detikfinance

Perbankan RI Tak Akan Bisa Lepas dari Dominasi Asing

Inka Nesya - detikfinance
Kamis, 19/07/2012 16:10 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/07/19/5/160503_mandiri5dalam.jpg
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah merilis aturan baru mengenai pembatasan kepemilikan saham di industri perbankan RI. Aturan yang bisa dikatakan kurang 'menggigit' ini tak akan mempengaruhi banyaknya dominasi asing di perbankan RI.

Kepala Ekonom Bank Mandiri, Destri Damayanti mengatakan pada dasarnya nasionalisme itu penting termasuk di sisi perbankan. Namun tak bisa menutup kenyataan bahwa RI juga butuh dukungan asing.

"Memang nasionalis penting, tapi di satu sisi kita harus menyadari kenyataan bahwa kita butuh dana. Kita punya pembangunan itu besar-besaran dan target pembangunan kita kan besar sekali," kata Destri di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Menurutnya, asing memegang pernanan penting dalam hal tersebut karena memegang dana yang besar. "Jadi mau tak mau memang kita harus legowo. Tetapi BI itu sudah mengetahuinya oleh karena itu dikeluarkanlah aturan ini," terangnya.

Menurut Destri, kepemilikan saham mayoritas disebuah bank tak bisa langsung mengatur batasan dominasi asing. Pasalnya hal tersebut akan melanggar undang-undang yang ada sebelumnya. "Jadi akhirnya dipakailah jalan tengah dimana hanya untuk pemegang saham yang juga bank yang bisa memegang saham diatas 40%. Tapi dengan ketentuan sendiri dari BI," tegas Destri.

Jadi, sambung Destri industri perbankan masih akan dihinggapi pemegang saham mayoritas. Tak menutup kemungkinan dominasi asing juga.

"Kalau kita baca (kepemilikan saham mayoritas) yang sekarang sebenernya sih masih mungkin ya kalo dia memenuhi ketentuan BI. Cuma masalahnya kan kita kan ngga tau ketentuan BI seperti apa," tutup Destri.

Seperti diketahui, BI baru merilis aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 8 /PBI/2012 tanggal 13 Juli 2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Aturan tersebut berisi batas maksimum kepemilikan saham pada bank.

Penetapan batas maksimum kepemilikan saham pada Bank berdasarkan kategori pemegang saham sebagai berikut:
  • 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank
  • 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan
  • 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional.
  • Batas maksimum kepemilikan saham untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah adalah sebesar 25% dari modal Bank.
  • Badan hukum lembaga keuangan bank dapat memiliki saham Bank lebih dari 40% dari modal Bank sepanjang memperoleh persetujuan Bank Indonesia dan wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


(dru/dnl)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA