Memitigasi Risiko, Keberadaan BP Migas Sesuai UU
Kamis, 02/08/2012 07:39 WIB
Jakarta - Keberadaan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) selama ini dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai UU dan harus dibubarkan. Namun, BP Migas bisa berperan untuk mengurangi risiko.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, keberadaan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sudah tepat dalam konstelasi industri migas nasional.
"Saya pikir BP Migas sudah tepat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2012). Sebelumnya, ia sudah memberikan keterangan ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menguji UU Migas No 22 Tahun 2001 di Jakarta kemarin.
Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang "judicial review" UU Migas yang diajukan sejumlah tokoh dan ormas Islam. Pokok gugatan adalah UU dinilai lebih mementingkan perusahaan asing, sehingga melanggar Pasal 33 UUD 45. Sejumlah pakar dan ahli didatangkan untuk memberikan keterangan.
Menurut dia, keberadaan BP Migas menggantikan peran negara dalam berkontrak dengan perusahaan migas baik nasional maupun asing. Berbeda dengan perusahaan tambang yang bisa langsung berkontrak dengan negara.
"Peran BP Migas adalah memitigasi risiko yang mungkin timbul," jelasnya.
Ia menmabahkan, BP Migas juga menggantikan sebagian peran PT Pertamina (Persero) di masa lalu yang berperan sebagai operator sekaligus pemegang kuasa pertambangan alias regulator. UU Migas yang sedang dibahas itu memisahkan peran Pertamina karena berpotensi konflik kepentingan.
"Di sinilah, kemudian Pertamina selaku kuasa pertambangan digantikan kedudukannya oleh BP Migas, sementara Pertamina tetap dipertahankan kedudukannya sebagai pelaku bisnis," katanya.
Sebelumnya, pengamat perminyakan Kurtubi mendesak agar UU No. 22/2001 tentang Migas yang sangat liberal dicabut, dan BP Migas dibubarkan. Ia berharap kebijakan pengelolaan migas dikembalikan ke UUD 1945.
Ia menilai, UU Migas yang berlaku sekarang menghilangkan peran negara dan menggantikannya dengan peran swasta, serta terlalu berpihak pada kepentingan asing.
Namun, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Erman Rajagukguk menilai, UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, filosofi Pasal 33 UUD pada Ayat (2) yang berbunyi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan Ayat (3) yang menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak bisa dimaknai sebagai anti asing.
(ang/ang)
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, keberadaan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sudah tepat dalam konstelasi industri migas nasional.
"Saya pikir BP Migas sudah tepat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2012). Sebelumnya, ia sudah memberikan keterangan ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menguji UU Migas No 22 Tahun 2001 di Jakarta kemarin.
Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang "judicial review" UU Migas yang diajukan sejumlah tokoh dan ormas Islam. Pokok gugatan adalah UU dinilai lebih mementingkan perusahaan asing, sehingga melanggar Pasal 33 UUD 45. Sejumlah pakar dan ahli didatangkan untuk memberikan keterangan.
Menurut dia, keberadaan BP Migas menggantikan peran negara dalam berkontrak dengan perusahaan migas baik nasional maupun asing. Berbeda dengan perusahaan tambang yang bisa langsung berkontrak dengan negara.
"Peran BP Migas adalah memitigasi risiko yang mungkin timbul," jelasnya.
Ia menmabahkan, BP Migas juga menggantikan sebagian peran PT Pertamina (Persero) di masa lalu yang berperan sebagai operator sekaligus pemegang kuasa pertambangan alias regulator. UU Migas yang sedang dibahas itu memisahkan peran Pertamina karena berpotensi konflik kepentingan.
"Di sinilah, kemudian Pertamina selaku kuasa pertambangan digantikan kedudukannya oleh BP Migas, sementara Pertamina tetap dipertahankan kedudukannya sebagai pelaku bisnis," katanya.
Sebelumnya, pengamat perminyakan Kurtubi mendesak agar UU No. 22/2001 tentang Migas yang sangat liberal dicabut, dan BP Migas dibubarkan. Ia berharap kebijakan pengelolaan migas dikembalikan ke UUD 1945.
Ia menilai, UU Migas yang berlaku sekarang menghilangkan peran negara dan menggantikannya dengan peran swasta, serta terlalu berpihak pada kepentingan asing.
Namun, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Erman Rajagukguk menilai, UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, filosofi Pasal 33 UUD pada Ayat (2) yang berbunyi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan Ayat (3) yang menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak bisa dimaknai sebagai anti asing.
(ang/ang)
Baca Juga
Komentar (0 Komentar)
Twitter Recommendation
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
BeritaTerbaru Index »
-
Sabtu, 25/05/2013 17:30 WIB
Bos Garuda Belum Tahu Masuk Daftar Calon Kepala BKPM
-
Sabtu, 25/05/2013 16:44 WIB
Masuk Daftar Maskapai Terbaik Dunia, Bos Garuda: Ini Hasil Kerja Keras
-
Sabtu, 25/05/2013 15:50 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
-
Sabtu, 25/05/2013 15:28 WIB
Chairul Tanjung Jadi 'Pak Pos' Dadakan di Korea
-
Sabtu, 25/05/2013 14:41 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat, Indonesia Harus Berguru ke Korsel
-
Sabtu, 25/05/2013 16:41 WIB
Masuk Daftar Maskapai Terbaik Dunia, Bos Garuda: Ini Hasil Kerja Keras
-
Sabtu, 25/05/2013 17:28 WIB
Bos Garuda Belum Tahu Masuk Daftar Calon Kepala BKPM
-
Sabtu, 25/05/2013 15:47 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
-
Sabtu, 25/05/2013 15:24 WIB
Laporan dari Korea Selatan
Chairul Tanjung Jadi 'Pak Pos' Dadakan di Korea
-
Sabtu, 25/05/2013 14:06 WIB
Merpati Masuk Daftar Maskapai Terburuk di Dunia, Ini Tanggapan Bosnya
-
34 Komentar
-
33 Komentar
-
29 Komentar
-
22 Komentar
-
20 Komentar
-
Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
Wawancara Direktur Komersial AirAsia
Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
-
Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
Prospek Saham di Tahun Politik 2014
Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?
-
Sabtu, 25/05/2013 15:50 WIB
Dahlan Iskan Pakai Bahasa Mandarin Ngajar di Peking University
Menteri BUMN Dahlan Iskan, menjadi dosen tamu di Peking University, Beijing, China. Dahlan menjadi pembicara pada acara yang diselenggarakan PPI di China.
Online Trading Academy
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
REGISTRASI OTA
MustRead
close
-
Jumat, 24/05/2013 16:24 WIB WIB
Bisnis Keripik Jamur Beromzet Rp 500 Juta/Bulan, Berminat?
-
Jumat, 24/05/2013 15:54 WIB WIB
PT DI Jualan Pesawat 'Made in Bandung' ke 6 Negara
- detikNews · Berita · Internasional · Kolom · Wawancara · Lapsus · Tokoh · Pro Kontra · Profil · Indeks
- detikSport · Basket · MotoGP · F1 · Raket · Sepakbola · Sport Lain · Galeri · Profil · Fans Area · Indeks
- Sepakbola · Italia · Inggris · Spanyol · Jerman · Indonesia · Uefa · Bola Dunia · Fans Area · Indeks
- detikOto · Mobil · Motor · Modifikasi · Tips & Trik · Konsultasi · Komunitas · OtoTest · Galeri · Video · Forum · Indeks
- detikHot · Celebs · Music · Movie · Art · Gallery · Profile · KPOP · Forum · Indeks
- detikInet · News · Gadget · Games · Fotostop · Klinik IT · Ngopi · Produk Pilihan · Forum · Indeks
- detikFinance · Ekonomi Bisnis · Finansial · Properti · Energi · Industri · Sosok · Peluang Usaha · Pajak · Konsultasi · Foto · TV · Indeks
- detikHealth · Health News · Sexual Health · Diet · Ibu & Anak · Konsultasi · Health Calculator · Foto Balita · Bank Nama Bayi
- detikTravel · Travel News · Destinations · Photos · d'Trips · Hotels · Flights · ACI · d'Travelers Stories
- Wolipop · Fashion · Photos · Beauty · Love & Sex · Home & Family · Wedding · Entertainment · Sale & Shop · Hot Guide · d'Lounge · Indeks
- detikFood · Resep · Tempat Makan · Kabar Kuliner · Halal · Komunitas · Forum · Konsultasi · Galeri · Indeks
- detikSurabaya · Berita · Bisnis · Society · Foto · TV · Indeks
- detikBandung · News · Sosok · Info · Pengalaman Anda · Lifestyle · Iklan Baris · Foto · TV · Info Iklan · Forum · Indeks
Iklan Baris · Blog · Forum · Kolom Kita · adPoint · Seremonia · Sindikasi · Info Iklan · Suara Pembaca · Surat dari Buncit · detikTV · Cari Alamat
Copyright © detikcom, All Rights Reserved · Redaksi · Pedoman Media Siber · Karir · Kotak Pos · Info Iklan · Disclaimer










