detikfinance

Memitigasi Risiko, Keberadaan BP Migas Sesuai UU

Rista Rama Dhany - detikfinance
Kamis, 02/08/2012 07:39 WIB
http://us.images.detik.com/content/2012/08/02/1034/074240_apexluar.jpg
Jakarta - Keberadaan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) selama ini dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai UU dan harus dibubarkan. Namun, BP Migas bisa berperan untuk mengurangi risiko.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, keberadaan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sudah tepat dalam konstelasi industri migas nasional.

"Saya pikir BP Migas sudah tepat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2012). Sebelumnya, ia sudah memberikan keterangan ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menguji UU Migas No 22 Tahun 2001 di Jakarta kemarin.

Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang "judicial review" UU Migas yang diajukan sejumlah tokoh dan ormas Islam. Pokok gugatan adalah UU dinilai lebih mementingkan perusahaan asing, sehingga melanggar Pasal 33 UUD 45. Sejumlah pakar dan ahli didatangkan untuk memberikan keterangan.

Menurut dia, keberadaan BP Migas menggantikan peran negara dalam berkontrak dengan perusahaan migas baik nasional maupun asing. Berbeda dengan perusahaan tambang yang bisa langsung berkontrak dengan negara.

"Peran BP Migas adalah memitigasi risiko yang mungkin timbul," jelasnya.

Ia menmabahkan, BP Migas juga menggantikan sebagian peran PT Pertamina (Persero) di masa lalu yang berperan sebagai operator sekaligus pemegang kuasa pertambangan alias regulator. UU Migas yang sedang dibahas itu memisahkan peran Pertamina karena berpotensi konflik kepentingan.

"Di sinilah, kemudian Pertamina selaku kuasa pertambangan digantikan kedudukannya oleh BP Migas, sementara Pertamina tetap dipertahankan kedudukannya sebagai pelaku bisnis," katanya.

Sebelumnya, pengamat perminyakan Kurtubi mendesak agar UU No. 22/2001 tentang Migas yang sangat liberal dicabut, dan BP Migas dibubarkan. Ia berharap kebijakan pengelolaan migas dikembalikan ke UUD 1945.

Ia menilai, UU Migas yang berlaku sekarang menghilangkan peran negara dan menggantikannya dengan peran swasta, serta terlalu berpihak pada kepentingan asing.

Namun, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Erman Rajagukguk menilai, UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Menurutnya, filosofi Pasal 33 UUD pada Ayat (2) yang berbunyi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan Ayat (3) yang menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak bisa dimaknai sebagai anti asing.



(ang/ang)

Sponsored Link


Komentar (0 Komentar)

     atau daftar untuk mengirim komentar
    Tampilkan Komentar di:        
    Twitter Recommendation
    Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com
    • Gb Rabu, 17/04/2013 12:45 WIB
      Wawancara Direktur Komersial AirAsia
      Penerbangan adalah Bisnis yang Seksi
      PT Indonesia AirAsia adalah maskapai murah paling dikenal di Indonesia. Direktur Komersial Indonesia AirAsia Bernard Francis menilai penerbangan adalah bisnis yang seksi.
    • Gb Rabu, 15/05/2013 13:51 WIB
      Prospek Saham di Tahun Politik 2014
      Indonesia akan memasuki tahun politik di 2014 nanti menjelang Pemilu. Bagaimana prospek saham di tahun tersebut?


    Online Trading Academy Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu justo lacus. Phasellus pulvinar ullamcorper congue. Vivamus porttitor, justo sit amet luctus pretium, leo purus eleifend ligula, vitae elementum dolor turpis consectetur eros.
    REGISTRASI OTA
    MustRead close