Meski Puasa, Jam Kerja PNS Kemenkeu Tetap Sama
Jumat, 20/07/2012 07:31 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan menetapkan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan dari jam 07.30 sampai 16.30 waktu setempat, meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan dari jam 08.00 sampai 15.00.
Demikian Surat Edaran Nomor SE-18/ SJ/ 2012 tentang jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1433 H yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin.
Dalam surat edaran tersebut tertulis jam masuk kantor pada pukul 07.30 waktu setempat, sementara pulang kantor pukul 16.30 waktu setempat. Untuk istirahat, waktunya dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai 12.30 waktu setempat, sedangkan untuk hari Jumat istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.45 waktu setempat.
Sehubungan dengan pasal 9 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/ PMK.01/ 2011 tentang penegakkan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara di lingkungan Kemenkeu, khusus bagi Pegawai yang berlokasi kerja di Provinsi DKI Jakarta yang terlambat masuk bekerja selama bulan Ramadhan berupa tingkat keterlambatan I (antara pukul 07.31 sampai 08.00 waktu setempat) diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan selama 30 menit sehingga jam pulang kantor pada hari yang bersangkutan menjadi pukul 17.00 WIB.
Khusus untuk kantor pelayanan di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang menerapkan jam kerja 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1433 H, diatur lebih lanjut oleh Ditjen Bea Cukai.
"Aturan ini berlaku per tanggal 1 Ramadhan 1433 H sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI," ujar Badaruddin dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, aturan Kemen PAN RB terkait jam masuk kerja PNS tertulis dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada bulan Ramadhan. Dalam aturan ini, Men PAN RB Azwar Abubakar menetapkan jam masuk PNS adalah jam 08.00 waktu setempat. Sementara jam pulang pada hari Senin-Kamis yaitu 15.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat 15.30 waktu setempat.
Untuk istirahat, pada hari Senin-Kamis 12.00-12.30 waktu setempat, sedangkan Jumat 11.30-12.30 waktu setempat.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja jam masuknya 08.00 waktu setempat, sedangkan jam pulang pada Hari Senin-Kamis pukul 14.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat pukul 14.30 waktu setempat.
(nia/ang)
Demikian Surat Edaran Nomor SE-18/ SJ/ 2012 tentang jam kerja di lingkungan Kementerian Keuangan Selama Bulan Ramadhan 1433 H yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin.
Dalam surat edaran tersebut tertulis jam masuk kantor pada pukul 07.30 waktu setempat, sementara pulang kantor pukul 16.30 waktu setempat. Untuk istirahat, waktunya dipotong menjadi 15 menit dari jam 12.15 sampai 12.30 waktu setempat, sedangkan untuk hari Jumat istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.45 waktu setempat.
Sehubungan dengan pasal 9 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/ PMK.01/ 2011 tentang penegakkan disiplin dalam kaitannya dengan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara di lingkungan Kemenkeu, khusus bagi Pegawai yang berlokasi kerja di Provinsi DKI Jakarta yang terlambat masuk bekerja selama bulan Ramadhan berupa tingkat keterlambatan I (antara pukul 07.31 sampai 08.00 waktu setempat) diwajibkan untuk mengganti waktu keterlambatan selama 30 menit sehingga jam pulang kantor pada hari yang bersangkutan menjadi pukul 17.00 WIB.
Khusus untuk kantor pelayanan di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang menerapkan jam kerja 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan 1433 H, diatur lebih lanjut oleh Ditjen Bea Cukai.
"Aturan ini berlaku per tanggal 1 Ramadhan 1433 H sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI," ujar Badaruddin dalam surat edaran tersebut.
Sementara itu, aturan Kemen PAN RB terkait jam masuk kerja PNS tertulis dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada bulan Ramadhan. Dalam aturan ini, Men PAN RB Azwar Abubakar menetapkan jam masuk PNS adalah jam 08.00 waktu setempat. Sementara jam pulang pada hari Senin-Kamis yaitu 15.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat 15.30 waktu setempat.
Untuk istirahat, pada hari Senin-Kamis 12.00-12.30 waktu setempat, sedangkan Jumat 11.30-12.30 waktu setempat.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja jam masuknya 08.00 waktu setempat, sedangkan jam pulang pada Hari Senin-Kamis pukul 14.00 waktu setempat, sedangkan pada hari Jumat pukul 14.30 waktu setempat.
(nia/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Jumat, 24/05/2013 15:40 WIB
Djokir Belum Bisa Pastikan Nasib Jembatan Selat Sunda
-
Jumat, 24/05/2013 15:31 WIB
Pesan Bos OJK ke Gubernur BI Agus Marto
-
Jumat, 24/05/2013 15:30 WIB
RI Jadikan Kesemek Sebagai Buah Unggulan
-
Jumat, 24/05/2013 15:25 WIB
Tawaran Kemitraan Bisnis Rendang Kering Ala 'Dunia Rendang'
-
Jumat, 24/05/2013 15:04 WIB
Agus Marto Jadi Bos BI, Ini Harapan Para Bankir
-
Jumat, 24/05/2013 14:31 WIB
6 Pengusaha Arab Cantik Paling Berpengaruh dari Timur Tengah
-
Jumat, 24/05/2013 13:40 WIB
Kisah Jepang Paksa Warganya Beralih dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Massal
-
Jumat, 24/05/2013 13:42 WIB
Bagaimana Nasib Rp 1.000 Jadi Rp 1 di Tangan Gubernur BI Baru Agus Marto?
-
Jumat, 24/05/2013 14:15 WIB
'Indonesia Seharusnya Bisa Jadi Negara Hebat'
-
Jumat, 24/05/2013 14:17 WIB
Jabat BI-1, Agus Marto Buka Suara Soal Akuisisi Danamon oleh DBS Group
-
40 Komentar
-
36 Komentar
-
33 Komentar
-
26 Komentar
-
22 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Jumat, 24/05/2013 14:35 WIB
6 Pengusaha Arab Cantik Paling Berpengaruh dari Timur Tengah
Tak mau ketinggalan, Arabian Business juga ikut merilis daftar serupa yang bertajuk 100 Wanita Arab Paling Berpengaruh di Dunia.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Jumat, 24/05/2013 11:13 WIB WIB
MS Hidayat: Calon Kepala BKPM Salah Satunya Bos Garuda Emirsyah Satar
-
Jumat, 24/05/2013 10:53 WIB WIB
Daya Saing Barang Made In RI Masih di Bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer


_2.gif)







