detikfinance

Ini Dia 8 Negara Bebas Pajak Penghasilan

Metta Pranata - detikfinance
Senin, 16/07/2012 08:51 WIB
Index Artikel Ini   Klik "Next" untuk membaca artikel selanjutnya 1 dari 9 Next »

http://us.images.detik.com/content/2012/07/16/4/dolarreutersdalam.jpg
Jakarta - Mengutip perkataan Benjamin Franklin: “Satu-satunya hal yang pasti di dunia ini adalah kematian dan pajak.” Pajak penghasilan pribadi memang jadi sumber pemasukan utama bagi pemerintah di seluruh dunia. Bahkan debat mengenai pajak selalu jadi isu panas setiap pemilihan presiden AS.

Namun ternyata ada beberapa negara yang sama sekali tidak mengenakan pajak penghasilan bagi warganya. Beberapa memang ada yang sudah terkenal sebagai suaka pajak, sementara yang lain menggunakan sumber daya alam untuk membiayai belanja negara.

Berikut ini ada 8 negara yang tidak punya pajak penghasilan berdasarkan survey 2011 KPMG terhadap 96 negara, seperti dilansir dari CNBC (16/7/2012):





Next page :


Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Senin, 03/06/2013 10:55 WIB
      Wawancara Khusus Wamentan
      Konsumsi Susu Orang Indonesia Terendah se-ASEAN
      Hari Sabtu, 1 Juni 2013 lalu adalah Hari Susu Nasional. Beberapa fakta miris soal persusuan Indonesia masih sangat nyata. Berikut ini wawancara khusus dengan Wamentan Rusman Heriawan soal nasib persusuan Indonesia.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy
    200 USD
    Rp 275.000,-
    How To Make in "Capital market"

    Apakah Anda ingin coba-coba trading for living dengan mencoba peruntungan dari pasar modal?

    Akankah Anda mencoba jadi kaya melalui pasar modal? JANGAN COBA-COBA DI PASAR MODAL!
    BUKTIKAN SENDIRI!

    REGISTRASI OTA