detikfinance

Ditjen Pajak Persilakan BUMN Pungut PPN dan PPnBM

Ramdhania El Hida - detikfinance
Rabu, 20/06/2012 16:16 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/06/20/4/pajak2luar.jpg
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunjuk 140 BUMN untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukkan BUMN Sebagai Pemungut Pajak PPN dan PPnBM.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, dalam PMK tersebut dimuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan dari PPN dan PPnBM yang wajib dilakukan BUMN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada BUMN.

Pemungutan dilakukan pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; penerimaan pembayaran; atau penerimaan pembayaran termin. PPN dan PPnBM yang telah dipungut wajib disetorkan kepada Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

"Ketentuan ini diberlakukan terhadap 140 (seratus empat puluh) BUMN yang terdaftar pada Kementerian BUMN (data per 11 Juni 2012) dan mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Rabu (20/6/2012).

"Seperti seluruh PTPN, Antam, Bukit Asam, Pertamina, PT Timah, Sucofindo, Krakatau Steel, BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan seluruh Bank BUMN, BUMN Karya, Semua Pelindo, Semua Angkasa Pura, ASDP, Garuda," tambahnya.

Selain PMK tersebut, lanjut Chandra, pihak Ditjen Pajak tengah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 yang mewajibkan instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan ke Ditjen Pajak.

Instansi Pemerintah yang wajib memberikan data dan informasi perpajakan antara lain : Kementerian, Instansi pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Instansi Pemerintah Lainnya, termasuk BUMN. Lembaga yang wajib memberikan data dan informasi antara lain : Lembaga Tinggi Negara, Lembaga pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten dan Lembaga Lainnya.

Sedangkan Asosiasi yang wajib memberikan data dan informasi terkait perpajakan diantaranya: Kadin, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Asosiasi lainnya.




(nia/dru)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
    • Gb Selasa, 21/05/2013 12:26 WIB
      Dahlan Iskan Diserbu 10.000 Guru di Sentul
      Usai menjadi pembicara di depan 10.000 guru se-Kabupaten Bogor, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan langsung diserbu oleh peserta. Ada apa ya?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA