buatan Honda Lolos Uji FAA
-
Selasa, 21/05/2013 20:36 WIB
Chatib Basri Angkat Bicara Soal Nasib Jembatan Selat Sunda
-
Selasa, 21/05/2013 20:23 WIB
Jero Wacik: Jika Tak Impor BBM, Antrean Kendaraan di SPBU Bisa 10 Km
-
Selasa, 21/05/2013 20:11 WIB
Pemerintah Masih Tunggu Investigasi Runtuhnya Tambang Bawah Tanah Freeport
-
Selasa, 21/05/2013 08:34 WIB
Kisah Sulitnya Bintang Porno Membuka Rekening Bank
-
Selasa, 21/05/2013 08:24 WIB
Dapat Predikat 'Termahal', Ini Dia Rumah Berharga Rp 1,8 Triliun
-
Selasa, 21/05/2013 07:31 WIB
Cari 60.000 PNS Baru, Pemerintah Gunakan Kembali Passing Grade
-
Selasa, 21/05/2013 20:48 WIB
Pesawat Perdana Buatan Honda Lolos Uji FAA
-
Selasa, 21/05/2013 09:52 WIB
Puluhan Brimob Berjaga-jaga di Kantor Jero Wacik, Ada Apa?
-
68 Komentar
-
38 Komentar
-
30 Komentar
-
29 Komentar
-
26 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Selasa, 21/05/2013 14:15 WIB WIB
Ini Kementerian yang Berikan Gaji Paling Tinggi Bagi PNS-nya
-
Selasa, 21/05/2013 14:06 WIB WIB
Gita Wirjawan Akui BlackBerry Q10 dan Z10 Tak Boleh Beredar
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)







