Perbankan RI Tak Akan Bisa Lepas dari Dominasi Asing
Kamis, 19/07/2012 16:10 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan baru mengenai pembatasan kepemilikan saham di industri perbankan RI. Aturan yang bisa dikatakan kurang 'menggigit' ini tak akan mempengaruhi banyaknya dominasi asing di perbankan RI.
Kepala Ekonom Bank Mandiri, Destri Damayanti mengatakan pada dasarnya nasionalisme itu penting termasuk di sisi perbankan. Namun tak bisa menutup kenyataan bahwa RI juga butuh dukungan asing.
"Memang nasionalis penting, tapi di satu sisi kita harus menyadari kenyataan bahwa kita butuh dana. Kita punya pembangunan itu besar-besaran dan target pembangunan kita kan besar sekali," kata Destri di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Menurutnya, asing memegang pernanan penting dalam hal tersebut karena memegang dana yang besar. "Jadi mau tak mau memang kita harus legowo. Tetapi BI itu sudah mengetahuinya oleh karena itu dikeluarkanlah aturan ini," terangnya.
Menurut Destri, kepemilikan saham mayoritas disebuah bank tak bisa langsung mengatur batasan dominasi asing. Pasalnya hal tersebut akan melanggar undang-undang yang ada sebelumnya. "Jadi akhirnya dipakailah jalan tengah dimana hanya untuk pemegang saham yang juga bank yang bisa memegang saham diatas 40%. Tapi dengan ketentuan sendiri dari BI," tegas Destri.
Jadi, sambung Destri industri perbankan masih akan dihinggapi pemegang saham mayoritas. Tak menutup kemungkinan dominasi asing juga.
"Kalau kita baca (kepemilikan saham mayoritas) yang sekarang sebenernya sih masih mungkin ya kalo dia memenuhi ketentuan BI. Cuma masalahnya kan kita kan ngga tau ketentuan BI seperti apa," tutup Destri.
Seperti diketahui, BI baru merilis aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut berisi batas maksimum kepemilikan saham pada bank.
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
(dru/dnl)
Kepala Ekonom Bank Mandiri, Destri Damayanti mengatakan pada dasarnya nasionalisme itu penting termasuk di sisi perbankan. Namun tak bisa menutup kenyataan bahwa RI juga butuh dukungan asing.
"Memang nasionalis penting, tapi di satu sisi kita harus menyadari kenyataan bahwa kita butuh dana. Kita punya pembangunan itu besar-besaran dan target pembangunan kita kan besar sekali," kata Destri di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Menurutnya, asing memegang pernanan penting dalam hal tersebut karena memegang dana yang besar. "Jadi mau tak mau memang kita harus legowo. Tetapi BI itu sudah mengetahuinya oleh karena itu dikeluarkanlah aturan ini," terangnya.
Menurut Destri, kepemilikan saham mayoritas disebuah bank tak bisa langsung mengatur batasan dominasi asing. Pasalnya hal tersebut akan melanggar undang-undang yang ada sebelumnya. "Jadi akhirnya dipakailah jalan tengah dimana hanya untuk pemegang saham yang juga bank yang bisa memegang saham diatas 40%. Tapi dengan ketentuan sendiri dari BI," tegas Destri.
Jadi, sambung Destri industri perbankan masih akan dihinggapi pemegang saham mayoritas. Tak menutup kemungkinan dominasi asing juga.
"Kalau kita baca (kepemilikan saham mayoritas) yang sekarang sebenernya sih masih mungkin ya kalo dia memenuhi ketentuan BI. Cuma masalahnya kan kita kan ngga tau ketentuan BI seperti apa," tutup Destri.
Seperti diketahui, BI baru merilis aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut berisi batas maksimum kepemilikan saham pada bank.
Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
- 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
- 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan
- 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.
- Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.
- Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(dru/dnl)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Rabu, 22/05/2013 18:48 WIB
Rp 64 Triliun Lenyap, Wanita Ini Tetap Jadi yang Terkaya di Australia
-
Rabu, 22/05/2013 18:38 WIB
Ini Alasan Bos PT KAI Tak Gusur Minimarket di Stasiun Kereta
-
Rabu, 22/05/2013 18:25 WIB
PT KAI: 1 Juni 2013 Semua Stasiun di Jabodetabek Steril dari Kios dan PKL
-
Rabu, 22/05/2013 18:12 WIB
Harga Daging Tak Kunjung Turun, Pemerintah Percepat Impor
-
Rabu, 22/05/2013 17:47 WIB
Hatta Pede 'Balsem' Rp 150 Ribu/Bulan Tak Salah Sasaran Seperti 2005 dan 2008
-
Rabu, 22/05/2013 17:10 WIB
Pebisnis Kaya dari China Beli Burung Rp 3,8 Miliar
-
Rabu, 22/05/2013 16:54 WIB
Kisah Mahasiswa Indonesia Jualan Coto Makassar di Sydney
-
Rabu, 22/05/2013 18:25 WIB
PT KAI: 1 Juni 2013 Semua Stasiun di Jabodetabek Steril dari Kios dan PKL
-
Rabu, 22/05/2013 18:38 WIB
Ini Alasan Bos PT KAI Tak Gusur Minimarket di Stasiun Kereta
-
Rabu, 22/05/2013 16:36 WIB
Bos Pertamina: Zaman Soeharto Kilang Minyak Dibangun Hanya Untuk Pasok PLN
-
68 Komentar
-
38 Komentar
-
30 Komentar
-
29 Komentar
-
26 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Rabu, 22/05/2013 18:48 WIB
Rp 64 Triliun Lenyap, Wanita Ini Tetap Jadi yang Terkaya di Australia
Pengusaha tambang raksasa Gina Rinehart telah kehilangan kekayaan AUD 7 miliar (US$ 6,8 miliar) atau sekitar Rp 64 triliun tahun lalu. Meski begitu, Rinehart tetap jadi orang terkaya di Australia.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Rabu, 22/05/2013 15:14 WIB WIB
Perusahaan Taksi Ini Jual Mobil Bekas Rp 7,5 Juta
-
Rabu, 22/05/2013 15:05 WIB WIB
Jangan Sampai RI Masuk MURI Jadi Negara Terakhir Pakai Bensin Premium
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)







